CV merupakan kependekan dari commanditaire vennootschap atau yang diterjemahkan kedalam bahasa indonesia menjadi persekutuan komanditer. CV merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang menyerahkan modal dengan seorang atau beberapa orang yang menjalankan usaha. Dalam CV ada yang disebut sekut pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah pihak yang menyetorkan modalnya dan tidak ikut campur dalam kegiatan operasional perusahaan, sedangkan sekutu aktif adalah pihak-pihak yang menjalankan usaha dan memiliki tanggung jawab penuh atas utang piutang badan usaha.
Pada CV terdapat pihak yang memiliki tanggung jawab terbatas dan pihak yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Pihak CV yang memiliki tanggung jawab terbatas adalah pihak yang hanya memiliki tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkannya saja, sedangkan pihak yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas berhak mengambil keputusan atau bertindak atas nama semua sekutu namun ketika tejadi kerugian pihak tersebut juga harus menyerahkan harta benda pribadinya untuk membayar kerugian
Kelebihan dan Kelemahan CV
Adapun kelebihan dari persekutuan komanditer atau CV yaitu:
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Lebih mudah menerima suntikan dana atau kredit
- Pendiriannya relatif mudah dan tidak ribet
- Kemampuan manajemennya lebih baik dari usaha perorangan
Sedangkan kelemahan CV diantaranya:
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik modal yang sudah disetorkan
- Tanggung jawab setiap pihak tidak sams
Dikenal ada tiga jenis persekutuan komanditer yaitu persekutuan komanditer murni, persekutuan komanditer campuran dan persekutuan komanditer bersaham. Persekutuan komanditer murni adalah jenis persekutuan komanditer yang hanya memiliki satu sekutu aktif atau komplementer sedangkan yang lainnya adalah sekutu pasif. Persekutuan komanditer campuran umumnya berasal dari firma yang membutuhkan tambahan modal. Pada CV jenis ini, sekutu aktif adalah pihak firma, sedangkan sekutu tambahannya menjadi sekutu pasif. Jenis CV yang terahir adalah CV bersaham. Pada jenis ini CV mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan masing-masing pihak sekutu mengambil saham tersebut. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah menghindari modal beku.