Pengertian Dasar Negara Menurut Para ahli

Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki pemerintahan yang mengatur segala aspek kehidupan. Untuk dapat dikatakan suatu wilayah adalah negara, paling tidak ada beberapa unsur yang harus ada, yaitu rakyat, pemerintahan berdaulat, wilayah, dan juga pengakuan dari negara-negara lainnya. Pengertian negara sendiri mendatangkan berbagai interpretasi yang berbeda dari para ahli.

  1. Aristoteles menyatakan bahwa negara merupakan perpaduan antara keluarga sampai pada beberapa desa, yang nanti pada akhirnya mereka dapat berdiri mandiri dengan tujuan bersama yaitu kesenangan dan lehormatan mereka.
  2. Roger F. Soltau mengatakan bahwasannya negara adalah suatu alat yang diguankan untuk mengendalikan segala persoalan dengan mengatasnamakan rakyat.
  3. Georg Jellinek, berpendapat lain bahwa negara merupakan pengorganisasian sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu wilayah.

Setiap berdirinya negara pasti memiliki dasar. Makna lain dari dasar adalah fondamen atau fondasi, jadi kita artikan dasar negara merupakan suatu fondasi atas beridirnya sebuah negara. Apakah Indonesia juga mempunyai dasar negara? Tentu saja iya, Indonesia memiliki dasar negara, yang kita kenal dengan Pancasila. Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, Panca artinya lima, dan Sila artinya asas atau moral. Jadi Pancasila merupakan lima asaa yang menjadi dasar berdirinya Indonesia. Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kita memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni di setiap tahunnya.

Pengertian Dasar Negara Menurut Para ahli

Pancasila sebagai dasar negara yang berisikan norma dasar dalam mengatur aspek kehidupan masyarakatnya merupakan norma tertinggi di Indonesia. Hans Kelsen menyatakan bahwasannya norma itu ada dengan tingakatan, jadi sauatu norma akan disusun berdasarkan pada suatu norma yang berada di atasnya. Dan norma dasar inilah yang menjadi norma tertinggi yang dijadikan dasar negara, dimana norma ini sudah tidak dapat ditelusuri lagi lebih lanjut.

Segala sesuatu dibentuk tentu memiliki dasar dan fungsi. Begitu juga negara, suatu negara dibentuk dengan tujuan dan fungsi tertentu. Bisa jadi satu negara dan negara yang lain memiliki fungsi yang berbeda dalam  mendirikan sebuah negara. Negara kita sama halnya demikian, memiliki fungsi dengan didirikannya negara Indonesia, yaitu:

  • Menyejahterakan serta memakmurkan kehidupan masyarakatnya,
  • Ikut melaksanakan ketertiban,
  • Pertahanan dan juga keamanan,
  • Penegakan keadilan.