Makalah Usaha Pembelaan Negara

Dear sahabat, setelah kita membahas tentang Prinsip-Prinsip Demokrasi pada artikel yang telah lalu, kini saatnya membahas tentang usaha pembelaan negara. Selamat membaca …

Makalah Usaha Pembelaan Negara

Pengertian negara menurut para ahli adalah suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar untuk mencapai tujuan bersama

Apabila dilihat dari kedudukannya, warga negara mempunyai empat status

  1. Status positif, yaitu warga negara itu berhak mendapatkan perlindungan atas jiwa raga serta memiliki kemerdekaan dari pemerintah neharanya.
  2. Status negatif, yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusanya sebagai manusia yang memiliki hak asasi
  3. Status aktif, yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan  negara.
  4. Status pasif yaitu warga negara berkewajiban untuk menaati dan tunduk kepada segala pemerintah negara.

Sifat-Sifat Negara

  1. Sifat memaksa
  2. Sifat monopoli
  3. Sifat mencakup semua

Unsur-Unsur Negara        

Menurut Oppenheimer Lautherpacht (seorang ahli negara), unsur negara ada tiga yaitu rakyat, daerah, dan pemeritahan yang berdaulat.

Wilayah adalah suatu tempat dimuka bumi yang mempunyai perbatasan tertentu.

Tugas negara ada dua, yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni bertentangan satu sama lain agar tidak antagonistik yang membahayakan, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan negara dari masyarakat seluruhnya.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

  1. Kerajaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu.
  2. Republik adalah suatu negara yang kepala negaranya ialah seorang presiden

Bentuk – Bentuk Pembelaan Negara

Pertahanan negara ialah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa  dan bernegara Indonesia. Makalah Usaha Pembelaan Negara