Setelah membahas tentang Manajemen Pendapatan Asli Daerah, Retribusi Daerah dan Konsep Pajak pada artikel sebelumnya, kini kita akan membahas tentang otonomi daerah. Semoga bermanfaat.
Pengertian dan Hakikat Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos berarti aturan. Jadi otonomi daerah berarti aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengertian yang perlu kita pahami terlebih dahulu, diantaranya sebagai berikut :
- Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negar RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan oleh pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembangunan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah
- Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
- Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Makalah Otonomi Daerah
Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah yang mulai dicanangkan sejak tanggal 1 Januari 2001 (ketika itu masih berlaku UU Nomor 22 Tahun 1999, sekarang diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004) memiliki dasar hukum sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (1) – (7) adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten.
Ayat (2) : Pemerintahan daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (3) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu.
Ayat (4) : Gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
Ayah (5) : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Ayat (6) : Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (7) : Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang
UUD 1945 pasal 18A ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ayat (2) : Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
UUD 1945 pasal 18B ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU nomor 32 tahun 2004 pasal 2 ayat (1) – (4) adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Ayat (2) : Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ayat (3) : Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Ayat (4) : Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya.
UU Nomor Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
UU nomor 33 tahun 2004 pasal 2 ayat (1) – (3) adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2) : Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Ayat (3) : Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan.
Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan otonomi daerah tercantum dalam UU nomor 32 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dengan tujuan meningkatkan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.”
Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Setelah UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 diganti dan mulai diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 maka kewenangan pemerintah didesentralisasikan kepada daerah. Artinya, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah, kewenangan mengurus dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Dalam pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas :
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efisiensi
- Asas efektivitas. Makalah Otonomi Daerah