Islam selalu memberikan kemudahan bagi pemeluk agamanya. Apabila anda sedang berada dalam perjalanan jauh dan tidak dapat melaksanakan shalat, maka anda dapat melaksanakan shalat jamak atau qashar. Shalat Qashar adalah shalat fardhu yang dilakukan dengan meringkas rakaat shalat tersebut. Tentunya tidak sembarangan orang dapat melakukannya.
Hal ini dapat dilakukan karena beberapa hal, yaitu melakukan perjalanan dengan tujuan bukan untuk maksiat, jarak perjalanannya mencapai 90 km, shalat yang dapat di qashar adalah shalat yang memiliki 4 rakaat. Niat menqashar bersamaan dengan takbiratul ikhram, dan tidak mengikuti imam yang bukan musafir atau imam yang melaksanakan shalat sempurna. Shalat Jamak dibedakan menjadi dua yaitu jamak taqdim dan ta’khir.
A. Jamak taqdim
Adalah shalat mengumpulkan dua shalat namun, shalat yang pertama kali dikerjakan adalah shalat yang lebih dahulu waktunya. Misalnya kita ingin menjamak shalat dzuhur dan ashar maka shalat yang terlebih dahulu dikerjakan adalah shalat Dzuhur, setelah itu barulah shalat Ashar.
Niat dilakukan pada shalat pertama (yang dikerjakan dahulu) baik pada saat takbiratul ikhranm amupun pertengahan shalat asalkan belum salam.
Shalat dilakukan secara urut dan tidak boleh diselingi perbuatan maupun kegiatan lain lalu mengerjakan shalat yang kedua.
B. Jamak ta’khir
Adalah mengunpulkan dua shalat namun, pelaksanaannya dilakukan di akhir. Misalnya saja shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan pada saat ashar. Niat dilakukan pada saat shalat waktu pertama. Misalnya apabila waktu dzuhur telah tiba ia berniat melaksanakannya nanti pada saat waktu ashar tiba.
Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih berada di dalam perjalanan. Misalnya seseorang berniat untuk melaksanakan shalat dzuhur di waktu ashar namun, pada saat ashar tiba ia masih berada di dalam perjalanan.
Dalam shalat jamak ta’khir ini shalat boleh dikerjakan tidak menurut ukuran waktunya.misalnya saja menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka pelaksanaannya dapat dikerjakan dzuhur dahulu atau ashar dahulu. Antara shalat pertama dan kedua boleh diselingi dengan shalat sunat atau perbuatan lainnya.