Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen

Negara merupakan organisasi tertinggi di suatu wilayah yang ditaati oleh rakyat yang mendiami wilayah tersebut. Suata negara terbentuk dari kelompok-kelompok sosial yang mempunyai kesatuan politik dan telah berdaulat. Seorang ahli hukum dan filsuf yang berasal dari Austria bernama Hans Kelsen mengemukakan bahwa negara dan hukum memiliki suatu keterkaitan. Menurutnya, negara adalah suatu sistem tata hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya di masyarakat dan bersifat memaksa.

Hukum yang mengikat masyarakat tersebut dibuat oleh pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat agar tidak mengganggu masyarakat yang lain. Setiap orang dalam suatu negara harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat dan disetujui. Kelsen juga berpendapat bahwa negara dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen

  • Heteronom
  • Autonom
  • Totaliter
  • Liberal

Pembagian negara di atas didasari oleh sifat kebebasan milik warga negara yang ditentukan oleh peraturan hukum yang dibuat oleh pejabat penguasa serta pemerintah yang berwenang.

Pemikiran Kelsen sangat memberikan pengaruh yang besar dalam perkembangan ilmu hukum dan penerapannya. Kelsen jugalah yang memelopori teori positivisme. Teori ini mengungkapkan bahwa kita sebagai masyarakat tidak perlu mempermasalahkan asal mula suatu negara, hakekat, serta sifat dan sebagainya karena bukan kita yang mengalaminya. Masyarakat diminta untuk menjalani kehidupan dengan senantiasa taat pada hukum tanpa memikirkan sejarah suatu negara itu sendiri karena bukan merupakan urusan mereka. Kelsen juga mengungkapkan bahwa kelahiran suatu negara adalah kenyataan belaka yang tidak dapat diterangkan secara yuridis.

Hukum memang sangat penting bagi suatu negara. Tanpa hukum, masyarakat akan bertindak semaunya tanpa mengindahkan hak yang dimiliki oleh masyarakat lain. Tanpa hukum yang mengatur, kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat juga akan ditinggalkan. Sehingga negara tidak akan berkembang dan bisa jadi negara tersebut akan hancur karena timbulnya kasus-kasus kriminal, korupsi, pencurian, perkosaan, dan penganiayaan yang dibiarkan begitu saja. Kehidupan sosial juga akan semakin buruk karena anak-anak sebagai generasi muda tidak mengenal hukum dan tumbuh menjadi generasi yang hanya bisa merusak bangsa dan negara.