Setting Masyarakat di Kecamatan Larompong

Keadaan Geografis

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang keadaan kecamatan Larompong secara jelas, penulis dalam hal ini menguraikan tidak secara mendetail, hanya secara global yakni hanya meliputi beberapa faktor.

Sebelum penulis menguraikan tentang keadaan geografis Kecamatan Larompong, dirasa perlu mengemukakan pengertian geografis, sebagai berikut.

a)      Menurut Drs Suharto Rijoatmaja.

Keadaan geografis meliputi tanah dan segala keadaannya, pembagian darat dan laut, gunung darat dan floranya dan panasnya, semua gejala  kosmos seperti, gaya  berat,  sinar listrik dan sebagainya, iklim, musik, gempa bumi termasuk di dalamnya.[1]

b)      Menurut JBAF Mayor.

Keadaan geografis adalah kondisi yang tersedia oleh alam bagi manusia dan khususnya diperlukan kondisi-kondisi lain. Demikian juga keadaan geografis meliputi tanah dengan segala  keadaan di dalamnya.[2]

Berdasarkan kedua pengertian tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud  geografis yaitu meliputi keadaan alam, baik manusia, tumbuh-tumbuhan dan binatang. Jelasnya bahwa semua kejadian yang terjadi dalam alam ini.

Selanjutnya untuk mempermudah pembahasan ini, maka penulis membagi kepada dua hal, yaitu

a)      Letak geografis dari batas-batas Kecamatan Larompong

b)      Keadaan tanah dan iklim Kecamatan Larompong

Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu adalah salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Luwu  Provinsi Sulawesi Selatan yang letaknya kira-kita 70 km, sebelah selatan kota Palopo.

Adapun luas wilayah Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu secara keseluruhan adalah meliputi, 36002 ha, yang terdiri dari tanah, persawahan 7004 ha, Perempangan 7.80 ha, Perkebunan 11.120 ha, dan perumahan 906 L ha, yang diperinci menjadi sepuluh desa/kelurahan.

Mengenai batas-batas desa Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu tahun 2007

–          Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Suli

–          Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Larompong Selatan

–          Sebelah timur berbatasan dengan Laut

–          Sebelah barat berbatasan dengan hutan Sidrap.[3]

Keadaan tanah dan iklim Kecamatan Larompong

Adapun keadaan tanah Kecamatan Larompong kabupaten Luwu 90% pegunungan meliputi perkebunan persawahan di daerah ini hidup pula dari hasil pertanian dan sedikit sekali hidup dari hasil nelayan, dengan demikian dapat dikatakan daerah ini dengan daerah agraris.

Wilayah Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu terhadap dua musim yaitu untuk pada bulan November sampai Pebruari musim hujan sedang bulan Juni sampai November musim kemarau. Selanjutnya bulan Maret sampai Mei disebut masa peralihan dari kedua musim  tersebut dan mengenai curah hujan di daerah ini setiap tahun dapat mencapai rata-rata 26,40C.

Selain mengemukakan keadaan geografisnya, dirasa perlu pula mengemukakan keadaan penduduknya kecamatan Larompong Kabupaten Luwu seperti pada tabel berikut.

Tabel 1

Keadaan penduduk Kecamatan Larompong tahun 2007/2008

NoKelurahan/desaJumlah pendudukJumlah
Laki-lakiPerempuan
12

3

4

5

6

7

8

9

10

LarompongLumaring

Komba

Binturu

Rante Belu

Bilante

Riwang

Buntu Matabing

Bante Alang

Bukit Sutra

1.407666

1.441

609

1.093

665

664

463

1.031

802

1.896847

1.421

612

1.084

813

812

526

1.192

695

3.303
1.5132.862

1.221

2.177

1.478

1.476

989

2.223

1.497

Jumlah8.8419.89818.739

Sumber data: Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu tahun 2007

Demikian bahwa perincian penduduk dari ke sepuluh (10) kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu yang berjumlah 18.769 jiwa, dan berdasarkan data bahwa penduduk Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, lebih banyak perempuan, jika dibandingkan dengan laki-laki secara keseluruhan tanpa membedakan umur.

Kondisi Sosial Kecamatan Larompong

Untuk mempermudah pembahasan selanjutnya maka penulis membagi tiga yakni:

Kondisi sosial

Telah dikemukakan di atas bahwa  masyarakat Kecamatan Larompong adalah terdiri dari masyarakat petani, petambak, pedagang dan lain sebagainya. Hal ini memberikan gambaran bahwa sosial budaya masyarakat Larompong, adalah beranekaragam tergantung tiap-tiap masyarakat yang bersangkutan.

Sifat sosial masyarakat Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu adalah cukup tinggi dimana hal itu dipengaruhi oleh keadaan alam dan geografisnya. Oleh karena itu dapat dilihat dalam suasana kekeluargaan dan kegotong royongan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kondisi Budaya

Dari segi budaya, maka masyarakat kecamatan adalah masyarakat yang sangat menghargai budaya sebagai adat turun temurun salah satu budayanya yang sangat mendalam dan sukar dihilangkan adalah adat upacara perkawinan yang merupakan dari satu generasi ke generasi.

Upacara perkawinan di daerah Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu ditandai dengan diadakannya acara-acara khusus dalam perkawinan. Acara-acara itu meliputi tiga hal yang dilaksanakan sejak perencanaan pernikahan sampai  kepada hari pernikahan yang meliputi acara-acara sebagai berikut:

1)      Ma’duta artinya meminang atau melamar

2)      Massio’ artinya dimana pihak keluarga laki-laki mengadakan ikatan perjanjian dengan pihak keluarga wanita.

3)      Natungnga artinya terjadinya kesepakatan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan

4)      Cado botting artinya hari upacara perkawinan yang dihadiri semua anggota keluarga baik pihak perempuan maupun laki-laki.[4]

Kondisi agama dan kepercayaan

Pada masyarakat Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, terdapat berbagai agama sebagaimana halnya dengan daerah-daerah lain. Agama yang paling pesat perkembangannya di daerah tersebut adalah agama Islam. Dan agama Islam inilah yang merupakan anutan  mayoritas penduduk Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu di samping agama Islam, berkembang pula agama-agama lain seiring dengan lajunya pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah dewasa ini.

Adapun agama-agama yang dianut oleh masyarakat Kecamatan Larompong sebagai berikut:

1)      Agama Islam

2)      Agama Kristen

3)      Protestan

Perlu pula diketahui bahwa agama Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Larompong Kabupaten Luwu, adalah agama penduduk asli, sedangkan agama-agama lain yang dianut oleh sebagian masyarakat Larompong adalah berasal dari luar daerah ini, seperti dari Kupang atau daerah-daerah lain jumlah tiap-tiap agama dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel II

Jumlah Penduduk Menurut Agama

NoDesaJumlah penduduk
IslamProtestanKatolikBudha
12

3

4

5

6

7

8

9

10

LarompongKomba

Lumaring

Rante Belu

Bilante

Riwang

Binturu

Bante Alang

Buntu Matabing

Bukit Sutra

5.56410.598

9.590

2.468

6.056

3.798

7.194

5.270

2.468

2.194

1819

6

8

5

1218

1

Baharuddin: Staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu tahun 2007.

Melihat data yang ada dapat diketahui bahwa masyarakat Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu adalah mayoritas beragama Islam, namun demikian sebagian mereka masih berpegang teguh pada tradisi-tradisi nenek moyang terutaa di pelosok-pelosok desa yang jauh dari kota atau desa-desa yang tertinggal yang pemikirannya  masih sangat primitif dan pengetahuan tentang agama masih sangat kurang.

