Telaah Teknik, Metode dan Pendekatan Hadits

Interpretasi Tektual/Kontektual Matan Hadis Kitab Subul Al-Salam

Shalat al-Musafir Wa al-Maridh (Telaah Tentang Teknik, Metode dan Pendekatannya)

Oleh Sholeh Ahmad

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Hadis sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an telah di sepakati oleh hampir seluruh ummat Islam sebagai salah satu undang-undang yang wajib di taati. Namun demikian telah di akui pula bahwa hadis itu sendiri di dalamnya masih banyak hal yang bersifat kontriversi, dimana salah satu hal penyebabnya adalah,terjadinya periwayatan hadis secara maknawi.[1] Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam terhadap pemahaman suatu matan atau sanad yang ada dalamnya. Untuk menjembatani banyaknya perbedaan pemahaman terhadap matan hadis tersebut, telah dilakukan berbagai pendekatan interpretasi yang di anggap paling tepat sebagai upaya untuk menjelaskan kandungan makna hadis yang telah di bukukan dalam berbagai macam kitab-kitab hadis dengan cara memberi ulasan atau komentar-komentar, sehingga memudahkan untuk dijadikan pedoman dan rujukan bagi generasi selanjutnya.[2]Salah satu kegiatan yang di lakukan oleh para ulama hadis dalam rangka mengembangkan, mempelajari dan memudahkan pemahaman terhadap makna dan isi kitab-kitab hadis yang ada  adalah dengan cara menyusun kitab-kitab syarah, yaitu suatu kitab hadis yang di dalamnya memuat uraian danm penjelasan kandungan hadis dari kitab tertentu dan hubungannya dengan dalil-dalil yang lain, baik dari al-Qur’an, hadis maupun dari kaidah-kaidah syara’ lainnya.[3] Kegiatan syarah hadis sesungguhnya merupakan salah satu wujud perhatian ulama hadis dalam usahanya melestarikan hadis sebagai sumber hukum Islam. Dan dalam mesyarah kitab-kitab himpunan hadis, kebanyakan para pensyarah mempergunakan sejumlah teknik, metode atau pendekatan interpretasi sesuai dengan kecenderungan dan kapasitas ilmiah yang mereka miliki.

Adapun salah satu contoh kasus yang akan di angkat dalam kajian makalah ini adalah adanya pemahaman terhadap matan hadis dalam kitab Subul al-Salam, karya besar imam Ismail As-Shan’any sebagai kitab syarah terhadap himpunan kitab hadis Bulugh al-Maram oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, tentang “Shalat al-Musafir Wa al-Maridh” dengan berbagai interpretasi, baik secara tektual maupun secara kontektual.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tersebut diatas, berikut akan di kemukakan beberapa permasalahan penting yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • ·Bagaimana biografi penulis kitab Subul Al-Salam.
  • ·Bagaimana gambaran umum tentang kitab Subul Al-Salam.
  • ·Bagaimana interpretasi tektual dan kontektual atas matan hadis tentang bab “Shalat al-Musafir Wa al-Maridh” yang di gunakan Al-Shan’any.

Tujuan Pembahasan

Dalam pembahasan ini, adalah dimaksudkan untuk menemukan gambaran yang jelas tentang teknik-teknik interpretasi apa yang di gunakan Al-Shan’any dalam kitab syarah subul al-salam terutama yang mengulas tentang bab “shalat al-Musafir Wa al-maridh, dengan harapan dapat dijadikan sumber informasi, rujukan dan sebagai bahan masukan yang berharga bagi para peneliti yang mendalami dalam bidang di siplin ilmu hadis.

PEMBAHASAN

Biografi Singkat al-Shan’ani

Imam al-San’ani, nama lengkapnya adalah al-Sayyid Muhammad Ibn Ismail Ibn Salah al-Amir al-Kahlany al-San’any. Beliau lahir pada tahun 1059 H. dan wafat pada tahun 1182 H.[4] Atau dalam usia 123 tahun. Al-San’ani adalah seorang ulama besar, baik sebagai ulama hadis maupun sebagai ahli fiqih. Ia pernah belajar dengan ulama-ulama besar dari berbagai kota besar seperti, kepada ulama yang ada di kota Sharia, Mekkah, Madinah dan sebagainya. Berkat keluasan ilmunya dan keahliannya dalam menguasahi berbagai disiplin ilmu, membuatnya sering tidak sejalan dengan pemikiran ulama-ulama yang hidup sezamannya, karena kritik-kritiknya yang dianggap terlalu tajam terutama terhadap para ahli fiqih yang dinilainya tidak berdasarkan dalil. Dan karena sikap kritis dan kerasnya tersebut, ia melontarkan pernyataan untuk keluar dari lingkaran taqlid yang menyebabkan ia dimusuhi oleh kebanyakan ulama di masanya. Namun demikian, berkat kemampuan dan keluasan ilmu yang di miliki, beliau tetap di percaya oleh pihak pemerintah untuk menjadi khatib tetap di jami’ al-San’a.

