Hak dan Kewajiban Warga Negara | Hak Asasi Manusia

Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pada pembahasan tentang Hak Asasi Manusia kita telah melihat sedikit mengenai hak asasi manusia dan pandangan manusia terhadapnya. Kini kita akan melihat bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan hak asasi manusia.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Orang yang mendiami wilayah suatu Negara,bias jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia misalnya,penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi,tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut. Tentu saja warga Negara Indonesia dan warga Negara asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

Hak dan Kewajiban Warga Negara | Hak Asasi Manusia

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.

Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tampa memenuhi hak-hak mereka.


 

Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.

1. Contoh Hak warga Negara Indonesia

  • Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  • Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  • Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  • Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  • Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  • Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
  • Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Pemerintah

Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerinta sebenarnya hak dna kewajiban,pemerintah dipilih warga Negara ,atau setidaknya memperoleh dukungan dari warha Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu,pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.

Selain itu,pemerintah berkewajiban pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengakuan dan perlundunga terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.

Warga Negara memiki berbagai hak,antar lain hak untuk mendapatkan pendidikan,memperoleh pelayanan kesehatan,mendapat perlindungan dari rasa takut.atau ikut serta dalam kegiatan politik.

Sebaliknya,warga Negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi hukum,menjaga persatuan,dan menjaga ketertiban.

1. Motivasi Dalam Pembelaan Negara

Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses motivasi untuk membela Negara akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga Negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.

2. Undang-Undang Yang Berbicara Mengenai Hak Dan Kewajiban

UU.BAB X PASAL 27 1,2,3

  1. Segala warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu tampa pengecualian
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara

UU.BAB XA**

PASAL 28 A-J

PASAL 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

PASAL 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.

PASAL 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

PASAL 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

PASAL 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari ,memperoleh ,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang terseedia

PASAL 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain

PASAL 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.

PASAL 28I

  1. Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak  dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
  4. Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28J

  1. Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

PASAL 30A

  1. Tiap-tiap warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara

PASAL 31 A,B

  1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
  2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.

PASAL 34

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara olek Negara
  2. Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Hak Asasi Manusia

Di dunia internasional maupun bangsa Indonesia sangat menjunjung Hak-hak asasi manusia. Namum ada perbedaan antara Hak Asasi Manusia yang di anut  PBB dan bangsa Indonesia. Perbedaan ini terletak pada kewajiban. Dalam HAM PBB hanya dituliskan hak-hak setiap orang,tetapi di Indonesia  dijelaskan bagaimana hak itu harus dijalankan selaras dengan kewajiban.

Di Indonesia lembaga yang bertugas memantau pelanggaran Ham adalah KOMNAS HAM

KOMNAS HAM

UU No 39 tahun 1999 tentang HAM disahkan pada tanggal 23 september  1999 dan mulai dilaksanakan pada tahun 1999 pada masa pemerintahan Bj.Habibi. undang-undang ini juga memerintahkan pendirian KOMNAS HAM.

Berikut adalah tujuan dari KOMNAS HAM:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945 dan piagam PBB
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri,kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan dan mediasi HAM.

Fungsi Lembaga KOMNAS HAM

1. Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang:

  • Pengkajian dan penelitian instrument HAM internasional
  • Pengkajian dan penelitian per undang-undangan
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan,lapangan,dan perbandingan
  • Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain

2. Penyuluhan, dengan tugas dan kewenanagan

  • Penyebar luasan wawasan mengenai HAM
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
  • Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan

3. Pemantauan,dengan tugas dan wewenang

  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pengadu,korban,serta pihak yang diadukan
  • Pemanggilan saksi dan pengambilan bukti
  • Peninjauan di tempat
  • Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan tertulis atau menyarahkan dokumen yang diperlukan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses pengadilan yang terdapat pelanggaran

4. Mediasi, dengan tugas dan wewenang

  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Konsultasi,negosiasi,mediasi,konsialisasi,dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak
  • Penyampaian rekomendasin atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
  • Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindak dilanjuti

PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT

1. Penyelidikan

  • Dilakukan oleh komnas HAM
  • Dapat membentuk tim Ad Hoc atas anggota komnas
  • Pada saat memulai penyelidikan,memberitahukan kepada penyidik
  • Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup,menyerahkan kesimpulan kepada penyidik

2. Penuntutan

  • Dilakukan oleh jaksa agung
  • Dapat mengangkat penuntut ad hoc
  • Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan di terima
  • Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari jaksa agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan.

3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:

  • Kurangnya pengetahuan lebih mendalam mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban.
  • Terpengaruh oleh teori  hak dan kewajiban  yang di keluarkan oleh PBB. Dalam hak dan kewajiban yang di buat oleh PBB,mereka hanya berbicara mengenai Hak warga Negara,tetapi tidak berbicara mengenai Kewajiban Negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara | Hak Asasi Manusia