Menurut Islam Pembagian Harta Warisan

Didalam kehidupan seringkali kita menjumpai kasus perebutan harta warisan dari orang yang sudah meninggal. Ini tidak terlepas dari sifat manusia yang serakah dan haus akan harta duniawi. Sebagai umat muslim yang beriman, pembagian harta warisan sebaiknya dilakukan seturut dengan apa yang sudah difirmankan dalam Alquran. Dalam surat An Nisa, Allah SWT sudah mengatur manusia dalammembagi harta warisan. Hal ini bertujuan agar manusia yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tidak berselisih untuk memperebutkan harta peninggalan tersebut.

Sebelum membagi harta warisan hendaknya Anda sudah menyelesaikan ketiga hal berikut:

  • Biaya segala hal yang berhubungan dengan pemakaman jenazah
  • Wasiat yang dibuat oleh orang yang meninggal tersebut
  • Hutang pihutang orang yang meninggal

Setelah ketiga masalah tersebut diselesaikan barulah harta warisan bisa dibagi pada keluarga dan kerabat yang berhak menerima. Jumlah harta warisan yang akan dibagi sudah diatur dalam surat An Nisa secara 6 bagian menurut syarat penerimanya, yaitu: setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, dua pertiga dan yang terakhir seperdelapan. Berikut siapa saja yang berhak menerima warisan menurut jumlahnya:

Menurut Islam Pembagian Harta Warisan

  • Penerima setengah harta warisan

1)    Suami yang ditinggalkan oleh istri dan tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan
2)    Anak kandung perempuan yang tunggal dan tidak memiliki keturunan laki-laki
3)    Cucu perempuan dari anak laki-laki yang meninggal. Cucu perempuan ini merupakan anak tunggal dan tidak memiliki keturunan
4)    Saudara kandung tunggal perempuan yang tidak memiliki kakek, ayah, dan keturunan
5)    Saudara tunggal perempuan se-ayah yang tidak memiliki kakek, ayah, dan keturunan

  • Penerima seperempat harta warisan

1)    Suami yang ditinggalkan, istrinya memiki anak atau cucu
2)    Istri yang ditinggalkan, suaminya tidak memiliki anak atau cucu

1)    Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dan tidak memiliki saudara lebih dari dua
2)    Saudara laki-laki dan perempuan seibu yang tidak memiliki ayah, anak, kakek dan saudara lebih dari dua

  • Penerima dua pertiga harta warisan

1)    Anak-anak kandung perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki
2)    Dua Cucu perempuan dari anak laki-laki yang tidak memiliki anak dan saudara laki-laki

Pembagian warisan secara lengkap dan jelas sudah tertulis di surat An Nisa. Hendaknya sebagai umat muslim kita mematuhi apa yang sudah diperintahkan oleh Allah kepada kita dan menjauhi apa yang tidak dikehendaki-Nya.