Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Sistem demokrasi banyak dianut negara-negara di dunia. Salah satu negara yang menganutnya adalah Indonesia, selain Norwegia, Swedia, Denmark, dan masih banyak lagi lainnya. Demokrasi sendiri memiliki makna dimana suatu pemerintahan di suatu negara dilakukan oleh  rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Mengacu pada hal tersebut, artinya kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut adalahrakyat. Pemerintahan yang dijalankan oleh para wakil rakyat dipilih oleh rakyat. Para wakil rakyat ini seharusnya melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjalankan roda pemerintahan sebaik mungkin guna memberikan kesejahteraan pada para rakyatnya.

Ada hal yang membedakan antara pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan di negara yang lainnya. Di Indonesia, demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi Pancasila. Lalu apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila ini? Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem demokrasi yang menggunakan musayawarah mufakat sebagai asas dasar demi kepentingan bersama (rakyat). Selain itu juga berasaskan pada kekeluargaan, budi pekerti luhur, rasa cinta tanah air, gotong royong, memiliki dasar agama atau religious, serta berkepribadian bangsa Indonesia.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Apabila sistem demokrasi Pancasila ini dapat dijalankan dengan baik tanpa ada ulah negative dari semua pihak yang terkait, tentunya pemerintahan akan kuat dan rakyat pun akan sejahtera. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat memang diberikan hak atau kesempatan untuk berpartisipasi, akan tetapi hal itu tidaklah bersifat mutlak. Artinya adanya kesempatan ini tidak serta merta kita diberikan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi juga harus disesuaikan dengan tanggung jawab dan kepentingan sosial. Selain itu, adanya cita-cita demokrasi akan dipadukan dengan cita-cita mulia bangsa Indonesia dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya golongan mayoritas dan golongan minoritas.

Pada dasarnya, demokrasi Pancasila memiliki dua asas dasar dalam pelaksanaannya, yaitu:

  • Asas kerakyatan

Asas kerakyatan artinya memiliki kesadaran akan rasa cinta terhadap rakyat dan menyatu dalam satu cita-cita rakyat, serta memiliki kesadaran akan rasa senasib dengan rakyat.

  • Asas musyawarah mufakat

Maksudnya adalah menghargai dan juga memperhatikan seluruh aspirasi yang datang dari rakyat untuk dibahas dalam suatu permusyawaratan rakyat guna melakukan pembahasan dan menyatukan berbagai aspirasi tersebut agar mencapai mufakat, sehingga akan menimbulkan kepuasaan dan kesenangan untuk bersama.