Melalui jabatan yang di sandangnya tersebut, beliau manfaatkan untuk terus mengembangkan ilmunya dengan cara mengajar, memberi fatwa dan menyusun kitab.[5] Salah satu kitab hasil karyanya yang sangat populer hingga kini adalah kitab “Subul al-Salamyang merupakan syarah kitab hadis “Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkam”,karya besar Imam ibn Hajar al-Asqalany ( 852 ).

Gambaran Umum Kitab Subul al-Salam

Sebagaimana telah penulis singgung sedikit di atas, bahwa kitab subul al-salam adalah merupakan kitab syarah yang mengomentari terhadap kitab bulugh al-maram min adillah al-ahkam, karya besar al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani (773-852 H.) seorang penghafal hadis yang tidak ada tandingan di zamannya, dan mampu mendektekan hadis kepada lebih 1000 majelis. Kitab-kitab hadis maupun kitab-kitab di bidang fiqih Islam yang dikarangnya cukup banyak, yang menurut riwayat hampir mencapai 150 kitab. Diantara kitab-kitabnya yang terkenal hingga sekarang adalah kitab hadis bulugh al-maram, kitab hadis fathul bary syarah shahih Bukhari dan yang lainnya yang hingga kini banyak di terjemahkan ke dalam berbagai bahasa, baik di Barat maupun di Timur.[6] Adapun susunan hadis-hadis yang termuat dalam kitab bulugh al-maram sangatlah sistematis, di susun berdasarkan urutan bab per bab  yang terdiri dari kumpulan hadis-hadis hukum yang di ambil dari berbagai sumber kitab hadis, seperti dari sumber Bukhari, Muslim,Abu Dawud, Malik, Turmudzi dan yang lainnya, sehingga hadis-hadis yang termuat di dalamnya memiliki kualitas derajat yang shahih, hasan bahkan ada sebagian yang dhaif.

Dalam melakukan syarah hadis dari kitab bulugh al-maram, Al-San’ani lebih banyak mengikuti sistematika penulisan kitab yang di syarahnya, yakni berdasarkan tertib susunan secara urut dari bab ke bab sebagaimana yang banyak di jumpai pada susunan hukum yang ada dalam kitab fiqih, seperti memulainya dari bab kitab thaharah, kemudian bab kitab shalat, kitab janazah, kitab zakat, kitab shiyam, kitab haji dan seterusnya.

Adapun secara garis besar sistimatika penulisan kitab syarah subul al-salam, adalah terdiri dari satu jilid kitab besar yang memuat empat juz di dalamnya.

Pada bagian juz I, berisi dua pokok bahasan yang dimulai dengan pembahasan kitab thaharah, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kitab shalat. Dan dalam kitab thaharah dibahas sepuluh bab, dimulai dari bab al-miyah dan di akhiri dengan bab al-haid. Sedangkan pada kitab shalat memuat sembilan bab, yang dimulai dari hal waktu shalat hingga berahir pada hal bab shalat minta hujan.

Pada bagian juz II, terbagi kedalam empat pembahasan, yaitu berisi tentang kitab janazah yang terdiri dari atas tiga bab, dimulai dari hal janazah sampai dengan bab mengantar jenazah. Kedua, berisi tentang bab kitab al-zakat yang memuat empat bab yang dimulai dari bab zakat hingga bab hal tentang pembagian zakat. Ketiga, berisi tentang kitab al-syiyam yang terdiri atas dua bab, yakni tentang bab puasa wajib dan bab puasa sunat. Keempat, berisi tentang kitab al-Haji  yang memuat lima bab, yakni tentang hal haji hingga bab lewatnya waktu haji.

Pada bagian Juz III, memuat lima pembahasan kitab, yaitu kitab al-buyu’ yang terdiri atas 22 bab, kitab al-nikah terdiri atas 6 bab, kitab al-thalaq terdiri atas 4 bab, kitab al-ruju’ terdiri atas 2 bab dan kitab al-jinayat terdiri atas 5 bab.

