Emansipasi Wanita Menurut Islam

Masalah emansipasi wanita memang selalu menjadi hal menarik untuk dibicarakan dalam berbagai diskusi, tak terkecuali dalam diskusi yang menyangkut dengan masalah agama. Seperti yang kita lihat dewasa ini, wanita sudah banyak belajar mengenai banyak hal, sehingga mereka merasa bahwa kedudukan mereka patut disamakan dengan kedudukan laki-laki.

Para wanita tak mau dilihat sebelah mata sebagai makhluk yang lemah dan selalu diremehkan. Lalu bagaimanakah agama Islam melihat emansipasi wanita?

Islam sejak dahulu sudah memperbolehkan wanita untuk ikut bersosialisasi. Sejarah mencatat bahawa banyak wanita muslimah yang ikut andil dalam kegiatan bermasyarakat pada masa dahulu. Meskipun begitu, mereka tetap menjaga batasan dimana laki-laki dan wanita yang bukan muhrim tidak seharusnya begitu dekat. Misalnya dalam berbusana, para wanita muslimah tetap memegang teguh ajaran agama mereka dengan tetap memakai pakaian yang sopan dan menutup auratnya.

Mungkin saat ini banyak para wanita yang terpengaruh pemikiran Barat yang berpendapat bahwa wanita yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga adalah wanita yang tidak keren karena kuno dan kolot padahal jika mereka benar-benar memahami agama, menjadi ibu rumah tangga saja bukanlah hal yang buruk, malah bisa dinilai sangat mulia. Memang tak ada salahnya jika para wanita ingin berkarier seperti halnya dengan suami mereka.

Namun hal ini tentu ada syaratnya, wanita tersebut harus mendapatkan ijin dari sang suami, dapat menjaga diri dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya, misalnya tidak berdandan berlebihan, tidak merubah kodratnya sebagai seorang wanita dan yang lebih penting adalah wanita tersebut bisa membagi waktunya antara berkarier dengan melayani suami dan ikut mendidik anak-anaknya.

Kedudukan wanita dalam Islam sebenarnya sama dengan kedudukan pria terutama dalam pandangan Allah. Karena yang membedakan setiap manusia adalah tingkat keimananannya. Wanita dan pria juga memiliki kedudukan yang sama dalam berusaha, menyerahkan, membelanjakan dan memperoleh kekayaann seperti dalam surat An-Nisa ayat 4.

Wanita dan pria juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal tertentu dan juga mereka sama-sama memiliki kedudukan sebagai ahli waris  seperti halnya yang tersurat dalam surat An-Nisa ayat 7.