Pengertian Bukan Warga Negara

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah, rakyat pada suatu negara dapat dibedakan menjadi dua. Yakni warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah warga yang menetap di suatu wilayah tertentu di Indonesia. Seorang warga negara diakui kewarganegaraannya dalam undang-undang atau perjanjian dan bisa juga dengan proses naturalisasi. Warga negara merupakan subjek-subjek hukum yang memiliki hak serta kewajiban dari dan juga terhadap negara.

Bukan warga negara atau biasa disebut orang asing adalah orang yang tinggal di suatu negara namun secara hukum bukan termasuk warga negara Indonesia. Namun bukan warga negara tetap harus patuh terhadap pemerintah. Contoh bukan warga negara adalah seperti duta besar beserta stafnya, kontraktor asing, pengusaha asing, dan sebagainya. Yang membedakan antara bukan warga negara dan warga negara adalah hak-hak dan kewajiban seperti yang dimiliki warga negara tidak dimiliki oleh seseorang yang bukan warga negara.

Pengertian Bukan Warga Negara

Menurut undang-undang, seseorang dikatakan warga negara adalah:

  • Penduduk asli Indonesia
  • Keturunan dari seorang ayah yang merupakan warga negara
  • Istri dari warga negara
  • Anak yang lahir di daerah Indonesia
  • Menjadi warga negara dengan cara naturalisasi

Apabila seseorang tidak memenuhi kelima syarat tersebut, maka orang itu adalah bukan warga negara. Seperti telah dijelaskan di atas, bukan warga negara tidak memiliki hak-hak seperti yang dimiliki warga negara. Hak-hak tersebut antara lain seperti mengikuti pemilu (baik memilih maupun dipilih), tidak bisa membeli tanah, serta hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum. Namun hak asasi manusia yang telah dimiliki bukan warga negara sejak lahir tetap dilindungi oleh pemerintah. Bukan warga negara juga tidak memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Indonesia, dan ikut serta dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Namun, setiap bukan warga negara memiliki  kewajiban untuk membayar pajak bangsa asing atas usaha yang dilakukan di Indonesia. Serta wajib untuk melapor ke pihak Imigrasi agar tidak dianggap sebagai imigran gelap.