Biaya Pernikahan Di KUA

KUA atau Kantor Urusan Agama merupakan institusi negara yang mengurusi soal urusan keagaaman di Indonesia yakni agama islam, yang pada umumnya adalah soal pernikahan. Tidak banyak orang tahu bahwa pernikahan dapat dilakukan di KUA karena pernikahan secara islam akan diakui dan disahkan secara hukum dengan adanya saksi dan buku nikah dari KUA. Pada dasarnya, petugas KUA adalah petugas pencatat pernikahan, yang akan mencatat data pernikahan dan menerbitkan buku nikah. Sementara menikahkan merupakan hak dari wali sang pengantin perempuan. Banyak orang memilih untuk menikah di luar KUA dengan mengundang petugas KUA dan membayar dengan uang lebih yang sebelumnya belum ada aturannya.

Sesuai dengan PP Nomor 47 th. 2004, biaya akad nikah di KUA adalah sebesar Rp. 30.000,- yang merupakan termasuk tarif dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sudah lama pula sebetulnya KUA menjadi institusi ramah rakyat kecil, hanya saja banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta uang lebih untuk pengesahan pernikahan, yang menjadi kerugian bagi pihak lain.

Biaya Pernikahan Di KUA

Baru-baru ini, Pemerintah menetapkan biaya menikah baru setelah terjadi beberapa konflik serta perselisihan mengenai biaya pernikahan di beberapa daerah di Indonesia. Tarif baru KUA yang ditentukan per tahun 2014 adalah sebesar Rp 50 ribu, untuk pernikahan yang dilaksanakan di KUA, dan oleh sebab itu hanya berlaku di jam kerja saja. Jika Anda ingin menikah di luar KUA dan di luar jam kerja, biaya baru yang ditetapkan cukup mahal, yakni 600 ribu rupiah. Cukup jauh perbedaannya dengan harga menikah di KUA. Keduanya sama saja fasilitasnya, yakni akan dipandu penghulu dan mendapatkan buku nikah.

Perubahan aturan ini ditujukan untuk memperbaiki layanan KUA serta fasilitas kantor-kantor KUA di Indonesia. Menurut pemerintah, biaya tersebut masih dapat dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Anda juga tidak perlu cemas karena untuk warga miskin, yang definisinya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik, biaya pernikahan akan digratiskan. Pemerintah berupaya memperbaiki layanan dan mengurangi dampak buruk tarif yang tidak jelas sehingga tidak termasuk pada gratifikasi atau korupsi.