Prosedur cara mengurus paspor
Bukan rahasia lagi jika paspor adalah barang yang mutlak dibutuhkan jika Anda ingin bepergian keluar negeri. Meskipun pengurusan paspor pada saat ini tergolong mudah, masih banyak orang yang menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. Bagi Anda yang memiliki waktu senggang, akan lebih baik jika Anda mengurus paspor sendiri tanpa bantuan calo. Selain untuk menambah pengalaman dan pengetahuan, Anda juga tidak perlu banyak-banyak mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar jasa calo. Berikut ini adalah prosedur cara mengurus paspor dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Persiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum berangkat dan mendaftar di kantor imigrasi, maka beberapa dokumen harus Anda persiapkan.
- Fotokopi KTP dan KTP asli. Fotokopi KTP yang Anda bawa harus berupa kerta A4 dan hindari untuk memotongnya dalam bentuk kecil seperti biasanya. Hal ini sangat perlu diperhatikan jika Anda tidak ingin disuruh untuk memfotokopinya lagi.
- Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi kartu keluarga Anda dengan jelas dan terbaca semua tulisannya. Jika tidak terbaca, maka Anda akan otomatis disuruh untuk menfotokopi lagi.
- Fotokopi akte kelahiran / Ijasah. Sama seperti sebelumnya, usahakan untuk memfotokopinya dengan jelas dan terbaca.
- Bukti pendaftaran online (jika Anda mendaftar secara online) dan surat sponsor perusahaan jika Anda bekerja di sebuah perusahaan.
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, cek kembali dokumen tersebut dan pastikan dokumen adalah dokumen tercetak. Jika ada dokumen yang masih ditulis tangan, maka ganti dokumen tersebut di kelurahan. Selain itu, pada saat mengisi jenis pekerjaan di formulir pendaftaran, pastikan jenis pekerjaan Anda sama dengan yang tertulis di KTP.
Daftar online atau langsung di kantor imigrasi
Untuk mendaftar, Anda bisa mendaftar online di http://www.imigrasi.go.id/. Isi semua data terlebih dahulu sesuai dengan data yang benar agar pada saat verifikasi tidak mendapat masalah kemudian datang ke kantor imigrasi untuk proses selanjutnya. Perlu diingat, penentuan kantor imigrasi harus sesuai tujuan Anda karena jika berbeda maka pasti ditolak. Cara mengurus paspor dengan mendaftar online ini sangat disarankan karena mudah dan tidak perlu lama-lama mengantri di kantor imigrasi. Tapi, bagi Anda yang memilih cara mengurus paspor dengan datang ke kantor imigrasi juga tidak apa-apa.
Proses pembuatan
Setelah mendaftar di kantor imigrasi, Anda akan diberikan jadwal wawancara. Datang sesuai jadwal wawancara dan bawa semua dokumen asli. Lakukan pembayaran paspor, foto, dan sidik jari untuk paspor yang akan dibuat. Ambil surat pengambilan paspor dan ambil paspor Anda sesuai jadwal yang diberikan.