Manajemen Pendapatan Asli Daerah, Retribusi Daerah dan Konsep Pajak

Konsep Manajemen

Sebagaimana diketahui bahwa manajemen mencakup aktivitas untuk  mencapai tujuan, dilakukan oleh individu-individu yang memberikan kontribusi terbaik melalui tindakan-tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berarti manajemen meliputi pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan, ditetapkan dan memahami cara melakukannya, serta mengukur efektivitas usaha mereka. Manajemen perlu pula menetapkan dan memelihara suatu kondisi lingkungan yang dapat memberikan respon secara ekonomis, psikologis, sosial, politik dan sumbangan-sumbangan teknik serta pengendaliannya.

Menurut Haiman (Manullang, 2004:11) manajemen adalah fungsi untuk  mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk  mencapai tujuan bersama.

Pengertian ini menunjukkan bahwa manajemen merupakan suatu fungsi yang dilaksanakan untuk  mencapai suatu tujuan dengan menggunakan tenaga orang lain dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan.

Menurut Sunarto dan Jajuk (2000:3) manajemen adalah “proses merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan untuk  mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan sumber daya organisasi”.

Berdasarkan definisi tersebut di atas, manajemen mempunyai beberapa pengertian  kunci, sebagai berikut:

  1. Proses yang merupakan kegiatan yang direncanakan
  2. Kegiatan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan yang sering disebut sebagai fungsi manajerial
  3. Tujuan organisasi yang ingin dicapai melalui aktivitas tersebut
  4. Sumber daya organisasi yang digunakan untuk  mencapai tujuan.

Dengan demikian manajemen merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dalam suatu proses untuk  mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Oleh sebab itu, kegiatan manjemen harus dilakukan melalui suatu pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dilakukan.

Pengertian di atas memberikan pemahaman bahwa manajemen merupakan proses kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan fungsi manajemen yang dilakukan melalui bantuan orang sehingga tujuan dan sasaran dapat tercapai.

Menurut Sukanto (2000:13) fungsi-fungsi manajemen adalah “suatu usaha merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkoordinir serta mengawasi kegiatan dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif”

Fungsi manajemen yang dikemukakan mengandung beberapa hal yaitu suatu kegiatan yang terdiri atas kegiatan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkoordinir serta pengawasan agar tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif.

Selain itu fungsi manajemen menurut Terry (Winardi, 1995;8) mengatakan bahwa fungsi manajemen membagi atas empat jenis kegiatan yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seluruh kegiatan tidak dapat terlepas dari kegiatan manajemen. Demikian hanya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bulukumba membutuhkan manajemen sebagai alat dalam melaksanakan kegiatan.

Konsep Keuangan Daerah

Perkembangan teori keuangan diakui lebih banyak didasarkan pada fenomena yang dihadapi pasar finansial, walaupun tidak terlepas dari adanya prinsip, norma yang berlaku baik secara individu maupun secara organisator (besar atau kecil) termasuk organisasi pemerintah daerah.

Pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:

Semua hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Tjakradinata (2000:7) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu:

Keseluruhan hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang atau barang yang dimiliki daerah sebagai sumber kekayaan setiap daerah serta oleh negara atau daerah yang lebih tinggi  serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan pengertian yang dimaksud di atas ada dua unsur penting yaitu:

  1. Semua hak dimaksud sebagai hal untuk  memungut pajak daerah, retribusi daerah, dan atau penerimaan dan sumber-sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah sehingga menambah kekayaan daerah.
  2. Kewajiban daerah dapat berupa kewajiban untuk  membayar atau mengeluarkan uang sehubungan adanya tagihan kepada daerah dalam rangka pembiayaan Rumah Tangga Daerah serta pelaksanaan tugas umum dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.

Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Ahmad (2004:229) adalah:

“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban setiap daerah atas kekayaannya yang dimiliki berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sulastyo (2002:16) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu ‘sesuatu yang berhubungan dengan finansial yang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk  memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam rangka melakukan pembiayaan terhadap pembangunan daerah”

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan sesuatu yang menjadi hak pemerintah daerah untuk  melakukan pengelolaan terhadap potensi yang dimiliki sehingga hasilnya dapat membiayai program pemerintahan daerah.

Konsep Pendapatan Asli Daerah

Untuk  menuju otonomi daerah di Kabupaten Bulukumba, maka pengelolaan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu semakin diintensifkan, agar tercapai keseimbangan antara pelaksana tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta dapat mendukung terciptanya aparat yang bersih dan bertanggungjawab.

Pendapatan Asli Daerah  (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai   sumber yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk  membiayai pelaksanaan pemerintah di daerah. kebijakan keuangan daerah berhubungan erat dengan kebijakan keuangan negara. Hubungan tersebut tidak hanya bersifat keuangan, tetapi juga berhubungan dengan faktor-faktor lain yang dapat dilihat dari tiga  segi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkenaan dengan hubungan itulah, maka  diperlukan perencanaan.

Perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara matang dan baik. Pendapatan Asli Daerah  yang baik akan diketahui dengan ciri antara lain mempermudah tercapainya tujuan, tidak lepas dalam konteks pemikiran pelaksanaan, adanya perhitungan resiko, luwes dan praktis

Sujamto (1990:20) menyatakan, bahwa “Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari pendapatan nasional yang bersumber dari daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah itu sendiri”.

Sutrisno (1985:45) menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya”.

Pendapatan Asli Daerah merupakan pencerminan terhadap pendapatan masyarakat, untuk  itu perlu adanya kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi masyarakat dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan masyarakat jelas mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tentunya tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk  selanjutnya dapat  memberikan masukan terhadap daerah.

Berdasarkan pandangan tersebut, menurut penulis bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar bagi setiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.

Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menentukan bahwa, pendapatan hasil pajak daerah terdiri dari:

  1. Hasil pajak daerah
  2. Hasil retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Menurut Suriadinata (1994:103) bahwa untuk  memperoleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang lebih dipertanggungjawabkan, penyusunannya perlu memperhitungkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut adalah:

  1. Realisasi penerimaan pendapatan dari tahun anggaran yang lalu dengan memperhatikan faktor pendukung yang menyebabkan tercapainya realisasi tersebut serta faktor-faktor penghambatnya
  2. Kemungkinan pencarian tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang diperkirakan dapat ditagih;
  3. Data potensi objek dan estimasi perkembangan perkiraan;
  4. Kemungkinan adanya perubahan penyesuaian tarif dan penyempurnaan sistem pungutan;
  5. Keadaan sosial ekonomi dan tingkat kesadaran masyarakat selaku wajib bayar;
  6. Kebijakan dibidang ekonomi dan moneter.

Konsep Retribusi Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 sebagai perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana undang-undang tersebut merupakan perubahan yang didasarkan pada situasi dan kondisi yang berkembang, dan perubahan ini diharapkan menjadi salah satu upaya  untuk  mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pembiayaan pemerintahan dan  pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal ini pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud:

Menurut Marhayudi (2002:285) menyatakan bahwa:

…”untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai”.

Berdasarkan hal tersebut, bahwa dalam upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambatan jenis retribusi, sera pemberian keleluasaaan bagi daerah untuk  menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sector retribusi daerah melalui Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan  retribusi. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45tahun 1998 tentang retribusi telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Pada pasal 1 ayat (26) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 menyatakan:

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk  kepentingan orang pribadi atau badan.

Menurut Kaho (1991:151) “pengertian retribusi secara umum adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa negara atau merupakan iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk”.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh penggunaan jasa yang disediakan oleh pemerintah dilakukan secara paksaaan bersifat ekonomis, karena siapa saja yang tidak merasakan jasa dari pemerintah ia tidak dikenakan iuran itu.

Sumber Pendapatan Asli Daerah  (PAD) selain pajak daerah adalah retribusi daerah. pengertian retribusi daerah secara umum adalah pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan mereka yang menggunakan jasa-jasa negara (Soemitro, 1987:17). Sedangkan pengertian retribusi daerah menurut Kaho (1997:153) adalah:

“Pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk  kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung”.

Dari pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa retribusi daerah adalah sebagai pembayaran terhadap pemakaian jasa daerah atau karena  mendapatkan jasa pekerjaan. Dengan demikian maka dapat dikemukakan beberapa ciri pokok dari retribusi daerah sebagai berikut;

  1. Pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah
  2. Pengenaan pungutan bersifat tegenprestasi atas jasa yang diberikan pemerintah daerah
  3. Dikenakan kepada orang yang memanfaatkan jasa yang disediakan pemerintah daerah.

Selanjutnya dalam pasal 31 menyatakan bahwa wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk  melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ayat 1 bahwa obyek retribusi terdiri dari:

  1. Jasa umum
  2. Jasa usaha
  3. Perizinan tertentu

Obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah dapat dipungut retribusinya, namun hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial/ekonomi layak untuk  dijadikan obyek retribusi.

Konsep Pajak

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyatakan bahwa pajak adalah iuran  wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Adapun jenis-jenis pajak yang dapat diterapkan  di kabupaten / Kota terdiri dari :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak pengambilan bahan galian golongan C
  7. Pajak Parkir

Pengertian Pajak secara umum Menurut Siahaan (2006:7) adalah

Pungutan dari masyarakat oleh Negara (Pemerintah) berdasarkan Undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (Kontra prestasi / balas jasa) secara lansung, yang hasilnya di gunakan untuk membiayai pengeluaran Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selanjutnya menurut Davey (1988:39-40) mengemukakan bahwa pengertian pajak daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
  2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penerapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah;
  3. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemrintah pusat tetapi hasil pungutannya diberkan kepada, dibagi hasil dengan, atau dibebani pungutan tambahan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut Siahaan (2006:10) menjelaskan bahwa pengertian pajak daerah adalah

Merupakan iuran wajib yang dilakukan  oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah, tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipksakan berdasarrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Dengan demikian, pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk mebiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan


Salam …