Peranan Asuransi dalam Penyediaan Jasa Pembiayaan Kesehatan Nasabah

Dalam ajaran Islam, istilah asuransi syari’ah disebut dengan at-ta’min, at-takaful, Tadhamun. Sedangkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi dalam berbagai resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang disesuaikan dengan syari’ah.

Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh kelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan. Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. sebagaimana firman Allah SWT, pada surah yusuf ayat  43-44:
Terjemahanya:
Raja berkata: Sesungguhnya Aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.” Wahai orang-orang yang terkemuka. Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat menakwilkan mimpi.” Mereka menjawab : adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami sekali-kali bukanlah kami menyangkut penakwilkan mimpi-mimpi kosong orang-orang yang ahli.”
Dengan ayat tersebut diatas adalah  merupakan salah satu cerita atau kisah Nabi Yusuf as. dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan, mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf.
Pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 (tujuh) tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as. menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as. Ini diikuti oleh Raja Fir’aun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.
Konsep tersebut diatas mengisyaratkan  tentang perlunya berjaga-jaga sebagai salah satu konsep dasar dalam asuransi. Motif berjaga-jaga secara tegas dituangkan dalam surah Al-Hasyr ayat 18:
Terjemahanya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah  setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Hasyr : 18)
UU Republik Indonesia No. 2/1992, Asuransi sebagai salah satu sarana untuk masa depan  merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premiasuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada  pihak  ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang tertanggungkan”. 
Terkait dengan asuransi tersebut diatas asuransi syari’ah merupakan asuransi yang didirikan berdasarkan prinsip Islam. Asuransi  Syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syari’ah. Asuransi Syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syari’ah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.
fakta baru menunjukkan kekuatan asuransi syariah  pada tahun 2000 jumlah asuransi yang berbisnis dengan berdasarkan prinsip syariah adalah sebanyak 4 buah . Sebagai perbandingan adalah pada tanggal 21 Agustus 2007 asuransi syariah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI sebanyak 37 asuransi syariah, 3 reasuransi syariah dan 5 broker asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Disisi lain asuransi syari’ah masi memiliki beberapa kelemahan yaitu: Sumber daya manusia pendukung  belum banyak memahami bisnis syariah, dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional, kompleksitas dalam administrasi syariah (misalnya: perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi) memerlukan dukungan sistem yang andal, permodalan yang terbatas akan mempengaruhia, sistem teknologi pendukung manajemen., Strategi bisnis dan Ketersediaan infrastruktiur. 
Lihat artikel saya yang lain tentang soal UN SD 2012.