Pada bagian Juz IV, memuat tujuh pembahasan kitab yang terdiri atas pembahasan kitab al-hudud, yakni terdiri atas 5 bab, kitab al-jihad terdiri atas 2 bab, kitab al-ath’imah berisi 4 bab, kitab al-iman wa al-nuzur terdiri atas dua bab, kelima kitab al-qada’ terdiri atas 3 bab, keenam kitab al-itqu terdiri atas 3 bab dan ketujuh berisi tentang kitab al-jami’ yang terdiri atas 6 bab.

Teknik Interpretasi al-San’ni Atas Matan Hadis Bab Shalat al-Musafir Wa al-Maridh

Penjelasan Istilah

Dalam rangka memperoleh kesamaan persepsi, perlu di jelaskan beberapa pengertian kosa kata yang terkait dengan judul makalah, diantaranya :

Kata teknik yang hampir searti dengan kata metode adalah, suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud ilmu pengetahuan.[7] Dalam kata lain adalah suatu pengetahuan dan kepandaian sesuatu cara , metode atau sistem untuk mengerjakan sesuatu.[8]

Metode itu sendiri adalah, cara yang teratur atau cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang ditentukan.[9]

Dilihat dari pengertian di atas terdapat sedikit perbedaan antara metode dan teknik, dimana metode lebih luas cakupannya karena meruipakan sebuah proses dalam mencapai suatu tujuan. Sedangkan teknik lebih bersifat operasional yang merupakan aplikasi dari sebuah proses, sehingga teknik merupakan bagian dari metode itu sendiri.

Kata interpretasi adalah berasal dari akar kata bahasa inggris “interpret” yang berarti menterjemahkan, menafsirkan, dan mengartikan.[10] Adapun dalam literatur bahasa Indonesia, interpretasi diartikan sebagai “pemberian kesan pendapat atau pandangan teoritis terhadap sesuatu”.[11] Sehingga dapat di tarik suatu pengertian bahwa teknik interpretasi yang di maksudkan adalah, suatu metode, cara atau sistem yang digunakan dalam proses pemberian pandangan secara teoritis maupun secara operasional terhadap sesuatu hal, dalam hal ini untuk menafsirkan terhadap sebuah matan hadis.

Yang di maksud dengan matan hadis ialah, pembicaraan (kalam) atau materi berita yang di over oleh sanad yang terahir, baik pembicaraan itu tentang perbuatan nabi,maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh nabi.[12]

Adapun pengertian syarah, adalah berasal dari kosa kata bahasa Arab : Syin – ra’ – dan ha’, yang menunjukkkan kepada sesuatu yang terbuka atau yang nampak (                        ), maksudnya seperti bila dikatakan kamu mensyarah sebuah teks, berarti kamu telah membuat teks itu menjadi jelas dan nampak.[13] Jadi yang di maksud dengan kitab syarah adalah, kitab-kitab hadis yang di dalamnya dimuat uraian dan penjelasan terhadap kandungan hadis atau kitab tertentu hubungannya dengan dalil-dalil yang lain, baik yang berasal dari al-Qur’an, dari al-hadis maupun dari kaidah-kaidah syara’ lainnya.

Teknik Interpretasi al-San’ani dalam Kitab Subul al-Salam Terhadap Matan Hadis Bab, Shalat al-Musafir Wa al-Maridh

Dalam mengadakan analisa terhadap matan hadis tentang shalat al-musafir wa al-maridh, al-San’ani nampak mempergunakan beberapa pendekatan, diantaranya :

# Menggunakan Interpretasi Tektual

Cara kerja teknik ini adalah, matan hadis yang di hadapi di tafsirkan dengan menggunakan teks ayat al-Qur’an ataupun menggunakan hadis nabi. Hal ini dapat dilihat ketika pensyarah menjelaskan isi kandungan matan hadis tentang rukhshoh shalat bagi orang musafir maupun bagi orang yang saki dengan mengutip dua buah hadis sebagai berikut :

  • Artinya: Dari ibn Umar  ra. Dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya Allah suka pelaksanaan semua keringanannya (Rukhshoh), sebagaimana Dia benci perbuatan maksiyah kepada-Nya. (H.R. Ahmad dan dinilai shahih oleh ibn Khuzaimah ibn Hibban).
  • Artinya: Dari Imran putra Husain ra. Ia berkata: Aku seorang yang mempunyai penyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang shalatku, maka jawab beliau: Shalatlah sambil berdiri, bila tidak bisa maka sambil duduk, dan bila tak bisa pula, maka dengan cara berbaring. (HR. Imam Bukhari).

