Cara Mengurus Siup

Cara mengurus SIUP usaha Anda
Bagi Anda yang memiliki usaha dagang, jasa, maupun usaha-usaha yang lain, sangat dianjurkan untuk mengurus dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Selain agar dapat pengakuan resmi dari pihak pemerintah tentang usaha yang dijalankan, SIUP juga merupakan surat yang digunakan untuk mencegah masalah yang bersangkutan dengan usaha dikemudian hari. SIUP sendiri meliputi hampir seluruh jenis usaha, terutama perdagangan, mulai dari tingkat usaha mikro, kecil, menengah, sampai dengan usaha besar berbentuk pabrik dan semacamnya. Sedangkan untuk pemegang usahanya, SIUP melingkupi kepemilikan perusahaan secara perorangan atau perusahaan bersama. Bagi Anda yang berniat untuk mengurus SIUP, berikut adalah cara mengurus SIUP usaha yang benar.

Mengerti kategori SIUP
Hal yang paling pertama dari cara mengurus SIUP adalah mengerti kategori SIUP usaha yang Anda jalankan, seperti perusahaan kecil, menengah, atau besar. Usaha kecil dibatasin dengan jumlah keseluruhan adalah kurang dari sama dengan Rp. 200.000.00. Usaha menengah dibatasin dengan jumlah keseluruhan adalah antara Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000. Usaha besar dengan modal kekayaan lebih dari rp. 500.000.000.

Langkah cara mengurus siup
Langkah kedua cara mengurus SIUP adalah mempersiapkan dokumen. Dokumen yang perlu dibawa adalah fotokopi pendiri usaha (pemilik) atau badan hukum (jika perusahaan bersama), fotokopi NPWP, fotokopi izin gangguan dari kepolisian setempat, neraca keuangan perusahaan, dan peta lokasi usaha. Untuk pengurusan SIUP usaha, Anda bisa mulai mengurusnya di dinas perindustrian kabupaten atau kotamadya.

Setelah di dinas perindustrian, Anda perlu mengambil dan mengisi formulir pendaftaran SIUP yang tersedia dan memberi materai Rp. 6000. Setelah diisi, pemilik usaha menandatangani formulir diatas materai dan memfotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar. Setelah diisi, serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas yang ada. Setelah verifikasi diselesaikan oleh petugas, Anda harus membayar biaya yang besarnya tergantung kriteria usaha Anda. Jika sudah selesai, Anda akan menerima dokumen berupa SIUP usaha.

Bagaimana? Mudah bukan cara mengurus SIUP untuk usaha Anda sendiri? Karenanya, silahkan urus SIUP sendiri dan jauhi menggunakan calo agar tidak banyak mengeluarkan biaya.