Kondisi Ekonomi

  1. Pertanian

Lebih dari 80% penduduk Kecamatan Larompong bermata pencaharian di bidang pertanian atau lebih dari setengah pendapatan daerah berasal dari pertanian. Ada tiga tipe pertanian yang diterapkan penduduk di Kecamatan Larompong yaitu bertani berpindah-pindah, petani kecil dan petani komersial. Petani yang berpindah-pindah kita dapati di daerah di desa Bukit Sutera yang berbatasan dengan Desa Binturu. Sedangkan cara petani yang kecil dan menetap meliputi daerah yang luas, dan ini yang umumnya ditemukan pada tiap-tiap desa, terutama desa yang jauh dari kota kecamatan, mereka bertani masih memakai metode Pitekan Tropu suka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, ketika mereka berhasil lalu dijual sama pendatang begitu seterusnya.

Alasan mereka berpindah-pindah tempat dalam bercocok tanam, karena mereka mengklaim bahwa tanah itu masih tanah nenek moyangnya. Sehingga mereka tersingkir dari pusat pemerintahan desa. Mereka bertani di ladang pertanian di sawah dengan menanami berbagai jenis tanaman seperti cengkeh, coklat, kopi, padi, jagung, ubi kayu, kacang-kacangan dan lain-lain. Petani komersial berupa perkebunan dengan buruh sewaan jarang kita jumpai.

Sejak adanya penggunaan alat-alat modern pada sektor pertanian mengakibatkan produksi pertanian terus meningkat terutama cengkeh, coklat, dan padi yang merupakan pokok dan penambah penghasilan para petani.

  1. Keadaan kehidupan beragama yang merupakan diagram pola hubungan masyarakat dan pemerintah

Dalam segi kehidupan masyarakat perlu dibedakan dua macam hubungan, yaitu “hubungan yang berdasarkan norma-norma kepercayaan dan hubungan yang berdasarkan tata tertib sosial”.[5] Kedua norma tersebut kerapkali bercampur, sehingga sukar untuk membedakan bentuknya yang semula. Namun demikian, norma-norma tersebut penting sebagai patokan untuk mengetahui hubungan antara individu atau antar kelompok.

Bagi penguasa, “perkataan agama dan diagram merupakan norma-norma yang menuntut suatu ikatan kewajiban untuk melaksanakan kewajiban dalam mengontrol masyarakat”.[6] Agama yang selain dipenuhi dengan ikatan kepercayaan merupakan juga  suatu pengetahuan.

Dengan demikian, unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bermasyarakat yang merupakan sumbangan yang diberikan oleh agama adalah agama telah membantu mendorong terciptanya persetujuan mengenai sikap atau sifat dan isi kewajiban-kewajiban sosial dan agama juga telah memainkan peranan vital dalam memberikan kekuatan memaksa yang mendorong mendukung dan memperkuat adat istiadat.[7]

Apabila masyarakat diharapkan tetap stabil, dan tingkah laku sosial masyarakat bisa tertib dan baik, maka tingkah laku yang baik harus ditata dan dipolakan sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu yang relatif diterima dan disepakati bersama. Suatu masyarakat dapat diintegralkan dalam suatu tatanan atau sistem yang berarti, pada saat itulah anggota masyarakat dapat bersatu dalam tingkah laku mereka.

Dengan norma-norma atau aturan (Agama dan Pemerintah) memungkinkan disesuaikannya dengan tingkah laku manusia. Apalagi norma-norma itu ditunjang dengan sangsi atau ganjaran hukuman yang berat.

Menurut Tayib Abidin untuk menciptakan suatu masyarakat yang tertib yaitu dengan melambangkan  suatu usrah[8] yang mempunyai tujuan sebagai berikut:

–          Usrah membentuk persaudaraan Islam, yaitu persaudaraan yang tidak pada kelompok, tetapi mengambil pola-pola hubungan keluarga dalam kelompok kecil itu.

–          Usrah membantu membangkitkan identitas budaya, memahami Islam terutama lewat pemahaman terhadap Al-Qur’an dan sunah,  aspek budaya tidak dimaksudkan semata-mata sebagai aktivitas pemerintah atau golongan tertentu melainkan sebagai sumbangan dan kerja untuk Islam.

–          Usrah dapat melahirkan aktivitas lain yang memerlukan pembahasan

Dari Usrah tersebut ini akan melahirkan atau menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota  masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial (pemerintah) yang membantu mempersatukan mereka.

