Hukum Zina Menurut Islam

Zina dapat diartikan sebagai persenggamaan antara pria dan wanita yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan (bukan muhrim). Zina tidak hanya dilihat dari ketika pasangan yang belum menikah tersebut melakukan hubungan seksual namun juga meliputi segala macam aktivitas seksual yang dinilai akan merusak kehormatan manusia tersebut.


Ada dua pezina yang ditentukan oleh Islam, pertama yaitu pezina muhshan yaitu pezina yang telah memiliki pasangan sah, dan pezina ghayru muhshan yaitu pezina yang belum terikat hubungan perkawinan atau tidak memiliki pasangan yang sah.

Dalam agama Islam tentu kita tahu bahwa Allah sangat mengharamkan perbuatan zina. Bahkan Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan yang termasuk dalam zina tersebut. Perzinaan dalam Islam dinilai sebagai salah satu dosa besar . Tidak hanya sebatas melarang saja, Al-Qur’an bahkan menjelaskan mengenai hukuman yang pantas diterima bagi pezina yaitu hukum rajam. Hal ini tertulis dalam suart Al-Israa’ 17:32, An Nuur 24:26, dan Al-A’raaf 7:33.
Menurut hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib, bagi pelaku zina tersebut sudah menikah dan melakukan perbuatan tersebut tanpa paksaan atau tidak diperkosa, mereka akan menerima 100 kali cambuk dan dirajam. Sedangkan menurut hukuman yang diterapkan oleh Muhammad, Umar bin Khatthab dan Abu Bakar ash-Shiddiq, hukuman rajam tersebut tidak harus diikuti dengan hukuman dera. Sedangkan bagi pezina yang belum menikah, maka mereka akan didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Perbuatan zina dilarang bukan tanpa maksud, Islam melihat banyak sekali dampak negatif yang akan ditimbulkan jika perbuatan ini dilakukan yaitu,
1.    Merusak keturuan
Bila pasangan yang sudah menikah memiliki hubungan gelap dengan dua atau lebih laki-laki atau perempuan, lalu kemudian menghasilkan anak, maka hal ini akan mengaburkan hubungan nasab atau keturuanan kepada ayah biologisnya.
2.    Menghancurkan masa depan anak
Anak hasil dari hubungan gelap atau perzinaan biasanya akan mengalami masa kanak-kanak yang tidak bahagia karena tidak mempunyai identitas ayah yang jelas.
3.    Mendorong dosa besar lainnya
Misalnya menggugurkan kandungan, bunuh diri karena malu atau membunuh wanita yang telah hamil karena tidak mau bertanggung jawab.
4.     Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin.