Fisafat Hukum Islam, Syari’at, Fiqih, Hukum, dan Hikmah

Pengertian Filsafat Hukum Islam

Filsafat hukum Islam pada dasrnya terdiri dari dua fasa yaitu filsafat dan hukum Islam. Secara literal filsafat berasal dari kata Philo, philein yang artinya “cinta (love)’ dan Sophia “kebijaksanaan (wisdom)”. Jadi philosophia secara etimologi berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berfikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna. Berfilsafat adalah berpikir radikal, radix artinya akar, sehingga berpikir radikal artinya sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya. Berfilsafat adalah berpikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu atau keberadaan dan kehadiran makna dari sesuatu.

Sedangkan kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Dalam Al-Qur’an yang ada hanya ada kata syariah dan fiqh, hukum Allah dan yang seakar kata dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic low dari literatur Barat. Hasbi Asy Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan ‘koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada pemaknaan fiqh.

Syariat

Dalam literatur-literatur bahasa, kata syara’a bermakna ‘datang (Warada). Syara’a al warid berarti memasukkan air kedalam mulutnya. Syara’at ad dawab fi al ma’ berarti ia masuk kedalam air. Kata asy-syir’ah dan syari’ah berarti tempat mengalirnya air. Makna kedua kata tersebut (asy-syir’ah dan asy-syariah) menjadi ‘agama yang digariskan oleh Allah swt dan perintah-perintahnya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh amal perbuatan yang baik’, yakni segala sesuatu yang merupakan peraturan agama dan bukan hukum muamalah. Ada yang  mengatakan, bahwa asy-syirah berarti metode (al manhaj) atau jalan (ath thariq).

Kata syariat secara bahasa adalah tempat mengalirnya air, yaitu metode atau sebuah jalan atau sesuatu. Inilah makna yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an kemudian kami jadikan kamu berada  di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Maksudnya adalah kemudian kami jadikan kamu berada  di atas suatu peraturan atau metode agama. Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.

Fiqh

Fiqh secara bahasa berasal dari bahasa Arab, dari asal kat Al fahmu yang berarti paham, seperti dalam firman Allah; maka  mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun. Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Fiqh secara istilah mengandung dua arti:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan  dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah  terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri.

Ruang lingkup fiqh Islam

Ruang lingkup fiqh sangat luas sekali, ia mencakup pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan diri pribadinya, atau manusia dengan  masyarakat sekitar. ilmu fiqh mencakup pembahasan tentang kehidupan dunia  hingga akhirat, urusan agma atau pun negara serta sebagai peta kehidupan manusia didunia dan diakhirat. Untuk tujuan tersebut, hukum-hukum fiqh sangat terkait dengan segala aktivitas yang dilakukan oleh seorang mukallaf, baik berupa ucapan, maupun tindakan. Secara garis besar ruang lingkup fiqh dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:

Fiqh ibadah

Fiqh yang meliputi tata cara bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah dan aktivitas sejenis, terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

Fiqh muamalah

Fiqh yang meliputi; tata cara melakukan akad, transaksi, hukum pidana atau perdata dan lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan   masyarakat luas.

Hukum Islam

Untuk dapat mempelajari hukum Islam dengan baik terlebih dahulu harus memplajari tentang agama Islam. Hal ini disebabkan hubungan antara hukum Islam/fiqh Islam di satu pihak dengan agama Islam lain pihak adalah sangat erat, antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Tanpa mempelajari kaidah-kaidah agam Islam terlebih dahulu akan sulit untuk mempelajari hukum Islam, sebab setiap kaidah hukum Islam terlepas dari agama Islam. Agama Islam adalah induk atau asal dari hukum Islam, sehingga hukum Islam adalah bagian dari agama Islam. Pada pembahasan ini tidak akan diulas lebih jauh lagi tentang pengertian hukum Islam, sebab telah  diuraikan secara panjang lebar dalam pembahasan filsafat hukum Islam  di atas.

Di dalam ajaran agma Islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus  dipatuhi oleh setiap orang. Hukum Islam yang disebut juga sebagai hukum syara’ terdiri atas lima komponen yaitu:

  1. Wajib,
  2. Sunah,
  3. Haram,
  4. Makruh dan
  5. Mubah.

Hikmah

Dalam khazanah literatur Islam, selain term filsafat ditemukan dan digunakan juga term hikmah. Kedua term ini kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sama, dan kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang berbeda. Memahami kedua term ini penting, karena akan sangat membantu pengkaji filasafat hukum Islam dalam merumuskan objek studi filsafat hukum Islam dalam metode-metodenya. Seperti disebutkan di atas, salah satu makna filsafat adalah philo (mengutamakan, lebih suka, cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Maka pilhosophia berarti mengutamakan hukmah dan philoshopis berarti orang yang mencintai hikmah.