Setelah menguraikan sedikit teori tentang bagaimana kehidupan beragama  dalam masyarakat dan pemerintahan, maka tibalah saatnya penulis akan menguraikan tentang bagaimana kehidupan beragama di Kecamatan Larompong. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa penduduk Kecamatan Larompong telah beragama, dan sebagian besar beragama Islam.

Masyarakat Islam di Kecamatan Larompong tersusun dari beberapa induk organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Masing-masing masyarakat beragama tersebut beramal, beribadat, dan berbuat sesuai dengan tuntutan keyakinannya masing-masing.

Menurut hasil pengamatan penulis di lokasi, nampaknya pengetahuan dan penghayatan masyarakat terhadap agamanya masih sangat sederhana/dangkal. Menurut keterangan dari tokoh masyarakat, perhatian dan pembinaan pemerintah (Depag dan Jajarannya) terhadap kehidupan beragama, masyarakat sudah dianggap baik.

Sebab masyarakat yang ingin kita bangun tidak pula meninggalkan agama sebagai  anutan rohani dan pedoman hidup, baik sebagai orang seorang maupun makhluk sosial. Sebab bangsa kita adalah bangsa yang agamis (religius).

Sebagai bangsa yang religius, mestilah kita ingin agar-agar agama yang luhur dan universal itu benar-benar menjiwa dan manifasi kehidupan kita serta dihayati dan diamalkan baik individu maupun sosial. Kita menyadari bahwa negara Pancasila dan bukan negara sekuler. Sebab kita tidak mengenal pemisahan tentang urusan agama dan urusan dunia, dan menganggapnya sebagai dunia yang sama sekali tidak bersangkut paut satu sama lainnya.

Sedangkan ungkapan agamis itu harus kita lihat dalam konotasi idiologis. Maksudnya ialah bahwa nilai-nilai agama mestilah beroleh tempat dalam interprestasi dan implementasi Pancasila sebagai dasar, falsafat dan ideologi negara kita. Dan diharapkan negara adalah bangsa yang beragama dan tidak mengalami problem psikologi dan pecahnya kepribadiannya dan tetap menjadi insan beragama dan insan Pancasila.[9]

Setiap warga negara harus meyakini sepenuhnya bahwa seseorang beragama yang baik adalah juga seorang Pancasilais yang baik, dan sebaliknya secara Pancasila yang baik adalah juga seorang yang beragama yang baik. Keberagaman seseorang tidak berkurang nilai ideologinya secara sadar dan bertanggungjawab, inilah pula makna dari ungkapan yang sering diungkapkan bahwa tidak mengamalkan Pancasila dan tidak mempancasilakan agama.

Sebaliknya sifat religius itu semestinya diwujudkan dalam pelayanan riil pemerintah terhadap hajat keagamaan masyarakat dan umat beragama. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa pemerintah mencampuri masalah intern keagamaan, baik menyangkut pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama.[10]

Dilihat dari kehidupan beragama  di Kecamatan Larompong cukup aman, namun agama belum lagi menjadi dasar dan alat ukur untuk memilih sikap dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Ir. Muh. Aming Patang, menurut agama dan fungsinya dalam masyarakat tersebut. Rakyat cukup patut, mudah menerima ajakan pemerintah dalam  berbagai hal yang ada hubungan dan pembangunan.[11]

Tingkat penerimaan dan partisipasi mereka sangat di tentukan oleh kualitas dan kuantitas dari ajakan itu, tingkat kecerdasan masyarakat dan keadaan perekonomian serta contoh teladan dari  pejabat pemerintah yang berwewenang.

Pada dasarnya masyarakat kecamatan Lorompong tidak mudah terpancing oleh   issu yang berbau SARA atau adu domba dan perpecahan lainnya. Bila ada ajakan untuk bergotong–royong sebagian masyarakat keluar berbondong dan bekerja sama pada lokasi yang obyeknya telah ditentukan. Pada partisipasi  mereka itu terhadap kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya. Tidak berdasarkan nilai yang berdasarkan nilai ajaran agama semata.

