Cara Mengurus SKCK

Surat keterangan catatan kepolisian atauyang biasa disebut dengan SKCK. Surat keterangan ini diperlukan bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan atau mendaftar untuk perguruan tinggi. Perusahaan maupun perguruan tinggi biasanya memberikan persyaratan untuk melampirkan SKCK di dalam lamaran atau folmulir pendaftaran. Tidak perlu menunggu berhari-hari untuk mengurus SKCK ini, namun dalam prosesnya sedikit rumit. Untuk membuat SKCK harus orang bersangkutan yang datang untuk membuat. Ada beberapa syarat atau kelengkapan yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan ini seperti foto berwarna 2X3 dua lembar untuk pembuatan kartu sidik jari, foto berwarna 4X6 lima lembar untuk SKCK, surat keterangan dari Polsek setempat, foto copy KTP yang bersangkutan, foto copy ijasah, foto copy akte kelahiran dan foto copy kartu keluarga. Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara mengurus SKCK.

Cara mengurus SKCK yang pertama adalah minta surat atau rekomendasi dari Polsek setempat kemudian bawa surat rekomendasi tersebut ke Polrestabes. Sebelum Anda ke bagian pelayanan pembuatan SKCK Anda perlu terlebih dahulu membuat kartu sidik jari. Kartu sidik jari ini akan banyak berguna bila kita miliki. Untuk membuat kartu sidik jari ini Anda cukup datang ke bagian pembuatan sidik jari. Di bagian ini Anda diharuskan untuk mengisi folmulir yang disediakan, mengecap sidik jari Anda di folmulir tersebut. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu sebentar untuk pencetakan kartu sidik jari ini.

Cara mengurus SKCK  berlanjut setelah Anda mendapatkan kartu sidik jari. Bawa kartu sidik jari ke bagian SKCK. Kemudian di loket yang tersedia mintalah folmulir untuk pembuatan SKCK. Kemudian isi formulir sesuai dengan data-data Anda, setelah selesai kembalikan ke loket beserta dengan surat pengantar, foto, ijasah, KTP, akte kelahiran, dan kartu sidik jari. Setelah diproses Anda kemudian akan dipanggil oleh petugas untuk diberi pertanyaan mengenai kepentingan pembuatan SKCK ini. setelah SKCK jadi surat ini akan difotokopi oleh petugas untuk kemudian disahkan atau dilegalkan. Biaya yang dibutuhkan relatif murah, untuk semuanya sampai selesai dibutuhkan sekitar kurang lebih Rp.50.000.