Hukum Onani Menurut Islam adalah haram artinya tidak boleh melakukan hal ini karena larangan oleh Allah S.W.T. Onani adalah suatu aktifitas di mana seseorang terutama kawula muda untuk melampiaskan hasratnya karena mereka belum memiliki mukhrim degan mengeluarkan sperma menggunakan tangan. Ternyata onani tidak hanya dilakukan oleh laki – laki saja namun ada juga perempuan yang melakukan onani untuk melampiaskan
hasratnya yaitu dengan menggosokkan arena klitoris dengan sentuhan erotis ketika nafsu birahinya memuncak. Jika hal tersebut dilakukan wanita akan merasa puncak kenikmatan namun hukumnya juga tetap haram. Didalam ajaran agama islam onani haram dilakukan oleh siapapun baik itu kaum pria maupun wanita.
Secara garis besar onani dilakukan bagi mereka yang memiliki nafsu birahi tinggi namun tidak melampiaskannya secara sah dengan melakukan hubungan intim. Hukum Onani Menurut Islam haram artinya jika melakukan hal tersebut akan berdosa besar. Sesuai dengan firman Allah pada surat Al-mukminun ayat 5 sampai 7: “Dan orang – orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhdap istri –istrinya mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang–orang yang melampaui batas”. Hal ini haruslah diketahui oleh kaum remaja supaya tidak melampiaskan nafsu birahinya dengan onani. Sebaiknya mereka menahan nafsu birahinya tanpa harus melakukan onani.
Secara ilmu kesehatan onani juga tidak baik untuk dilakukan. Karena usianya yang masih remaja sperma itu sangat subur dan ketika mereka melakukan onani sperma tersebut akan terbuang sia–sia. Jika hal tersebut sering dilakukan bisa membawa pengaruh buruk di pernikahannya nanti. Karena spermanya sudah tidak bisa sesubur waktu onani. Dengan demikian onani juga tidak dianjurkan baik menurut agama islam maupun dipicu dari kesehatan. Protein di dalam sperma akan berkurang jika pada usia remaja sering melakukan onani. Sehingga ketika sudah menikah sperma tersebut akan kesulitan membuahi sel telur karena sebelum mencapai oviduk sudah mati. Selain ada hukum Onani menurut Islam di dalam kesehatan juga melarangnya untuk itu hindari onani di usia remaja namun salurkan nafsu birahi tersebut secara sah ketika sudah menikah.