Seperti apa sesungguhnya hukum memelihara jenggot dalam Islam?
Nash Pemeliharaan Jenggot
Nash syar’i yang menjadi panutan hukum memelihara jenggot jumlahnya tidak sedikit dan seringkali menciptakan berbagai kontroversi. Berikut 3 dalil yang dikutip dari sabda Nabi Muhammad SAW.
1. Ibnu Umar radhiyalahuanhu berkata, Nabi SAW bersabda,”Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.”
2. Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata, Nabi SAW berdabda,”Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dari orang-orang majusi”.
3. Aisyah radhiyallahuanha berkata, Nabi SAW bersabda, “Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, di antaranya memanjangkan jenggot.”
Hukum Memelihara Jenggot :
Para ulama memiliki opininya sendiri mengenai hukum memelihara jenggot. Ada yang mengatakan, berdasarkan dalil di atas, hukumnya menjadi wajib. Ada pula yang mengatakan sunnah. Lalu juga ada yang menyatakan mubah. Berdasarkan apakah hukum-hukum tersebut tercipta?
1. Hukum memelihara jenggot – Wajib
Sebagian ulama menilai bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah wajib. Ini berdasarkan hadits shahih yang ada, yang memang memerintahkan untuk tidak mencukur jenggot.
Opini ini menggunakan metode mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah, dan Al-Malikiyah yang secara jelas dan tegas mengharamkan seorang muslim (laki-laki) untuk mencukur jenggot. Bahkan mazhab Al-Hanabilah memerintahkan hukuman bagi laki-laki muslim yang mencukur jenggotnya.
2. Hukum memelihara jenggot – Sunnah
Ada kalangan ulama yang menyebutkan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Ini berarti, muslim (laki-laki) yang tidak memelihara jenggot karena disengaja, maka ia menyalahi sunnah Nabi SAW.
Dasar hukum sunnah pada pemeliharaan jenggot ini antara lain:
– Beberapa kalangan menilai, tidak setiap perintah itu wajib hukumnya. Contohnya, perintah ibadah shalat sunnah juga merupakan sighat amr (bersifat perintah), namun tidak wajib.
– Salah satu hadits menyebutkan, Nabi SAW bersabda, ”Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, di antaranya memanjangkan jenggot.” Dan pada umumnya, fitrah bukanlah suatu kewajiban.
– Opini lain menyebutkan , kondisi bahwa tidak setiap laki-laki memiliki jenggot, membuat hukum memelihara jenggot menjadi sunnah.
3. Hukum memelihara jenggot – Mubah
Hukum mubah/boleh ini tercipta berdasarkan pandangan universal bahwa tidak setiap laki-laki muslim memiliki jenggot. Dan bila hukumnya menjadi wajib, akan menimbulkan rasa bersalah pada laki-laki muslim yang tidak bisa memanjangkan jenggotnya.