Cara Mengurus Akte Kelahiran

Setiap orang tentu menyadari akan pentingnya selembar kertas yang menunjukkan jati diri seseorang itu. Ya, akte kelahiran. Dokumen yang satu ini selalu mengikat saat ingin mendaftar sekolah. Bahkan, tak jarang untuk melamar pekerjaan, ada saja perusahaan yang meminta foto kopi akte kelahiran sebagai dokumen pelengkap. Untuk Anda pasangan menikah yang segera menimang momongan, ada baiknya menyimak uraian berikut ini: tentang cara mengurus akte kelahiran.

Pada dasarnya, akte kelahiran dibagi beberapa jenis. Yang akan kita bahas adalah Akte Kelahiran Umum. Dokumen ini dibuat berdasarkan catatan atau laporan kelahiran yang didapat dari bidan atau pun rumah sakit tempat bersalin. Catatan tersebut kemudian diserahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Pada saat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Anda harus membawa juga kelengkapan dokumen lain selain surat laporan dari bidan atau rumah sakit. Seperti, fotokopi KTP dan KK orang tua si bayi, kemudian keterangan lahir daru kelurahan setempat dengan stempel asli, foto kopi akta nikah orang tua bayi, membawa dua orang saksi dengan melampirkan pula KTPnya.

Setelah semua syarat sudah dilengkapi, cara mengurus akte kelahiran kemudian membawa Anda untuk mengisi formulir. Formulir tersebut sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ingat, jangan lupa membawa materai. Setelah itu, Anda menandatanganu buku register bersama dengan dua saksi yang diikutsertakan.

Cara mengurus Akte Kelahiran Umum ini tidak dikenakan biaya khusus untuk WNI. Dan per tanggal 1 mei 2013, jika ada keluarga yang tidak memiliki akte lahir melebihi jangka waktu maksimal 60 hari setelah kelahiran tidak perlu lagi mengurusnya ke pengadilan terlebih dahulu. Langsung saja datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan cara mengurus akte kelahiran yang begitu mudah, kini masyarakat tidak takut lagi untuk mengurus dokumen penting yang satu ini. Selain mudah, gratis pula. Jadi, untuk mereka yang kurang mampu rasanya tak ada alas an untuk tidak membuat akte kelahiran.