Bayi yang lahir ke dunia dalam keadaan sehat dan tidak memiliki kekurangan secara fisik serta mental adalah anugerah bagi orang tuanya. Setiap bayi yang sudah cukup umur dianjurkan oleh pemerintah untuk menjalani proses imunisasi yang fungsinya untuk membuat anak tersebut lebih kebal terhadap penyakit. Vaksinasi ini biasanya diberikan dengan cara menyuntikkan cairan ke dalam tubuh bayi. Namun masih banyak ulama yang memperdebatkan hukum penggunaan imunisasi pada tubuh manusia karena bahannya bisa berasal dari sesuatu yang haram.
Pada awal perkembangan vaksin, terjadi kegagalan karena tubuh yang diimunisasi justru jatuh sakit dan bahkan meninggal. Melihat bahaya ini, para ilmuan dalam bidang kedokteran bergerak cepat untuk melakukan inovasi pada vaksin yang dibuat agar bisa disuntikkan secara aman dan terciptalah vaksinasi yang kita kenal sekarang. Umumnya bayi yang diberi vaksin akan mengalami sakit demam namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari adaptasi terhadap masuknya sesuatu yang dianggap asing oleh tubuh. Bayi yang belum mendapat imunisasi bisa dibawa ke puskesmas atau posyandu terdekat.
Imunisasi Menurut Islam
Meskipun masih banyak pro kontra yang meliputi penggunaan vaksin. Namun ada sebagian ulama yang masih memperbolehkan penyuntikannya. Pendapat ini diambil melalui ijtihad karena memang dalam Alquran dan hadist Rasulullah tidak disebutkan perihal haram dan halal pemakaian imunisasi. Berikut adalah syarat suatu vaksin dinyatakan halal menurut para ulama:
- Vaksinasi yang dilakukan menunjang perkembangan ilmu kedokteran.
- Belum ditemukan alternatif bahan yang masuk kategori mubah.
- Keadaan darurat.
- Memenuhi salah satu prinsip syariat yaitu kemudahan saat ada kesulitan.
Salah satu jenis vaksinasi yang paling sering kita dengar adalah vaksin meningitis. Jenis imunisasi ini diberikan pada jamaah yang akan menunaikan ibadah di tanah suci agar tidak tertular penyakit meningitis. Bisa dibayangkan jika mereka tidak divaksin maka akan sangat mudah terjangkit wabah yang akan dibawa ke Indonesia sehingga akan menjadi epidemi di tanah air. Jadi, meskipun banyak perdebatan namun bila vaksinasi bersifat darurat dan belum ada penggantinya masih diperbolehkan penggunaanya menurut sebagian ulama.