Hukum Sterilisasi Menurut Islam

Sterilisasi adalah suatu tindakan medis yang bertujuan agar seorang wanita tidak bisa hamil lagi. Tindakan sterilisasi sebenarnya merupakan tindakan tubektomi (pemotongan dan pengikatan saluran telur), sementara indung telur tidak diapa-apakan, artinya fungsi indung telur sebagai penghasil hormon esterogen dan progesteron tidak terganggu. Keberhasilan mencegah kehamilan pada sterilisasi hampir 100 persen. Adapun infertilitas adalah berkurangnya kesanggupan untuk berkembang biak, tanpa melalui proses operasi. Jadi perbedaan antara keduaistilah tersebut bahwa sterilisasi adalah proses pemandulan secara sengaja, sedang infertilisasi adalah proses pemandulan yang tidak disengaja.

Motivasi Sterilisasi

Orang-orang melakukan sterilisasi karena didorong oleh beberapa alasan, diantaranya kesibukan, ekonomi dan alasan medis seperti mengidap penyakti yang membahayakan wanita jika hamil.

Macam-macam Sterilisasi

Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses sterilisasi, diantaranya adalah :

Cara Radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium sehingga tidak dapat lagi menghasilkan hormon-hormon, yang mengakibatkan wanita menjadi menopouse.

Cara Operatif, yaitu dengan cara operasi. Cara ini terdiri dari beberapa teknik, diantaranya adalah :

  1. Ovarektomi, yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium yang efeknya sama dengan cara radiasi.
  2. Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi hamil, karena saluran tersebut sudah bocor.
  3. Ligasi tuba, yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati sel-sel telur.

Cara Penyumbatan Tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat tuba, dengan teknik suntikan.

Vasektomi adalah cara yang biasa dilakukan untuk sterilisasi pria, yaitu dengan teknik membuka dan membedah vas (bagian dalam buah pelir), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati lagi oleh sperma. Vasektomi tidak menyebabkan lelaki impotent, tetapi masih bisa mengeluarkan air mani dan berhubungan intim dengan istrinya, hanya saja, kini air maninya tidak lagi mengandung sperma.

Hukum Sterilisasi

Pertama : Pada dasarnya sterilisasi adalah sesuatu yang diharamkan di dalam ajaran Islam, termasuk dalam hal ini sterilisasi dengan alasan kesibukan. Hukum tersebut berdasarkan dalil di bawah ini :

  1. Sterilisasi merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah, karena Allah menciptakan manusia dalam keadaan berpotensi mempunyai keturunan, dengan sterilisasi ini potensi tersebut dipotong, diangkat atau dibuang, sehingga tidak bisa mempunyai keturunan lagi.
  2. Sterilisasi adalah tindakan menyiksa diri sendiri dengan memotong bagian dari tubuhnya yang bisa menyebabkan bahaya baginya.
  3. Sterilisasi juga merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah yang diberikan kepada manusia, yaitu nikmat anggota tubuh yang lengkap yang bisa berfungsi untuk memperbanyak keturunan.

Kedua : sterilisasi dengan alasan takut miskin dan akan khawatir tidak bisa memberi makan kepada anak yang lahir nanti adalah perbuatan yang haram juga, hal ini bertentangan dengan firman Allah yang artinya :

Ketiga : sterilisasi dengan alasan medis, yaitu jika tim medis memprediksi bahwa jika perempuan tersebut hamil dan melahirkan, maka akan berdampak buruk bagi kesehatannya, bahkan bisa menyebabkan kematiannya atau kematian bayinya, maka hal tersebut dapat dibenarkan dan dibolehkan. Diantara alasan yang bisa dijadikan sandaran dalam hal ini adalah :

  1. Sterilisasi dalam bentuk ini termasuk dalam kategori darurat, dan keadaan darurat seperti ini memperbolehkan seseorang untuk mengerjakan hal-hal yang pada awalnya dilarang.
  2. Sterilisasi dengan jalan di atas adalah sesuatu yang paling ringan dari dua pilihan yang sama-sama berbahaya. Bahaya pertama adalah memotong anggota tubuh manusia dan hal itu tentu menyakitkan, sedang bahaya yang kedua adalah rasa sakit yang jauh lebih dahsyat.

Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus. (Ar-Risalah, Vol. IX, September 2009)