Menurut Islam Bolehkah Keramas Saat Haid?

Sebagai agama yang syumul atau sempeurna, Islam tidak hanya mengatur umat dalam masalah beribadah saja, namun hingga hal-hal kecil yang seringkali dianggap sepele pun turut diatur. Dalam Alquran, masalah yang berhubungan dengan haid pun diatur dan diperkukuh oleh As-Sunnah. Semua mitos seputar haid sebaiknya Anda selidiki dulu kebenarnnya dengan banyak membaca Alquran. Niscaya Anda akan paham dengan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh Allah SWT.

Seringkali sebagian wanita muslim bertanya-tanya apakah boleh kami keramas saat sedang haid? Beberapa diantaranya pun tidak melakukan keramas selama masa haid, entah itu 5 hari atau bahkan 7 hari tergantung kapan menstruasi nya berhenti. Sejatinya wanita yang sedang dalam masa haid atau nifas diperbolehkan untuk keramas dengan tujuan membersihkan rambut. Yang dilarang oleh agama bila wanita tersebut mandi dengan tujuan menghilangkan atau membersihkan hadas haid nya, padahal masa haid nya masih berlangsung atau belum berhenti. Hal ini dilarang karena itu dianggap sebagai tindakan yang mempermainkan ibadah atau talâ’ub.

Menurut Islam Bolehkah Keramas Saat Haid?

Mitos yang beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini berkembang karena banyak wanita yang khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas, karena pada saat rambut terlepas dalam masa hadas berarti rambut tersebut tidak dapat turut disucikan saat haid berhenti. Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang. Menurut para ulama, sebaiknya orang yang sedang junub tidak berusaha untuk menghilangkan salah satu bagian dari tubuhnya secara sengaja sebelum masa junub selesai dan sudah melakukan mandi junub.

Beberapa uztad mengatakan bahwa mitos tersebut berkembang berdasarkan nalar saja, bukan berasal dari nash Alquran. Karena dari semua yang sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW, Beliau belum pernah menyatakan larangan tersebut baik melalui ayat Alquran atau hadits. Sebagai informasi bagi Anda, memotong rambut adalah hukum wajib dalam Islam. Karena Islam menganjurkan bagi wanita maupun pria untuk tidak membiarkan rambutnya begitu saja lebih dari 40 hari.