Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah melalui proses pembelajaran di sekolah. Guru sebagai sumber daya pendidikan yang memegang peran penting, harus dibina dan dikembangkan terus-menerus, agar dapat melakukan tugas dan fungsinya secara profesional. Oleh karena itu, sehingga pembahasan mengenai perlunya supervisi pendidikan itu bertolak dari anggapan bahwa guru adalah suatu profesi yang selalu berkembang, dan perkembangan profesi itu sangat ditentukan oleh faktor internal maupun faktor external guru itu sendiri.
Guru yang profesional memiliki ciri-ciri antara lain :
- Memiliki kemampuan sebagai orang ahli dalam bidang mendidik dan mengajar.
- Memiliki rasa tanggung jawab, yaitu mempunyai komitmen dan kepedulian terhadap tugasnya.
- Memiliki rasa sejawat dan menghayati tugasnya sebagai suatu karier hidup serta menjunjung tinggi kode etik jabatan guru (Sahertian, 2000).
PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
Dari segi etimologi, supervisi diambil dari kata super artinya mempunyai kelebihan tertentu seperti kelebihan dalam kedudukan, pangkat dan kualitas, sedangkan visi artinya melihat atau mengawasi.
Sedangkan dalam arti terminologi, ada beberapa definisi yang akhirnya dari beberapa definisi itu dapat disimpulkan bahwa supervisi pendidikan adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaannya secara aktif.
TUJUAN SUPERVISI Pendidikan
Adapun tujuan supervisi pendidikan dapat dirinci sebagai berikut :
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
- Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan berhasil secara optimal.
- Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya.
- Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan, serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama dijelaskan bahwa kegiatan supervisi pada dasarnya akan diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Membangkitkan dan merangsang semangat guru dan pegawai sekolah.
- Mengembangkan dan mencari metode-metode belajar mengajar yang baru yang lebih sesuai dan lebih baik.
- Mengembangkan kerjasama yang baik dan harmonis antara guru dan siswa, serta guru dengan seluruh tenaga pengajar yang lain, kepala sekolah dan seluruh staf yang berada dalam sekolah yang bersangkutan.
- Berusaha meningkatkan kualitas wawasan dan pengetahuan guru dan pegawai dengan cara melakukan pembinaan secara berkala.
Selain itu, ada 2 sasaran pokok dalam supervisi, yaitu :
- Supervisi terhadap kegiatan yang bersifat teknis edukatif, yang meliputi kurikulum, PBM dan evaluasi.
- Supervisi teknis administratif, meliputi administrasi personal, material, keuangan serta administrasi sarana dan prasarana pendidikan.
PRINSIP SUPERVISI Pendidikan
- Prinsip Ilmiah, dengan ciri-ciri :
- Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data yang objektif yang diperoleh dalam kenyataan proses pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar).
- Untuk memperoleh data diperlukan alat perekam data (angket, observasi, percakapan pribadi, dan lain-lain).
- Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, terencana dan kontinu.
- Prinsip Demokratis
Yakni dilaksanakan berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab sehingga guru merasa perlu untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru.
- Prinsip Kerja Sama
Yakni mengembangkan usaha bersama atau “sharing of idea, sharing of experience” serta memberi support, dorongan dan menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
- Prinsip Demokratis dan Kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitasnya jika supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan menakutkan.
FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN
Fungsi supervisi pendidikan dapat diperinci sebagai berikut :
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kurikulum dengan segala sarana dan prasarana.
- Membantu serta membina guru dengan cara memberikan petunjuk sehingga keterampilan dan kemampuannya meningkat.
- Membantu kepala sekolah/ guru untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah.
RUANG LINGKUP SUPERVISI PENDIDIKAN
Program supervisi pendidikan meliputi penelitian dan pembinaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Supervisi Pelaksanaan Kurikulum
- Pembagian tugas
- Rencana tahunan sekolah
- Jadwal dan rencana tahunan guru
- Penerapan satuan pelajaran sebagai sistem dan penyampaian materi pelajaran
- Pelaksanaan PBM yang meliputi :
- Cara mengkoordinasi kegiatan belajar mengajar.
