Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus kita miliki apabila kita memiliki tanah. Sertifikat tanah adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang memiliki sertifikat tersebut merupakan pemilik dari tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Secara fisik sertifikat tanah terbagi atas beberapa bagian yang berbentuk seperti buku. Di dalam sertifikat tanah dijelaskan atau dibuktikan beberapa hal seperti jenis hak atas tanah, masa berlaku tanah tersebut, nama pemegang hak atas tanah, keterangan fisik tanah dan beberapa peristiwa yang berhubungan dengan tanah tersebut. Dalam sertifikat tanah juga dijelaskan jenis hak atas tanah yang bersangkutan apakah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Pakai, Hak Guna Usaha atau Hak Pengelolaan dan berapa lama hak tersebut berlaku. Berikut cara mengurus sertifikat tanah.
Dalam proses pembuatan serifikat tanah ini ada baiknya apabila pemilik langsung yang mengurus sendiri karena selain harga lebih murah dari segi pengalaman mengurus sendiri sertifikat tanah tidak terlalu sulit. Cara mengurus sertifikat tanah yang pertama adalah persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti akta jual beli tanah yang bersangkutan, foto copy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik, semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tanah tersebut, Foto copy girik yang dipegang oleh pemilik atas tanah yang bersangkutan, dan dokumen tambahan dari kelurahan. Dokumen tambahan ini hanya berisi surat-surat keterangan yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Cara mengurus sertifikat tanah yang berikutnya adalah setelah semua dokumen bersangkutan lengkap kunjungi Badan Pertanahan Nasional atau BPN sesuai dengan wilayah Anda. BPN kemudian akan membantu Anda untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kemudian petugas akan datang ke lokasi tanah berada untuk mengukur. Untuk proses mengukur ini Anda akan dikenakan biaya kurang lebih Rp.500.000. Setelah data-data tambahan terkumpul Anda bisa kembali datang ke BPN untuk menyerahkan dokumen yang lengkap ini ke loket yang telah disediakan. Tanyakan kepada petugas berapa lama waktu yang diperlukan sampai sertifikat jadi. Setelah Anda menunggu sesuai dengan waktu yang dijanjikan petugas, Anda dapat mengambil sertifikat Anda di BPN.