Contoh Norma Hukum Menurut Para Ahli

Norma hukum merupakan sekumpulan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu untuk  mengatur ketertiban dan keamanan demi menjaga kestabilan lingkungan suatu masyarakat. Norma hukum bersifat dipaksakan, maksudnya adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada didalamnya akan dikenai sanksi baik itu sanksi lisan, tulisan, denda maupun penjara tergantung pada bobot pelanggaran yang dibuat oleh pelanggar norma. Melalui adanya Norma hukum, kehidupan sosial bermasyarakat terjaga keharmonisannya dan terlindung dari aksi-aksi yang merugikan masyarakat tersebut.

Ciri-ciri keberadaan norma hukum dalam suatu masyarakat ditandai oleh keberadaan perintah atau aturan yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Norma hukum tentu saja berbeda dengan norma sosial. Salah satu perbedaannya adalah norma sosial biasanya tidak tertulis sedangkan norma hukum ditulis secara terperinci. Norma hukum memiliki sanksi hukuman yang nyata dan jelas seperti denda dan kurungan, sedangkan pada norma sosial hukumannya juga bersifat sosial seperti pengucilan atau pengusiran dari suatu lingkup masyarakat.

Contoh Norma Hukum Menurut Para Ahli

Dikemukakan oleh L.J Apeldoorn bahwa hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, sedangkan Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum menjamin adanya kebahagiaan pada kehidupan manusia. Sebagai masyarakat yang tergabung dalam suatu lingkungan sosial di negara Indonesia sangatlah mutlak bagi kita untuk mentaati norma hukum yang berlaku di negeri Ini agar kedamaian dan kebahagiaan sosial bisa tercapai. Norma hukum buat tentunya untuk melindungi kita masyarakat di negeri ini dari hal-hal yang berpotensi membahayakan, mengganggu kenyamanan dan keamanan  dan melindungi masyarakatnya dari ketidakadilan.

Norma hukum terbentuk dimasyarakat guna memberi jaminan ketertiban sosial. Meski tanah air kita in sarat akan norma sosial dan norma agama, kita tetap membutuhkan norma hukum untuk menegakkan aturan pada tatanan masyarakat yang mengikat semua indvidu tanpa terkecuali dengan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggarnya dengan berdasarkan pada aturan dan ruang lingkup yang jelas dan telah dirumuskan dengan seksama. Sebagai manusia yang beradab sudah sepantasnya kita ikut melakukan kontrol sosial untuk menjaga ketertiban sosial di lingkungan kita dengan mematuhi norma-norma yang berlaku di lingkungan dan negara kita.