- Perencanaan evaluasi belajar (harian, semester dan UAN)
- Program bimbingan siswa
- Supervisi Ketenagaan
- Kehadiran guru di sekolah dan di kelas
- Partisipasi guru dalam kegiatan kurikuler dan ko-kurikuler
- Partisipasi guru dalam penataran, lokakarya, workshop, dan lain-lain
- Statistik peresensi guru, dan lain-lain
- Supervisi Ketatausahaan
Menilai :
- Administrasi tata usaha
- Pelaksanaan usul kenaikan pangkat guru dan pegawai
- Pelaksanaan kenaikan gaji berkala guru dan pegawai
- Buku kas umum, SPP, koperasi dan lain-lain
- Supervisi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menilai :
- Penyelenggaraan dan keadaan perpustakaan sekolah
- Penyelenggaraan dan keadaan laboratorium
- Pemeliharaan gedung, bangunan dan halaman sekolah
- Pengadaan dan penggunaan alat dan perabot kantor
- Pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan alat pengajaran
- Pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan material
- Supervisi Hubungan Sekolah dan Masyarakat
- Bentuk dan sifat kerjasama antar sekolah dan masyarakat
- Manfaat kerjasama antar sekolah dan masyarakat
- Pembinaan, efektivitas dan efisiensi kerjasama
TIPE SUPERVISI PENDIDIKAN
Bentuk supervisi dapat dibedakan atas :
- Tipe otokratis yaitu menganggap bahwa ia sebagai penentu segala kebijakan dan bagaimana menjalankannya.
- Tipe demokratis yaitu supervisi berfungsi membina otoritas supervisor seimbang dengan otoritas pihak yang disupervisi.
- Tipe demokratis semu yaitu supervisor dengan licik memaksakan keinginannya, namun nampak seolah-olah demokratis.
- Tipe manipulasi diplomasi yaitu supervisor melaksanakan prinsip demokrasi seperti rapat, namun dengan kelihaiannya ia menggiring pikiran peserta sesuai kehendaknya.
- Tipe laisse-fire yaitu supervisor menginterpretasikan demokrasi dengan memberikan kebebasan kepada bawahannya, sehingga supervisor kehilangan otoritasnya sendiri.
PROSES SUPERVISI PENDIDIKAN
- Supervisi Preventif
Dalam proses supervisi, supervisor memberikan nasehat-nasehat untuk menghindari kesalahan-kesalahan.
- Supervisi Korektif
Dalam proses supervisi, supervisor bersifat mencari kesalahan bawahannya, baik secara prinsipil, teknis, maupun dalam melaksanakan instruksi dari supervisor.
- Supervisi Konstruktif
Dalam supervisi, supervisor memperhatikan prestasi bawahannya (seperti : inisiatif, daya cipta, penelitian, dan lain-lain) yang kemudian memberikan berbagai macam penghargaan yang sesuai.
- Supervisi Kooperatif
Dalam supervisi, supervisor mengutamakan kerjasama, partisipasi, musyawarah dan toleransi dengan bawahan demi kemajuan pendidikan.
PERANAN SUPERVISI PENDIDIKAN
Supervisi berfungsi membantu (assisting), memberikan support (supporting), dan mengikutsertakan, sehingga peranan supervisi pendidikan menurut Pieter F. Olivia (dalam Sahertian, 2000) adalah :
- Sebagai koordinator
- Sebagai konsultan
- Sebagai pemimpin kelompok
- Sebagai evaluator
TEKNIK SUPERVISI PENDIDIKAN
Menurut Ary Gunawan, ada 2 jenis teknik supervisi pendidikan yaitu :
- Teknik Kelompok (Group Technique)
Jika menurut supervisor permasalahannya sejenis, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan “teknik kelompok”.
- Teknik Individual (Individual Technique)
Bila masalah yang dihadapi bersifat pribadi, maka teknik yang digunakan adalah teknik individual sehingga dijamin kerahasiaannya.