Dalam mengomentari tentang dalil rukhshoh, pensyarah berpegang pada teks hadis, bahwa ketetapan hukum rukhshoh atau suatu hukum yang di mudahkan oleh Allah kepada hamba-Nya itu merupakan hukum baru, artinya  hukum yang tak ada hubungannya dengan hukum asal tentang kesempurnaan shalat yang empat rekaat. Hal itu tidak sebagaimana pendapat para fuqaha’ atau para ahli ushul. Karena rukhshah merupakan hukum baru yang datang kemudian sebagai hukum yang berdiri sendiri, maka menurut pensyarah bahwa, melakukan perbuatan rukhshah (shalat dua rekaat) bagi musafir atau keringanan yang di berikan kepada orang yang sakit, hukumnya lebih utama dari pada melakukan amal yang seharusnya menurut perintah asal.[14] Dalam rangka memperkuat argumentasinya, pensyarah mendasarkan kepada teks ayat al-Qur’an dalam surah al-Baqarah : 185, yang berbunyi sebagai berikut:

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagi kamu semua dan Dia tidak menghendaki kesukaran/kesulitan.

# Menggunakan Pendekatan Interpretasi Kontektual

Yang dimaksud dengan interpretasi kontektual di sini ialah, interpretasi yang di dasarkan atas prinsip, kaedah logika yang mengacu pada situasi dan kondisi yang sedang dihadapi. Dalam hal ini pensyarah menggunakan beberapa metode, diantaranya:

Dengan Metode Tahlili (Analisis)

Dalam menggunakan metode tahlili ini, pensyarah mencoba menganalisa satu persatu makna matan suatu hadis dengan cara memaparkan segala aspek yang  termuat di dalam suatu ahadis tersebut, baik yang berhubungan dengan masalah kosa katanya (interpretasi linguistik), konotasi terhadap lafadz lain, tentang asbab al-wurud hadis sampai dengan penilaiannya terhadap kualitas sebuah hadis. Hal ini dapat dilihat sebagaimana contoh analisa yang dilakukan pensyarah terhadap sebuah hadis tentang shalat Qashar bagi para musafir, yang berbunyi sebagai berikut:

Artinya: Dari ‘Aisyah ra. Bahwasanya Nabi saw. Pernah mengqashar shalat dalam perjalanan dan pernah menyempurnakan shalatnya, pernahj berpuasa dan berbuka puasa. (HR.Ad-Daruquthny ).

Hadis tersebut di atas sesungguhnya masih diperselisihkan  oleh para ulama hadis, karena adanya riwayat lain yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. Ketika dalam perjalanan tidak pernah menyempurnakan bilangan rekaat shalatnya. Artinya, selalu melakukan qashar, kecuali ‘Aisyah yang  selalu tetap menyempurnakan bilangan rekaat shalatnya, yakni tidak mengqashar dan tetap berpuasa ketika dalam perjalanan bersama nabi. Hal ini sebagaimana diriwayatrkan oleh Ad-Daruquthny dari sanad ‘Atho’ dan al-Baihaqy dari ‘Aisyah bahwa: Beliau (‘Aisyah) pernah melakukan umrah bersama Nabi saw. Keduanya berjalan dari Medinah hingga Mekkah, setelah tiba di Mekkah lalu ‘Aisyah berkata: Ya, Rasulullah, demi Allah aku menyempurnakan shalat dan engkau mengqasharnya, dan engkau berbuka dan saya tetap berpuasa. Lalu Nabi saw. Bersabda: Engkau sudah baik wahai ‘Aisyah dan tidak ada celaan atas saya (perbuatanku tidak salah). Dengan melihat kontroversi hadis tersebut, pensyarah (al-San’ani) mencoba menjembatani melalui pendekatan linguistik, yang mana dengan terdapatnya empat kalimah fiil yang di mulai dengan huruf “          “ seperti :            –             –               –            sebagaimana hadis tersebut diatas, memberi petunjuk bahwa yang dimaksud adalah Nabi, bukan ‘Aisyah. Sehingga di lihat dari sisi bahasa, Nabi saw. Dalam perjalanan kadang-kadang mengqashar shalatnya, dan kadang-kadang menyempurnakan bilangan rekaat shalatnya. Demikian pula dalam hal melakukan puasa dalam perjalanan. Untuk memperkuat argumentasinya, pensyarah mengutip pendapat dari Ibn al-Qayim, yang menjelaskan bahwa asal kata bunyi lafadz hadis di atas adalah :                           , yang artinya beliau (Nabi saw.) pernah mengqashar shalat dan ‘Aisyah menyempurnakan shalatnya (tidak mengqashar), dimana lafadz  “                  “ dengan permulaan huruf “        “  adalah dialamatkan kepada Nabi saw. Sedangkah huruf “            “ pada permulaan lafadz “              “ adalah di alamatkan kepada ‘Aisyah.

Kecuali menggunakan analisa dengan pendekatan linguistik, al-San’ani juga memberikan analisa secara panjang lebar mengenahi hal ihwal sanad hadis sebagaimana yang tercantum di atas,  pensyarah menilai bahwa hadis yang di riwayatkan oleh Ad-Daruquthny melalui sanad ‘Atha’ dari ‘Aisyah , walaupun semuanya adalah orang-orang terpercaya, namun pensyarah menilai ada kecacatan sanad di dalamnya, karena dianggap bertentangan dengan riwayat yang berasal dari al-Baihaqy melalui sanad Urwah yang sama-sama diterima atau bersumber dari ‘Aisyah, dimana dalam riwayat Urwah dikatakan bahwa, ‘Aisyah yang menyempurnakan shalatnya dalam perjalanan , hal itu hanyalah sebuah tafsiran ‘Aisyah belaka, tidak sebagaimana yang di lakukan bersama-sama Nabi saw. Sehingga timbul keragua, mengapa dari sumber sanad yang sama yakni dari ‘Aisyah mempunyai riwayat yang berbeda-beda. Inilah yang mendasari al-San’ani atas penilainya bahwa hadis tersebut di atas sebagai landasan dasar tentang adanya hukum rukhshah mempunyai kualitas lemah atau dhaif, karena dianggap ada cacat didalamnya.

Dengan Metode Muqarin ( Komparatif )

Dalam menggunakan metode ini, pensyarah mencoba mengkompromikan bebarapa kandungan lafadz dan makna suatu matan hadis yang di anggap kontroversi dengan cara meninjaunya dari berbagai aspek termasuk di dalamnya melibatkan penggunaan metode sosio-historis. Al-San’ani mendasarkan alasannya bahwa tidak mungkin pernyataan nabi saw. Satu dengan yang lainnya saling bertentangan.

Teknik interpretasi dengan motede muqarin (komparatif) ini dapat dilihat misalnya dalam menghadapi kasus matan hadis tentang shalat jamak bagi seorang musafir, sebagaimana hadis Nabi swa. Menginformasikan sebagai berikut :

Artinya: Dari Mu’adz r.a., dia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah saw. Pada waktu peperangan tabuk, beliau biasa shalat dzuhur dan ashar dengan jama’, dan shalat maghrib-isya’ dengan jama’. (HR. Muslim).

Hasil penganalisaan terhadap lafadz matan hadis diatas, timbul berbagai pendapat. Apakah yang dimaksud dengan shalat jama’ itu yang ta’khir atau yang jama’ taqdim. Menghadapi lafadz makna hadis yang masih umum ini, Al-San’ani mencoba membuat perbandingan dengan mengemukakan beberapa pendapat para ulama hadis maupun dari imam-imam madzhab fiqih, seperti :

Ibnu Hazm yang di dukung oleh an-Nakha’iy, imam Malik dan imam Ahmad ibn Hambal, berpendapat bahwa yang dimaksudkan makna jama’ dalam matah hadis tersebut adalah jama’ ta’khir.

Imam Syafi’iy dengan melihat  dari sisi afdhalnya, berpendapat bahwa meninggalkan shalat jama’ itu lebih utama (afdhal), artinya melaksanakan shalat yang pada waktunya masing-masing  itu lebih baik, sebab shalat jama’ itu sesungguhnya hanya di perbolehkan bagi orang yang udzur. Sehingga imam Malik memandangnya sebagai suatu yang makruh. Pendapat yang hampir senada dengan imam Syafi’iy datang dari Ibn al-Qayim, yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi  saw. Belum pernah menjamakkan shalatnya dalam perjalanan tidak sebagaimana yang dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang. Dan Nabipun tidak menjamak sewaktu baru singgah di suatu tempat, beliau hanya biasa menjamak shalatnya jika waktu perjalanannya sudah terlalu mendesak dan harus langsung berangkat , inilah sesungguhnya arti yang tersirat dalam hadis tentang perang tabuk dimaksud.