Pemerintah sering memberi bantuan atau sumbangan pada masyarakat untuk peningkatan kehidupan beragama mereka, misalnya peningkatan sarana peribadatan mereka, pendidikan agama, masjid dan lain- lain. Pembinaan dan   kerukunan dan kehidupan umat  beragama dilakukan dengan penyuluhan yang bersifat dorongan melalui pertemuan-pertemuan atau wirit-wirit yang ada.

Secara khusus pembinaan ini, dikelola  Kandepag dan jajarannya, bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pejabat pemerintah sering mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama dengan pemuka masyarakat, membicarakan masalah kelancaran pembangunan dan kehidupan beragama khususnya.

Agak sedikit berbeda keterangan pejabat pemerintah dengan tokoh masyarakat dan agama, dimana tokoh agama menganggap perhatian pemerintah belum begitu banyak terhadap kehidupan beragama. Bantuan yang diberikan biasanya  tidak sebanyak yang dibutuhkan. Pembinaan yang terencana dan terarah dari pemerintah belum di rasakan oleh masyarakat. Terjadinya  kerukunan  hidup beragama atas kesadaran mereka sendiri, tanpa anjuran atau pengarahan dari pemerintah atau pihak tertentu. Sedangkan menurut pemerintah, terbatasnya bantuan material dan pembinaan terkontrol tersebut adalah karena terbatasnya dan tenaga yang  ada  pada pemerintah, tetapi hal itu tidak merupakan alasan untuk kurangnya memperhatikan terhadap pembinaan kehidupan beragama.

Kegiatan lain dari pemerintah yang merupakan hubungan masyarakat adalah yang langsung mengarah kepada pembinaan mental keagamaan yang direalisasikan dalam bentuk bimbingan dan pengarahan untuk segala kegiatan dakwah dan penyiaran agama, menggairahkan kehidupan beragama, kesadaran mengeluarkan zakat, melaksanakan undang-undang perkawinan, urusan haji. Selain kegiatan di sektor keagamaan ini, adapula yang diarahkan untuk menunjang kepada kesejahteraan masyarakat misalnya, penyuluhan KB, gizi masyarakat, kesehatan ke masyarakat dan kesehatan keluarga, termasuk pula pembinaan atas falsafah negara Pancasila.

Mengenal sikap masyarakat terhadap gagasan pemerintah dalam pembangunan sektor agama, terutama dari segi peribadatan, perhatian dan harapan masyarakat kepada pemerintah adalah besar sekali.

[1]Drs. Suharto Rijoatmaja, Pengantar Antropologi Budaya dan Sosial (Jakarta: Fa. Tekad, 1980), h. 70.

[2]Drs. JABF Mayor Tolak, Sosiologi Suatu Pengantar Ringkas (Jakarta: Ikhtiar, 1983), h. 54.

[3]Sumber Data: Kecamatan Larompong Kab. Luwu 2007

[4]Sumber Data: Kantor Kecamatan Larompong  Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007

[5]Buddy Prasaya, Pembangunan Desa dan Masalah Kepemimpinannya, (Jakarta: CV. Rajawali, 1986), h. 68.

[6]Ibid, h. 69

[7]Lihat, Elizaeth K. Nottingham, Agama dan Masyarakat, (Cet. 2; Jakarta: Rajawali, 1990), h. 36.

[8]Lihat, Zainuddin Sardar, The Future of Muslim Civilisation, Alih Bahasa Pahmi Astuti, Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim, (Cet. I; Bandung: Mizan, 1986), h. 241.

[9]Lihat, Makalah Pembangunan Ekonomi dalam Pandangan Islam, Pada Seminar  Nasional oleh PSI Tenang Islam, IAIN Sunan Ampel, Surabaya, CV.  Al-Ihsan, 1982, h. 49.

[10]Ibid, h. 51.

[11]Ir. Muh. Aming Patang¸ wawancara pada tanggal 08 Desember 2007 di Kecamatan Larompong