Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli

Seperti yang kita sudah ketahui bahwa Indonesia terdiri dari beberapa wilayah bagian. Nah, masing – masing wilayah tersebut mempunyai aturan serta norma yang melekat di masing – masing daerah tersebut sehingga dengan adanya aturan ataupun norma yang dipatuhi tentunya oleh masyarakat yang mendiami wilayah tersebut mempunyai ciri khas serta karakter masing – masing yang bisa kita kenali. Sebagai seseorang yang mendiami wilayah tertentu apalagi di tempat yang masih menjunjung tinggi tradisi pasti tidak pernah lepas dari yang namanya adat istiadat. Dengan adanya adat istiadat hidup kita menjadi lebih terikat karena sangat melekat dengan kehidupan kita sehari – hari.

Tapi, tahukah anda apa itu adat istiadat? Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, adat istiadat diartikan sebagai sebuah aturan yang sudah biasa dilakukan sejak dahulu hingga sekarang. Adat merupakan sebuah bentuk dari ide serta gagasan pemikiran yang mengandung nilai – nilai kebudayaan, norma, hukum, serta antara aturan yang satu dengan aturan yang lain saling berkaitan menjadi suatu sistem ataupun kesatuan. Sedangkan istiadat diartikan sebagai kebiasaan. Dengan begitu, adat istiadat merupakan kumpulan berupa kaidah – kaidah sosial yang telah lama ada kemudian menjadi kebiasaan dalam masyarakat.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli

Menurut Jalaludi Tunsam dalam tulisannya pada tahun 1660 menyatakan bahwa “adat” berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk jamak dari (adah) yang memiliki arti cara atau kebiasaan. Sepeerti yang telah dijelaskan bahwa adat merupakan suatu gagasan kebudayaan yang mengandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah lazim dilakukan oleh suaatu daerah. Nah, biasanya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan ada sangsi baik yang tertulis maupun langsung yang diberikan kepada pelaku yang melanggarnya.

Sedangkan menurut Koen Cakraningrat, adat ialah suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan. Kemudian, adat digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat merupakan sebuah norma atau aturan yang tidak tertulis, akan tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat sehingga siapa saja yang melagggarnya akan dikenakan sangsi yang cukup keras. Contohnya, jika ada pasangan yang melakukan suatu hubungan tidak terpuji seperti perzinahan maka pasangan tersebut akan mendapatkan sangsi baik secara fisik maupun mental seperti yang diterapkan oleh provinsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.