Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Hak asasi manuasia atau disingkat HAM adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia. John Lock memberikan definisi tentang HAM sebagai hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan sebagai sesuatu yang kodrati. Jika merujuk pada pengertian tersebut, maka setiap manusia yang dilahirkan ke dunia ini sudah memiliki HAM namun terkadang keadaan sekitar yang menyebabkannya tidak bisa mendapatkan hak tersebut. Pelanggaran HAM menjadi salah satu aspek yang sangat diperhatikan oleh dunia internasional.

Hukuman mati adalah sanksi tertinggi bagi seseorang yang melanggar aturan suatu negara. Cara menghukum dengan menghilangkan nyawa seseorang termasuk dalam pelanggaran HAM sehingga saat ini jenis sanksi tersebut masih menjadi kontroversi di berbagai negara. Ada yang masih memperbolehkan untuk memberikan efek jera dan takut kepada para pelanggar aturan namun tidak sedikit pula yang masih menimbang-nimbang penerapan hukum tersebut. Hak untuk mencabut nyawa seseorang sejatinya hanya ada di tangan Tuhan dan kita sebagai sesama manusia tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan kehidupan para pelaku kejahatan meskipun dia sudah melakukan pelanggaran berat.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Ada banyak penggolongan HAM dan salah satunya dikemukakan oleh Drs.Budiyanto yang membagi HAM menjadi:

  • Hak asasi pribadi untuk menyatakan pendapat, memeluk agama, bergerak dan lain-lain.
  • Hak asasi ekonomi untuk mempunyai, menjual, membeli, dan memanfaatkan sesuatu.
  • Hak asasi politik meliputi kesempatan untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemerintahan, memilih, serta dipilih.
  • Hak asasi untuk memperoleh perlakuan sama di mata hukum.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan untuk mendapatkan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
  • Hak asasi peradilan dan perlindungan.

Setiap urusan HAM yang ada di Indonesia telah ditangani oleh Komnas HAM. Penerapan aturan untuk menaati HAM setiap individu juga terkadang disalahgunakan dan dipakai tidak pada tempatnya. Seorang perokok menganggap bahwa merokok di tempat umum adalah haknya dan tidak boleh dibatasi oleh UU meskipun pada kenyataanya tindakan tersebut juga merenggut HAM non perokok yang merasa tidak nyaman berada di tempat umum yang penuh asap rokok. Jadi, gunakanlah HAM sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jangan mengambil hak yang bukan milik kita.