Landasan historis sering dikaitkan dengan Pancasila. Wajar, karena pancasila juga merupakan hasil dari sejarah Indonesia yang sampai saat ini masih berfungsi bagi keselarasan warga negara. Isi dari Pancasila ialah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan dan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sebagai orang yang tinggal di negara Indonesia, tentu kita perlu menaati apa yang dikandung dalam butir-butir pancasila ini sebagai landasan historis yang masih mengatur kehidupan kita. Namun, menurut para ahli jika ingin menjadi warga negara Indonesia yang sejati tentu kita juga harus menaati Undang-Undang Dasar 1945. Mengapa UUD 1945 juga dianggap sebagai landasan historis? Karena ini adalah bagian dari sejarah bangsa kita. UUD 1945 dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehari sesudah Indonesia merdeka.
Pengertian Landasan Historis Menurut Para Ahli
Menurut para ahli, sejak jaman reformasi Pancasila sudah menjadi dasar negara Indonesia. Hal ini juga sudah ditetapkan oleh MPR. Tetapi pada masa orde baru, banyak orang yang sengaja memanipulasi fungsi dari Pancasila untuk kepentingan yang tidak baik. Ideogi dari Pancasila sengaja dilemahkan sehingga menimbulkan perpercahan antar bangsa seperti peristiwa kerusuhan yang terjadi di Ambon, Aceh, Timor Timur (sekarang Timor Leste) dan bahkan Jakarta. Untuk mencegah terjadinya peristiwa kerusahan itu kembali, kita sebagai warga negara Indonesia harus memahami landasan historis yang diterapkan dalam Pancasila dan mengembangkannya dengan paham sosialisme, komunisme atau liberalisme.
Menurut keterangan dari para ahli, jauh sebelum peristiwa kemerdekaan, bangsa Indonesia juga memiliki landasan historis yang terlampau pada jaman pra-sejarah. Dimulai dari kemunculan kerajaan-kerajaan Hindu-Budha seperti Kerajaan Kutai, Sriwijaya hingga Majapahit. Sampai pada akhirnya penjajahn terjadi di negeri ini dan mengubah sebagian besar historis yang ditinggalkan oleh kerajaan lama tersebut. Hingga pada saat reformasi Indonesia memiliki visi nasionalisme yang teguh sehingga tidak lagi terjajah oleh bangsa lain dan dapat mengikuti arus masyarakat internasional tanpa harus terombang-ambing.