Pengertian Penduduk Dan Bukan Penduduk

Rakyat dalam suatu negara terdiri dari dua jenis, yakni penduduk dan bukan penduduk. Persamaan dari kedua jenis ini adalah sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu yang termasuk dalam wilayan Negara Kesatuan Indonesia. Baik penduduk maupun bukan penduduk bisa merupakan orang asli Indonesia maupun orang asing yang datang ke Indonesia. Yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk adalah maksud dari orang tersebut untuk tinggal atau tidak di wilayah Indonesia.

Menurut Sri Murtono, Hassan Suryono, dan Martiyono, penduduk adalah setiap orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di suatu wilayah dalam kurun waktu yang cukup lama. Biasanya penduduk adalah orang-orang yang lahir secara turun-menurun dan tumbuh di suatu negara tertentu. Namun bisa saja penduduk itu berasal dari negara lain namun telah bertempat tinggal dan menetap di Indonesia dalam waktu yang cukup lama karena suatu urusan atau telah menikah dengan orang Indonesia.

Pengertian Penduduk Dan Bukan Penduduk

Bukan penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dan mendiami suatu wilayah di Indonesia tetapi tidak berkeinginan untuk menetap di Indonesia atau hanya tinggal untuk sementara waktu saja. Contoh dari bukan penduduk adalah turis-turis mancanegara yang berlibur ke Indonesia atau orang yang memiliki urusan bisnis di Indonesia namun segera kembali ke negara asalnya. Yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk adalah hak dan kewajiban yang dimiliki. Seorang penduduk dapat mencari dan melakukan pekerjaan di Indonesia, sedangkan bukan penduduk tidak bisa.

Seorang penduduk pasti memiliki tanda pengenal yang dinamakan KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang harus dibuat ketika seseorang menginjak umur 17 tahun. KTP ini menandakan sahnya seseorang sebagai penduduk suatu negara. Kartu ini berisi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis kelamin, dan status perkawinan yang berguna untuk mengenali orang tersebut. KTP harus selalu dibawa kemanapun penduduk berada. Kartu ini memiliki masa berlaku yakni lima tahun. Sedangkan bagi bukan penduduk yang ingin menetap agak lama di Indonesia harus memiliki ijin dari kantor imigrasi. Jika tidak, bukan penduduk ini akan dianggap sebagai imigran gelap dan dapat berurusan dengan pihak berwenang karena telah menyalahi aturan.