Daftar BUMN yang Ada di Indonesia

BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Tujuan adanya BUMN ini bukanlah untuk mencari keuntungan, akan tetapimemupukkeuntungan demi kemakmuran rakyatnya. BUMN ini bertujuan untuk mengendalikan perekonmian di suatu negara agar tidak serta merta dikuasai oleh para pengusaha swasta. Keuntungan yang didapatkan dari BUMN ini dapat dijadikan sebagai kas negara karena merupakan salah satu sumber penghasilan bagi negara. Pengawasan maupun penguasaan BUMN dilakukan oleh pemerintah, baik secara fungsional maupun hirarki. Jadi, ketika ada sesuatu hal yang terjadi, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab utuh dari pemerintah.

Di Indonesia, terdapat begitu banyak BUMN. Ada yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, , Perusahaan Jawatan (Perjan) dan ada juga yang bentuknya Perusahaan Umum atau Perum. Kebanyakan memang dalm bentuk Perseroan Terbatas. Lalu apa bedanya PT dan Perum? Pada Perseroan, modal terbagi kedalam saham, dimana negara memiliki saham paling tidak 51%, dan tujuannya adalah untuk memupuk keuntungan. Sedangkan pada Perusahaan Umum, modal tidak terbagi dalam daham dan secara keseluruhan modalnya merupakan milik negara. Tujuan dari Perum ini adalah memberikan penyediaan layanan berupa barang/jasa bagi masyarakatnya serta memupuk keuntungan dengan tetap mengacu pada pedoman pengelolaan perusahaan yang benar. Sedangkan Perusahaan Jawatan merupakan suatu perusahaan yang memiliki modal dari negara. Di Indonesia satu-satunya Perjan dalah TVRI.

Daftar BUMN yang Ada di Indonesia

Pelaksaan koordinasi seluruh BUMN yang ada di Indonesia diserahkan kepada Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Hal ini berlaku sejak tahun 2001 silam. Tujuan dari BUMN adalah:

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan barang/jasa,
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas komoditi ekspor,
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakatnya,
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja,
  • Menghimpun dana atau keuntungan yang ditujukan untuk mengisi kas negara.

Di Indonesia, BUMN terbagi dalam 13 sektor, dimana pada masing-masing ada berbagai jenis perusahaan di bawah naungan sektor tersebut. Ketigabelas sektor tersebut adalah:

  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Sektor Pertambangan dan Penggalian
  • Sektor Industri Pengolahan
  • Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara dingin
  • Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuanagan Pembersihan Limbah dan Sampah
  • Sektor Konstruksi
  • Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
  • Sektor Transportasi dan Pergudangan
  • Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  • Sektor Informasi dan Komunikasi
  • Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
  • Sektor Real Estate
  • Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis