Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi yang modern seperti saat ini, dunia perbankan semakin dinikmati oleh masyarakat. Tak hanya untuk menyimpan uang, masyarakat juga menggunakan bank untuk berbisnis dan berinvestasi. Hal itu menyebabkan makin banyak bank swasta maupun pemerintah yang bermunculan dan berlomba untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Beberapa ahli mengungkapkan pengertian dari bank.

Menurut Prof G.M. Verryn Stuart menjelaskan dalam bukunya Bank Poitic bahwa bank adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dengan uang yang diperoleh dari orang lain, dengan alat pembayaran sendiri, atau dengan menggunakan uang giral.  Sedangkan menurut Abdul Rachman, bank merupakan lembaga keuangan yang melayani beberapa jasa seperti mengedarkan mata uang dan mengawasinya, memberikan pinjaman, sebagai tempat untuk menyimban barang berharga, memberi modal usaha dan sebagainya.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Hasibuan berpendapat bahwa bank merupakan badan usaha dengan aset keuangan sebagai kekayaan utamanya . Bank bermotif profit  dan sosial. Kasmir juga mengemukakan pendapatnya bahwa kegiatan bank adalah menghimpun dana dari simpanan masyarakat kemudian menyalurkannya ke masyarakat juga. Kuncoro juga sependapat dengan Kasmir namun beliau juga mengutarakan bahwa bank memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang. Dalam menjalankan proses perbankan, bank mendapatkan dana dari pemegang saham atau pemilik bank, Bank Indonesia, pemerintah, pihak luar negeri, bahkan masyarakat luar negeri.

Selain pengertian dari beberapa ahli diatas, Menurut Lovett, perbankan merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengukur sejauh mana kestabilan suatu negara dapat berjalan. Suatu negara dengan ekonomi yang stabil harusnya memiliki mata uang yang stabil dan jumlah peredaran uang yang stabil pula, bank memiliki peran penting dalam kedua hal tersebut. Saat ini, makin banyak bank-bank yang bermunculan di Indonesia karena banyaknya permintaan masyarakat atas jasa penyimpanan uang, pemberian kredit, untuk lalu lintas pembayaran baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta berinvestasi untuk masa depan. Bahkan makin banyak pula bank-bank syariah yang memiliki sistem tersendiri berdasarkan hukum islam dan berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.