Cara Membuat NPWP Online

Sekarang ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar taat membayar pajak. Selain melakukan berbagai promosi, baik melalui beragam kegiatan ataupun melalui media massa, mereka juga melakukan upaya tersebut melalui media online. Salah satunya adalah dengan menyediakan berbagai fasilitas yang menggunakan teknologi informasi terbaru.

Dengan fasilitas yang didukung teknologi informasi tersebut, semakin mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan. Bahkan, saat ini masyarakat sudah bisa membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri secara online melalui internet, selain cara lama dengan mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pajak di wilayah kerja masing-masing. Cara pendaftaran secara online ini pun sangat mudah dilakukan sendiri.

Untuk cara membuat NPWP online, Ditjen Pajak menyediakan aplikasi e-Registration dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak. Aplikasi tersebut telah dikoneksikan dengan perangkat komunikasi data untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Tapi, sebelum melakukan pendaftaran tersebut, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti KTP (kartu tanda penduduk), dan dokumen lainnya.

Jika semua dokumen yang dibutuhkan tersebut telah disiapkan, maka Anda sudah bisa mulai melakukan pendaftaran untuk cara membuat NPWP online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka website http://www.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu sistem e-Registration di http://ereg.pajak.go.id
  3. Buat akun baru pada menu e-Registration tersebut
  4. Lakukan login di menu e-Registration tersebut, dengan memasukkan username dan password yang telah dibuat
  5. Pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai, yaitu Orang Pribadi, Badan, atau Bendaharawan
  6. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, dan kemudian klik tombol “Daftar”
  7. Cetak formulir permohonan tadi
  8. Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Kirim formulir permohonan dan SKTS tersebut, beserta dokumen persyaratannya ke Kantor Pajak di wilayah tempat tinggal Anda
  10. Setelah divalidasi petugas pajak, maka akan dikirimkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke alamat domisili Anda

Untuk informasi lengkap mengenai cara membuat NPWP online ini dan informasi lainnya seputar pajak, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di 500200. Selamat mencoba!