Biaya Pernikahan Beda Negara

Pernikahan beda negara yang terjadi antara dua orang dengan dua kewarganegaraan yang berbeda tak hanya unik saja dilihat akan tetapi juga cukup memakan biaya. Pada umumnya kebanyakan biaya yang cukup merepotkan adalah untuk memperoleh berbagai dokumen sebagai syarat menikah yang harus diperoleh dari berbagai institusi yang berbeda-beda. Syaratnya pun tak selalu sama untuk setiap negara, tergantung dari Kedutaan Besar yang menentukan. Akan tetapi satu yang pasti adalah hampir keseluruhan pernikahan beda negara melalui proses yang sama, hanya saja syaratnya yang sedikit berbeda.

Apabila Anda berniat menikah dengan pasangan Anda yang memiliki kewarganegaraan berbeda, maka pada fase awal, yang harus Anda lakukan untuk mempersiapkan pernikahan adalah:

Biaya Pernikahan Beda Negara

  • Menentukan akan menikah di mana. Prosesur pernikahan akan berbeda-beda tergantung dari tempat menikah. Menikah di Indonesia akan lebih mudah dan sederhana persiapannya, dibandingkan jika menikah di luar negeri. Akan tetapi jika memang terpaksa harus di luar negeri, maka sebaiknya Anda mempersiapkan dana dan waktu ekstra mempersiapkan dokumen.
  • Menghubungi perwakilan negara pasangan Anda, dalam hal ini bisa saja konsulat atau kedutaan besar. Tanyakan syarat-syarat apa saja yang diperlukan agar Anda dapat menikah dengan pasangan Anda sebagai warga negara tersebut.

Jika ingin menikah di luar negeri, maka Anda akan memerlukan surat-surat seperti:

  • Passport:
  • Surat keterangan belum menikah dari pemerintah terkait
  • Surat izin menikah dari orang tua apabila Anda lajang
  • Surat cerai atau bukti cerai jika sudah berpisah atau ditinggal mati pasangan

Ketiga surat tersebut harus disahkan di empat departemen di Indonesia yakni:

  • Departemen Hukum dan Ham
  • Ditjen Imigrasi
  • Dirjen Sipil
  • Departemen Luar Negeri (kebanyakan kasus, dua departemen saja cukup, yakni Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Ham)

Jika sudah memperoleh pengesahan, maka biasanya Anda akan diminta datang ke Kedutaan terkait untuk mendapatkan pengesahan, sehingga dokumen Anda sah untuk dipakai menikah di luar negeri.

Jika menikah di dalam negeri, maka pasangan Anda harus mendapatkan surat keterangan boleh menikah dari kedutaan terkait, dan caranya adalah dengan menghubungi kedutaan. Syaratnya akan berbeda-beda, oleh karena itu yang paling utama adalah segera hubungi perwakilan negara pasangan Anda.