Pengertian Lembaga Hukum Menurut Para Ahli

Mendengar kata hukum tentu pikiran kita langsung mengarah kepada tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan mengakibatkan pelakunya harus berurusan dengah pihak yang berwajib. Tidak salah jika Anda berpikiran seperti itu, karena hukum memang diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan memang harus dipatuhi. Konsekuensi jika tidak taat pada hukum bermacam-macam, ada yang dijauhi oleh masyarakat dilingkungannya sampai harus berkahir di balik jeruji besi.

Bagi orang yang awam tentang definisi lembaga hukum, beberapa ahli berusaha menjelaskan kepada masyarakat tentang pengertian lembaga hukum. Berikut pendapat para ahli yang berhasil kami rangkum:

  • Aristoteles

Hukum adalah aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan juga hakim. Undang-undang dibentuk sebagai isi dari konstitusi, inilah yang harus dipatuhi oleh hakim dalam melaksanakan jabatannya dan menetapkan hukuman bagi para terdakwa.

Pengertian Lembaga Hukum Menurut Para Ahli

  • Plato

Lembaga hukum disusun secara rapi dan memang ditujukan untuk mengikat masyarakatnya.

  • Duguit

Lembaga hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan harus diindahkan, jika terjadi pelanggaran harus segera ditindak tegas sebagai jaminan dan kepentingan bersama.

  • Lily Rasjidi

Sebagai lembaga hukum sebaiknya tidak mengacu pada norma-norma saja, tetapi juga kepada institusi.

  • Hans Kelsen

Ketentuan sosial harus terdapat pada lembaga hukum guna perilaku manusia. Pada dasarnya hukum merupakan suatu ketentuan.

  • S.M. Amin, S.H.

Lembaga hukum harus mengandung norma-norma dan memberi sanksi bagi yang melanggar.

  • J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastopranoto, S.H.

Hukum memang bersifat memaksa, ini bertujuan untuk mengatur perilaku manusia dan dibuat oleh lembaha hukum resmi yang berwajib. Terdapat juga hukuman-hukuman bagi setiap pelanggaran yang dilakukan.

Lalu siapa saja peserta lembaga hukum yang ada di Indonesia? Lembaga hukum di Indonesia terdiri dari hakim, advokat, jaksa, polisi dan lembaga masyarakat. Berdasarkan tujuannya, lembaga hukum dibagi untuk dua kepentingan yaitu kepentingan pribadi atau kalangan tertentu saja dan kepentingan masyarakat umum. Setiap orang wajib menaati hukum dan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari lembaga hukum tersebut.