Menurut John Minor Gwin (dalam Sahertian, 2000) bahwa teknik individual itu seperti :
- Kunjungan kelas
- Observasi kelas
- Percakapan pribadi
- Intervisitasi
- Menyeleksi berbagai materi untuk mengajar
INSTRUMEN SUPERVISI PENDIDIKAN
Untuk melakukan supervisi, supervisor menyiapkan instrumen, agar penilaian benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
- Kunjungan/ observasi kelas (S.1)
- Data sikap profesional guru (S.2)
- Laporan data sikap profesional guru dari kepada sekolah kepada pengawas (S.3)
Petunjuk Penggunaan Instrumen S.1
- Bertujuan untuk mencatat data kemajuan tentang PBM
- Berfungsi memperbaiki situasi belajar mengajar
- Mengisi instrumen S.1 setelah supervisor mengadakan observasi PBM, maka kolom A, B, C, D, E diisi tanda cek (ü) sesuai dengan hasil observasi
- Persentase penilaian diklasifikasikan atas dasar tingkat :
A = 81% – 100% = Baik sekali
B = 61% – 80% = Baik
C = 41% – 60% = Sedang
D = 21% – 40% = Kurang
E = 1% – 20% = Sangat kurang
- Huruf A, B, C, D, E dihitung dengan mengalikannya dalam angka persentase, kemudian dinyatakan dengan huruf yang sesuai dengan kriteria tersebut.
Petunjuk Penggunaan Instrumen S.2
- Tujuan instrumen S.2 merupakan data sikap profesional guru.
- Sikap profesional guru dilihat dari moral kerjanya yang terealisasi dalam reaksi mental emosional guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Berfungsi sebagai sumber data untuk melihat profesional guru saat menjalankan tugasnya, yang dilihat dari :
- Partisipasi guru
- Keaktifan guru
- Kerjasama guru dengan seluruh staf di sekolah
- Cara mengisi instrumen S.2 :
– Kriteria yang digunakan sama dengan instrumen S.1
– Setiap pertanyaan diberi tanda cek (ü)
– Analisis dan kesimpulan diisi seperti instrumen S.1 nomor 1, 2 dan 3.
Petunjuk Penggunaan Instrumen S.3
Tujuan instrumen S.3 adalah memberikan gambaran tentang sikap profesional seluruh guru pada seluruh wilayah pembinaan.
Isinya merupakan kumpulan hasil penilaian dari instrumen S.2.
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT SERTA PERSYARATAN REKRUTMEN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA
Berdasarkan Kep. MENPAN 118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya dijelaskan :
- Jenjang Jabatan Pengawas
- Pengawas Sekolah Pratama : Golongan III/A, III/B.
- Pengawas Sekolah Muda : Golongan III/C, III/D
- Pengawas Sekolah Madya : Golongan IV/A, IV/ B, IV/C.
- Pengawas Sekolah Utama : Golongan IV/D, IV/E.
- Syarat-syarat Rekrutmen Pengawas
- Pengangkatan pertama kali
1.1. Menag bagi pengawas sekolah utama (IV/D dan IV/ E)
1.2. Sekretaris Jenderal Depag bagi pengawas sekolah madya (IV/B dan IV/C)
1.3. Kepala biro kepegawaian Depag bagi pengawas sekolah madya (IV/A)
1.4. Kakanwil Depag bagi pengawas sekolah Pratama (III/A sampai III/D)
- Persyaratan umum
2.1. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai.
2.2. Berkedudukan dan berpengalaman sebagai guru agama minimal 6 tahun
2.3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan pendidikan agama.
2.4. Usia maksimal 5 tahun sebelum usia pensiun
- Persyaratan khusus
3.1. Pengawas pelajaran agama yang bertugas pada TK, RA, BA, SD, SDLB, MI, MD (pendidikan minimal D II yang sesuai, berkedudukan minimal penata muda).
3.2. Pengawas pelajaran agama yang bertugas pada SMP, SMA/ SMK, atau MTs., MA (berpendidikan minimal S.1, berkedudukan minimal memiliki salah satu spesialisasi mata pelajaran).
- Kompetensi
4.1. Kompetensi akademik
4.2. Kompetensi praktis
4.3. Kompetensi pendukung