Hukum Forex Menurut Islam

Forex atau Foreign Exchange atau yang lebih dikenal dengan valuta asing adalah jenis investasi yang menjadi pilihan banyak orang dan berkembang di Indonesia saat ini. Pasar Forex adalah pasar uang terbesar di dunia. Didalamnya terdapat transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing atau yang disebut dengan istilah Forex Trading.

Transaksi tersebut dilakukan oleh pemerintah dari setiap negara di dunia, bank-bank utama dunia, hedge fund, spekulan valas, atau perusahaan bertaraf internasional. Dengan banyaknya pemain dalam pasar forex ini mengakibatkan perputaran uang menjadi begitu sangat cepat.

Bisnis ini ternyata juga memiliki porsi tersendiri dalam Islam, hukumnya bersifat Ijtihadiyyah yang masuk kedalam ranah hukum yang tidak pasti karena tidak memiliki referensi. Pada prinsipnya, forex trading sama halnya dengan jual beli emas atau perak di jaman Rasulullah, yaitu harus dilakukan secara tunai agar bebas dari transaksi ribawi.

Menurut Dewan Syariah Nasional, kegiatan Jual Beli Valas diperbolehkan selama memenuhi syarat sebagai berikut:

1.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk simpanan.
2.    Tidak untuk spekulasi,
3.  Nilai mata uang harus sama dan dilakukan secara tunia jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis,
4.  Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang sedang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan dan tetap harus dilakukan secara tunai.
Keempat poin diatas merupakan ketentuan umum dalam jual beli mata uang (valuta asing) selain memperhatikan ketentuan umum tersebut, Dewan Syariah Nasional juga menetapkan jenis-jenis transaksi valuta asing:

1.    Transaksi SPOT
Transaksi jual beli valuta asing yang diserahkan atau dilakukan pada saat itu juga atau paling tidak penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu 2 hari. Hukumnya boleh.

2.   Transaksi  Forward
Nilai valasnya ditetapkan saat ini dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang (maksimal 1 tahun kedepan). Hukumnya haram.

3.    Transaksi Swap
Kontrak penjualan atau pembelian valas dengan harga spot namun dikombinasikan dengan harga forward. Hukumnya haram karena dinilai mengandung spekulasi.

4.    Transaksi Option

5.  Kontrak jual beli tidak harus dilakukan sesuai jumlah valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu. Hukumnya menurut Islam adalah haram.