Alternatif Kebijakan Administrasi Kependudukan

BAB I

PENDAHULUAN

IDENTIFIKASI MASALAH

Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangun dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan berkesinambungan, sehingga untuk  menjamin akan stabilitas pelayanan kepada masyarakat dibidang kependudukan sehingga pemerintah menetapkan kebjiakan akan sistem informasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil, seperti halnya pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan peraturan Daerah No: 04 Tahun 2006 tentang retribusi biaya cetak pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil, yang pelayanannya dilaksanakan secara terpusat pada kantor kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bulukumba.

Pelayan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil ini adalah suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau telah pernah nikah, karena kartu tanda penduduk merupakan suatu bukti diri secara outentik yang sangat  vital dalam setiap mengurus atau membutuhkan sesuatu hal dalam kehidupan sehari-hari. Yang alih pemerintah kabupaten dalam Perda tersebut ditetapkan biaya cetak pembuatan KTP WNI Rp. 17.500, WNA = Rp. 100.000, kartu keluarga Rp. 7.500, dan akta catatan sipil (Akta kelurahan anak usia 0 – 5 tahun tidak dipungut biaya, anak usia 5 – tahun ke atas Rp. 20.000,

Dari pelaksanaan pelayanan pemberian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil tersebut yang dilaksanakan secara terpusat di tingkat kabupaten menimbulkan dampak masalah bagi masyarakat yang membutuhkannya sebagai berikut:

  1. Warga masyarakat enggan untuk  mengurus kartu tanda penduduk karena pelayanan terlalu jauh
  2. Biaya terlalu tinggi karena transpor dari desa, kecamatan ke Ibu kota kabupaten
  3. Memberikan peluang bagi calo-calo dalam pengurusan KTP dan akta catatan sipil.
  4. Urusan/kebutuhan masyarakat kadang-kala terhambat akibat KTP dan akta catatan sipil, karena tidak memiliki KTP dan akta kelahiran.
  5. Pendapatan daerah dari ritribusi KTP dan akta catatan sipil tidak maksimal

Melihat dari masalah tersebut di atas apabila tidak mendapat penanganan dan perhatian oleh pemerintah dan aparat terkait, maka persoalan ini akan berlangsung terus menerus sehingga masyarakat tidak ada lagi yang memiliki kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil (akta kelahiran) dan pendapatan asli daerah di sector KTP dan akta catatan sipil akan menurun bahkan tidak ada.

Dari masalah yang dikemukakan ini sudah berlangsung beberapa tahun lamanya sehingga masyarakat banyak yang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan akta kelahiran, dan juga mempengaruhi pendapatan asli daerah yang tidak pernah tercapai sesuai target.

BAB II

PROSES PELAYANAN KTP DAN AKTA KELAHIRAN

PERNYATAAN MASALAH

Kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil sangat penting bagi kedudukan hukum seseorang dalam segala aspek baik hubungan keperdataan maupun pidana sehingga masalah kependudukan dan pencatatan sipil ini sungguh sangat penting dalam kehidupan kemasyarakatan, selain dari pembinaan terhadap aspek legalitas dari kependudukan dan pencatatan sipil dimaksud, juga sasaran penting lainnya adalah peningkatan asli daerah melalui pungutan retribusi kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagai salah satu sumber pendapatan untuk  pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bulukumba.

Karena pentingnya kartu tanda penduduk tersebut dan akta catatan sipil tersebut dimiliki oleh setiap penduduka karena kartu tanda penduduk (KTP) adalah kartu  alat bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dalam pelaksanaan pelayanan pemberian tersebut mempunyai proses yang telah ditentukan sesuai dengan Perda sebagai berikut:

(+) Kartu tanda penduduk

  • Pengantar dari kepala desa/lurah
  • Usia wajib 17 tahun atau sudah nikah
  • Kartu  tanda penduduk berlaku 5 tahun
  • Biaya retribusi Rp. 17.500
  • Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

(+) Akta catatan sipil (akte kelahiran)

  • Pengantar dari kepala desa/lurah
  • Kartu keluarga
  • Foto copy surat nikah Ibu/bapak
  • Data diri bapak/ibu
  • Biaya retribusi untuk  usia 5 tahun ke atas Rp. 20.000

Melihat dari beberapa manfaat dan kegunaan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, bagi warga masyarakat serta manfaat bagi pemerintah dalam memacu pendapatan asli daerah dan pelaksanaan persyaratan pelayanan dan pembuatannya, serta dampak negatif yang ditimbulkan maka pemerintah menetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur masalah masalah pembuatan pelayanan dan retribusi biaya kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil (akta kelahiran).

Kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil (akta kelahiran) merupakan suatu hal yang mendasar yang sangat dibutuhkan oleh semua penduduk, namun tidak semua penduduk dapat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil (akta kelahiran) terutama kepada keluarga yang kurang mampu karena tingginya biaya dalam pengurusan KTP dan akta catatan sipil.

Masalah pembuatan dan retribusia KTP dan akta catatan sipil sudah merupakan perhatian yang sangat mendasar bagi publik di Kabupaten Bulukumba, karena menyusahkan masyarakat, yang  berdampak tidak memiliki  KTP bertahun-tahun bahkan sejak lahir hingga akhir hayatnya tidak memiliki KTP dan akta catatan sipil.

Masalah ini tidak teratasi oleh pihak pemerintah akibat dalam menjalankan peraturan daerah pelayanan kurang maksimal, aturan atau Perda ada akan tetapi pemerintah tidak mampu melaksanakan dengan baik karena:

  1. Sarana dan prasarana kurang tersedia
  2. Sumber daya manusia belum memadai
  3. Kurangnya kesadaran bagi aparat akan tanggungjawabnya.

Namun sebelumnya pemerintah Kabupaten Bulukumba telah ada peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1995 tentang pembuatan dan retribusi KTP dan akta catatan sipil hingga tahun 2006 terjadi perubahan dan penyesuaian perda tersebut yaitu Perda Nomor 04 Tahun 2006, tapi hingga pada saat ini tersebut belum juga bisa terselesaikan secara tuntas sesuai dengan harapan.

BAB III

ALTERNATIF KEBIJAKAN

Dari beberapa  masalah-masalah yang dijelaskan pada bab terdahulu mengenai pelaksanaan pembikinan/pembuatan dan penggantian retribusi kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang timbul dan dirasakan oleh masyarakat maka untuk  mengatasi hal-hal tersebut ada beberapa alternatif yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba sebagai berikut:

  1. Pemerintah  harus memperpendek alur pelayanan pemberian pembuatan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dengan pusat pelayanan pada tingkat kecamatan masing-masing, sehingga pelayanan pemberian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dapat maksimal.
  2. Pemerintah kabupaten perlu melaksanakan aturan/Perda yang telah ditetapkan secara tegas, dan mengaktualisasi implementasi pelaksanaannya.
  3. Pemerintah seharusnya menggalakkan sosialisasi tentang akan pentingnya kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil lainnya.
  4. Memberikan pemahaman/pelatihan kepada aparat pelaksana pelayanan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, agar dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Dengan memusatkan pelayanan pemberian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil pada tingkat kecamatan disamping mempermudah/ mempercepat pelayanan juga mengurangi beban biaya melalui transport ke tingkat kabupaten.
  6. Untuk  memaksimalkan alternatif tersebut perlu adanya pemantauan yang lebih ketat dari pemerintah kabupaten dan tingkat kecamatan, demi terwujudnya pelayanan prima dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta perlunya laporan pemantauan dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, sehingga kita dapat memastikan berjalan tidaknya aturan yang diterpakan serta alternatif yang dipilih dalam pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

BAB IV

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

Dari uraian yang telah disebutkan pada pembahasan di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa:

  1. Dalam peraturan daerah nomor 04 tahun 2006 tentang pembuatan dan retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten bulukumba  belum berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah.
  2. Pemberian pelayanan kartu tanda penduduk tidak akan maksimal dan terjumlah kepada semua penduduk jika proses pembuatan pelayanannya tidak disederhanakan.
  3. Masalah pelayanan pemberian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Bulukumba sudah menjadi masalah yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten.
  4. Pemerintah hanya mampu membuat dan mengesahkan peraturan daerah, tapi belum bisa mendalami tentang efektif tidaknya pelaksanaan Perda yang dibuat tersebut terhadap masyarakat.

Rekomendasi

  1. Pemerintah kabupaten Bulukumba harus segera meninjau Perda yang telah dibuat dan merubahnya agar pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil pelayanan diperpendek dengan pusat pelayanan pembuatan dilaksanakan ditempat kecamatan.
  2. Pemerintah Kabupaten Bulukumba perlu memikirkan tentang pengurangan biaya/retribusi kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan jika perlu, pelayanan dan retribusi ditiadakan, atau digratiskan terutama kepada warga yang kurang mampu.
  3. Pemerintah kabupaten dalam menetapkan Perda tentang kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu adanya sangsi yang tegas dan jelas jika seseorang tidak memiliki kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
  4. Dalam setiap pelayanan kebutuhan masyarakat agar pemerintah harus menjadikan kartu tanda penduduk sebagai syarat dalam pelayanan urusan dan kebutuhan masyarakat yang dilayani.