Proses Pembuatan Undang-Undang

Proses pembuatan undang-undang bisa diajukan oleh Presiden kepada DPR. DPR kepada Presiden. DPD kepada DPR. Secara skematik proses pembuatan sebuah undang-undang bisa diamati sebagai berikut ini.

Proses pembuatan undang-undang RUU :

· dari Presiden RUU

· dari DPR RI RUU

· dari DPD 2 Tingkat Pembicaraan dengan DPR RI disetujui dan ditandatangani Presiden Undang-undang.

Prosedur pembuatan UU usul inisiatif RUU bisa seminimal mungkin tiga belas (13) anggota DPR RI atau komisi. Ketua rapat membaginya dan menyampaikan usul inisiatif RUU kepada setiap anggota DPR. Rapat paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip bisa diterima berupa kebalikannya dari DPR atau tidak setelah diberikan kesempatan kepada Fraksi untuk menyerahkan pendapatnya.

§ disetujui tanpa perubahan

§ disetujui dengan perubahan

DPR menugaskan kepada komisi, Badan Legeslatif untuk menyempurnakan RUU itu. Proses pembuatan undang-undang dibicarakan di DPR RI mengenai :

1. Pembicaraan Tingkat I

· Dilaksanakan dalam rapat komisi

· Rapat Badan Legeslatif

· Rapat Panitia Anggaran atau Rapat Pensus, dengan Kegiatan:

a. Pandangan dan Pendapat. RUU dari Presiden: pandangan dan pendapat fraksi-fraksi atau faksi-faksi, DPD apabila RUU berkaitan.

b. Tanggapan

c. Pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden berdasarkan Daftar Inventarisasi Maslah (DIM).

2. Pembicaraan tingkat II: Pimpinan DPR menyampaikan RUU untuk meminta supaya Presiden menuju Menteri yang akan mewakilinya dalam pembahasan tersebut. Kepada pimpinan DPD bila RUU yang diajukan berkaitan.

Pengambilan Keputusan dalam Rapat paripurna, yang sudah dilengkapi dengan :

a. laporan hasil pembicaraan tingkat I

b. Saran akhir fraksi yang diungkapkan oleh anggotanya dan bila dipandang perlu disertai dengan catatan mengenai sikap tersebut.

c. Saran akhir Presiden yang diungkapkan oleh Menteri pewakilnya.

Teknik atau susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan Indonesia sudah dijelaskan di dalam lampiran UU No. 10 tahun2004. Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

A. JUDUL

B. PEMBUKAAN

1. Frase dengan Rahmat Tuhan Yang maha Esa

2. Jabatan Pembentuk Peraturan perundang-undangan

3. Konsiderans

4.Dasar hukum

5. Diktum

C. BATANG TUBUH

1. Ketentuan Umum

2. Materi pokok yang diatur

3. Ketentuan pidana (jika diperlukan)

4. Ketentuan peralihan (jika diperlukan)

5. Ketentuan penutup

D. PENUTUP

E. PENJELASAN (jika diperlukan)

F. LAMPIRAN (jika diperlukan)

Khusus untuk proses penyusutan produk hukum daerah mempunyai aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN no. 16 tahun 2006. Proses pembuatan undang-undang rinciannya dari pointer tadi bisa dipilih pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 sebab tidaklah sedikit spesifikasi/ lengkapnya.