Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu. Zakat tidak hanya menambah pahala namun juga dipercaya dapat menambah rejeki. Banyak orang yang memberikan zakat kepada kalangan yang kurang mampu padahal, sebenarnya ada beberapa golongan yang berhak mendapatkan zakat. Siapa saja mereka?

1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah sebutan bagi seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan sehingga musafir tersebut tidak dapat kembali ke kampung halamannya. Walaupun si musafir tersebut kaya di kampung halamannya namun, ia berhak untuk mendapat zakat sesuai dengan kebutuhannya sehingga ia dapat sampai tujuan.

2. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah perang yang berada di jalan Allah, diantaranya adalah mujahidin yang berperang melawan orang kafir, pembelian alat perang untuk keperluan jihad. Para mujahid ini walalupun kaya namun, berhak atas zakat.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa seseorang yang sedang menuntut ilmu maka, mereka termasuk golongan fi sabilillah karena nantinya ilmu yang mereka dapatkan akan berguna bagi kaum muslimin.

3. Al Gharimun

Al Gharimun adalah kelompok orang yang terlilit hutang dan dia tidak bisa menebusnya. Golongan Al Gharim terdiri dari dua macam :

Pertama adalah orang yang berhutang karena mendamaikan dua pihak yang berselisih. Walaupun ia kaya, ia berhak mendapatkan zakat. Menurut dalil hadist Qabishah bin Muhariq al-Hilali.

Kedua adalah orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri misalnya untuk membeli obat, keperluan sehari-hari, dan sebagainya.

Orang yang berhutang untuk keperluan berbisnis tidak termasuk ke dalam golongan ini dan tidak berhak mendapat zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah seseorang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat diberikan dengan tujuan agar orang-orang kafir menghentikan kejahatannya terhadap kaum muslimin, agar orang yang lemah imannya karena baru saja memeluk agama Islam tidak berpindah memeluk agama lain.

5. Amil zakat

Adalah orang yang mengurus zakat sehingga atas kerjanya orang tersebut berhak untuk mendapatkan zakat.

6. Fakir dan Miskin

Seseorang disebut fakir apabila separuh kebutuhannya belum dapat ditutupi sedangkan miskin sudah dapat memenuhi separuh atau lebih kebutuhannya namun, belum terpenuhi semuanya.