Contoh Qiyas dalam Kehidupan Sehari-hari

Qiyas secara istilah dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang menerangkan suatu permasalahan yang tidak terdapat di dalam Alquran, dengan mengacu kepada nash yang ada. Sebab seiring berkembangnya peradaban manusia permasalahan menjadi semakin kompleks, sehingga sumber utama Alquran terkadang masih diperlukan pemahaman secara lebih mendalam untuk mendapatkan pemecahan atau solusi dari permasalahan yang timbul. Qiyas apabila diartikan secara sederhana merupakan pengambilan keputusan dengan beersandar kepada nash yang dipandang lebih bisa dan lebih mudah untuk dijalankan.

Qiyas sendiri memiliki empat rukun, empat rukun ini harus terpenuhi agar bisa disebut qiyas mengingat adanya perbedaan pendapat antar ulama:

Contoh Qiyas dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Ashl, merupakan pokok yang suatu persoalan sudah memiliki nash sehingga sudah ada dasar pengambilan keputusan pemecahan masalah.
  • Furu’, merupakan persoalan yang tidak ada nash dan adanya percabangan dari nash yang ada guna mendapatkan pemecahan.
  • Hukum aslh, hukum syara’ terhadap suatu nash yang menjadi pokok pemecahan masalah
  • Illat, merupakan hukum yang terkandung atau dimiliki oleh Hukum Aslh.

Berdasarkan kesepakatan jumhur ulama, qiyas dinyatakan sebagai sumber hukum yang keempat diantara sumber hukum Islam lainnya. Hal ini berkenaan dengan Alquran surat Al-Hasyr:2. Sedangkan tiga sumber hukum Islam lainnya adalah:

  • Alquran
  • Hadist
  • Ijtihad

Hukum yang diambil dari Qiyas merupakan nash yang bersifat tegas, yakni nash yang diambil memiliki pembahasan masalah yang berkenaan secara jelas. Apabila dalam nash ternyata tidak ada maka akan dilakukan Ijtihad, semacam musyawarah dengan para ulama maupun orang yang paham Alquran dan hadist. Pemecahan masalah harus bertumpu pada Alquran dan hadist sahih, sehingga bisa menempuh jalan yang terbaik sebagai penyelesaian.

Qiyas dapat digunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai syariah, hukum dalam masyarakat terbagi menjadi dua kelompok:

  • Hukum amal ibadah (sholat, zakat, puasa, nadzar, sumpah), yakni hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt.
  • Hukum kemasyarakatan (perjanjian, perekonomian, pernikahan), hukum ini mengatur kehidupan bermasyarakat.

Qiyas sendiri dilakukan apabila menghadapi permasalahan yang pelik, yang sumber pemecahannya tidak terdapat dalam Alquran maupun hadist. Sehingga bisa dilakukan Qiyas.