Pengertian Kenakalan Remaja dan Dampaknya

Pengertian Kenakalan RemajaIstilah kenakalan remaja merupakan penggunaan lain dari istilah kenakalan anak sebagai terjemahan dari juvenile delinquency. Menurut Drs. B. Simanjuntak, SH pengertian juvenile delinquency ialah apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup.[1]

Masalah delinkwensi anak-anak atau remaja ternyata banyak menarik perhatian beberapa ahli ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan anak-anak atau remaja. Soerjono Soekanto menguraikan secara singkat sebagai berikut:

Delikwensi anak-anak yang terkenal adalah masalah ‘cross boy’ dan ‘cross girl‘ yang tergabung dalam satu ikatan atau organisasi formil atau semi formil dan yang mempunyai tingkah laku yang kurang atau tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.[2]

Nilai-nilai luhur didalam etika Islam:

  1. Birrul waalidaini (berbuat baik kepada kedua orang tua)
  2. As shidqu (berlaku benar)
  3. Al haya (malu)
  4. Ar rahmah (kasih saying) dan al barr
  5. Al igstihad (berlaku hemat)
  6. Qana’ah atau zuhud

Kenakalan remaja dalam sorotan etika Islam; perbuatan tercela yang telah digariskan  sering dilakukan dan perbuatan baik yang telah dituntunkan kadang-kadang ditinggalkan. Perbuatan melanggar terhadap kaidah-kaidah tersebut baik yang bersumber kepada Al-Qur’an maupun hadis nabi Muhammad saw bukan hanya dilakukan orang dewasa, akan tetapi anak-anak remaja pun berpern didalamnya. Perbuatan-perbuatan tercela yang biasa dilakukan oleh anak-anak remaja antara lain: perzinahan, pencurian, perampokan, kejahatan, kekerasan dan perbuatan  durhaka kepada kedua orang tua.

Perbuatan zina

Adalah hubungan seksual yang tidak syah. Islam telah melarang segala bentuk hubungan seksual diluar pernikahan, dan menetapkan hukuman yang berat terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan.[3]

Perbuatan kekerasan

Anak-anak remaja melakukan perbuatan kekerasan seperti penganiayaan dan pembunuhan pada hakikatnya perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai yang terpuji (mahmudah). Kejahatan dan pembunuhan, penganiayaan didalam ajaran Islam dipandang sebagai perbuatan tercela. Firman Allah didalam Al-Qur’an (QS. An Nisa ayat 94).

Dalam delikuensi anak-anak, kejahatan kekerasan baik pembunuhan atau penganiayaan lebih jarang terjadi jika dibandingkan dengan perkelahian. Ditinjau dari segi etika Islam, kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh anak dilinkwen pada hakikatnya dapat menghilangkan nilai kasih saying (ar rahmah, disamping sifat-sifat lain).

Anak-anak durhaka

Sebagian anak remaja menjunjung tinggi nilai-nilai akhlaqul karimah sebagai cermin nyata anak sholeh dan sebagian lainnya melanggar nilai-nilai luhurnya sebagai cirri utama anak durhaka, sebagai anak delikwensi yang suka  melakukan kejahatan.

Khamar dan masalah narkotika

Khamar termasuk salah satu minuman yang tercelah menurut agama Islam untuk diminum oleh pemeluknya ialah khamar. Penilaian cela tersebut didasarkan kepada bahaya buruk yang akan diakibatkan bagi kehidupan fisik dan mental. Ajaran Islam menilai minuman khamar sebagai perbuatan keji, sejajar dengan perbuatan judi dan kurban-kurban untuk berhala.[4]

Narkotika

Penyalahan narkotika oleh kaum remaja berakibat sosial yang negative dan desktruktif secara menyolok. Pada khaliqnya pecandu yang sedang ketagihan disamping pribadinya tersiksa, maka upaya untuk mendapatkan uang guna membeli zat-zat jenis narkotika agar ketagihannya terpenuhi akan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak wajar, seperti pencurian, perampokan, merampas barang milik orang lain dengan paksaan.

Dampak Kenakalan Remaja

Masyarakat merupakan ajang hidup anak remaja disamping keluarga dan lingkungan sekolah. Dalam arti khusus, masyarakat merupakan kelompok mansusia yang sudah cukup lama mengadakan interaksi sosial dalam kehidupan bersama yang diliputi oleh struktur serta sistem yang mengatur kehidupan. Di samping itu di dalamnya terdapat pola kebudayaan dan salah satu unsur pokok masyarakat, yakni solidaritas  sosial, di dalam kehidupan masyarakat, biasanya terjadi interaksi sosial diantara individu dengan individu yang masing-masing memiliki kesadaran dan pengertian tentang hubungan timbale balik tersebut.

Dengan kenyataannya sering terjadi hubungan individu dengan individu atau bahkan hubungan individu dengan kelompok mengalami gangguan yang disebabkan karena terdapat seorang atau sebagian anggota kelompok di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain. Gangguan-gangguan yang terjadi tidak jarang muncul dari perbuatan-perbuatan anak remaja yang tidak terpuji serta mengancam hak-hak orang lain di tengah-tengah masyarakat antara lain:

  1. Mengancam hak milik orang lain misalnya; pencurian, pengedaran, penipuan, dan lain-lain
  2. Mengancam hak-hak hidup seperti pembunuhan dan penganiyaan
  3. Mengancam kehormatan orang lain yakni perzinahan

[1]Drs. B. Simanjuntak, SH Pengantar Kriminologi dan Sosiologi; 295

[2] Soerjono Soekanto, Sosiologi suatu Pengantar, h. 395-396

[3] Hakim Abdul Hameed, op.cit., h. 96

[4]Ibid., h. 87-89.