Firma dapat diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa pihak. Firma didirikan oleh dua orang atau lebih, yang masing-masing pihak memiliki tanggug jawab penuh terhadap perusahaan. Pendirian firma diatur dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dasar hukum pembentukan firma dapat dilihat pada KUHD pasal 26 hingga 35.
Berbeda dengan CV, pada firma hanya dikenal satu macam sekutu yaitu sektu aktif atau sekutu komplementer. Sekutu komplementer adalah pihak yang memiliki hak untuk bertindak atas nama perusahaan dan berhubungan dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab pribadi secara penuh terhadap perusahaan dan anggota lainnya. Batasan pembagian keuntungan dan kerugian dalam firma diatur dalam KUH Perdata pasal 1633-1635 baik untuk keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan maupun tidak diperjanjikan.
Kelebihan dan Kelemahan Firma
Adapun kelebihan dari firma antara lain adalah:
- Modalnya lebih besar dari usaha perorangan kerena berasal dari pengumpulan dari para anggota.
- Semua keputusan diambil bersama-sama dan dipertanggungjawabkan bersama-sama juga
- Lebih solid dan kompak karena masing-masing pihak memiliki besaran tanggung jawab dan kewajiban yang sama begitu juga dengan hak yang diterima.
- Kemampuan manajemennya lebih besar dan terstruktur.
- Pendiriannya relatif mudah dan secara jelas diatur dalam KUHD
- Dengan kemampuan finansial yang memadai sangat mudah bagi firma untuk mendapatkan kredit
Sedangkan kekuranga dari firma yaitu:
- Tanggung jawab para pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang piutang perusahaan, sehingga bila firma mengalami kerugian, setiap pemilik berpotensi kehilangan harta pribadinya.
- Kelangsungan usaha tidak menentu. Bila satu diantara beberapa anggota firma membatalkan perjanjian kenggotaan atau meninggal dunia atau aktifitas yang menjadi pokok perjanjian telah selesai, maka firma secara otomatis akan bubar. Kepemilikan firma tidak dapat dialihkan karena sifatnya yang mengikat pribadi, karenanya jika seorang anggota meninggal atau tidak mungkin meneruskan keanggotaan, firma dapat dinyatakan bubar.
- Jika salah seorang anggota membuat tindakan yang merugikan perusahaan, maka kerugian tersebut bisa jadi akan ditanggung oleh semua pihak.