Bayi Tabung Menurut Islam

Seiring berjalannya waktu, teknologi dan ilmu pengetahuan semakin berkembang pesat. Setiap harinya ada saja penemuan-penemuan terbaru yang bisa membuat kehidupan manusia menjadi lebih mudah.

Meskipun perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan ini memiliki sisi positif yang dapat kita rasakan manfaatnya, tentu kita tidak boleh melupakan sisi negatifnya. Disinilah kemudian agama memiliki peran untuk membatasinya. Salah satu fenomena yang menarik untuk dipelajari adalah fenomena bayi tabung. Pada masa Rasulullah fenomena ini tentu belum ada sehingga agak sulit bagi kita untuk menentukan hukumnya.

Berikut ini ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal:

1.    Jika sperma sang suami diambil kemudian disuntikkan kedalam saluran rahim sang istri. Atau bisa juga dilakukan dengan cara langsung menyuntikkannya langsung kedalam rahim sang istri agar bisa segera terjadi pembuahan.

2.    Jika sperma yang diambil dari sang suami disemaikan atau dicangkok kedalam rahim sang istri.

Proses bayi tabung ini tentu diperbolehkan jika memang keadaan sang suami dan istri tidak memungkinkan untuk mempunyai anak dengan cara normal. Misalnya untuk memiliki keturunan, pasangan  tersebut memang membutuhkan proses inseminasi buatan dalam rangka untuk membantu dan mempercepat pembuahan.

Namun ada beberapa pendapat yang mengharamkan proses bayi tabung:
1.    Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari laki-laki dan wanita lain, kemudian dicangkokkan kedalam rahim sang istri.

2.    Sperma yang diambil kemudian disemaikan pada indung telur wanita yang bukan istri dari pemilik sperma, kemudian dicangkokkan kedalam rahim sang istri.

3.    Sperma dan indung telur yang disemaikan diambil dari pasangan suami istri namun kemudian dicangkokkan kedalam rahim wanita lain.

4.    Indung telur diambil dari pihak wanita kemudian disemaikan kepada sperma yang bukan berasal dari suaminya, kemudian dicangkokkan kedalam rahim sang wanita.

5.    Sperma dan indung telur yang disemaikan diambil dari sepasang suami istri namun dicangkokkan kedalam rahim istrinya yang lain.
Kelima poin diatas dianggap haram dilakukan karena hukumnya sama saja dengan berzina.