Pendapat yang kontroversial dengan Syafi’iy dan Ibn al-Qayim datang dari As-Syarih, yang mengatakan bahwa sesungguhnya shalat jamak itu di perbolehkan yang tidak hanya terbatas pada shalat dalam perjalanan (musafir), tetapi boleh juga dilakukan bagi orang-orang yang telah muqim (menetap / hadir ditempat).Pendapat As Syarih ini hampir sama dengan informasi dari Ibn Abbas, yang meriwayatkan, bahwa Nabi saw. Pernah menjamak shalatnya di Madinah walau bukan dalam keadaan takut dan hari hujan.

Menghadapi beberapa perbedaan pendapat tersebut, Al-San’ani berkomentar bahwa dalam memahami makna lafadz matan hadis tentang shalat jamak  haruslah di alihkan pengertiannya kepada arti umum hadis, yang menjelaskan bahwa shalat jamak itu pengkhususannya memang diperuntukkan bagi orang yang dalam perjalanan (musafir), karena ada dalil yang mentakhsiskan keumumannya. Adapun  yang mengqiyaskan shalat orang yang muqim kepada orang yang dalam perjalanan, pendapat itu adalah tidak berdasar dan hanya dugaan yang keliru. Al-San’ani beralasan karena illat shalat jamak pada asalnya adalah “perjalanan” dan illat perjalanan itu tidak terdapat pada orang yang muqim. Dengan demikian secara otomatis pendapat Al-San’ani tersebut membantah kebenaran pendapat As Syarih dan Ibn Abbas, dimana Al-San’ani dengan tegas menyatakan, ketahuilah bahwa jamak taqdim itu berbahaya besar di dalamnya, karena melakukan jamak taqdim itu seperti orang yang menunaikan shalat sebelum masuk waktunya. Maka keadaan orang yang melakukannya adalah sangat sesat. Argumentasi Al-San’ani ini di kuatkan oleh bunyi ayat : 104,QS. Al- Kahfi sebagai berikut :

sudah berbuat sebaik-baiknya Artinya: Yaitu mereka yang sesat perbuatannya dalam kehidupan dunia dan mereka mengira bahwa sudah berbuat sebaik-baiknya.

Interpretasi Teleologis

Maksud teknik ini adalah, bahwa dalam usaha memahami pemaknaan suatu lafadz dalam matan hadis senantiasa di pergunakan kerangka hukum sebagai landasan berfikirnya. Al-San’ani menggunakan teknik interpretasi teleologis ini, karena menghadapi kitab hadis yang di syarahnya hampir seluruh isinya bermuatan tentang hadis-hadis hukum yang berkaitan erat dengan masalah fiqih Islam. Berkaitan dengan masalah bab shalat al-musafir wa al-maridh misalnya, Al-San’ani telah banyak memberikan komentarnya dari sisi hukum. Sebagaimana sebuah contoh komentar Al-San’ani tentang hukum rukhshah bagi al-musafir wa al-maridh, yang mana menurut sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan perbuatan rukhshah itu lebih utama dari pada melakukan amal yang seharusnya  menurut perintah asal. Dalam hal ini Al-San’ani mengambil hukum jalan tengah, ia berkomentar bahwa maksud adanya rukhshah itu menunjukkan adanya persamaan nilai antara mengerjakan keringanan (rukhshah) dengan mengerjakan ketentuan hukum asal. Karena rukhshah difahami sebagai keringanan suatu hukum yang telah di mudahkan oleh Allah untuk hamba-Nya yang telah dilonggarkan sewaktu ada kesulitan dengan jalan meninggalkan sebagian kewajiban dan membolehkan sebagian yang di haramkan.

Teknik Interpretasi Tematik ( Maudhu’i )

Maksud pendekatan maudhu’i disini, ialah menginterpretasikan suatu hadis, baik dari sisi sanad  maupun matannya sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.[15]

Adapun ciri utama pendekatan ini adalah menonjolkan tema atau topik bahasan khusus dalam suatu bab dengan mengetengahkan hadis-hadis tertentu yang berkaitan erat dengan tema atau judul bab yang sedang di bahasnya sekaligus mengukuhkannya melalui nash-nash al-Qur’an.

Sebagai contoh dalam pendekatan maudhu’i khususnya yang berkaitan dengan bab shalat atas orang yang dalam perjalanan dan atas orang sakit. Al-San’ani berusaha menghimpun beberapa sampel hadis sebanyak kurang lebih 36 buah hadis, di lengkapi dengan beberapa ayat al-Qur’an  sebagai pendukung argumentasinya.

PENUTUP

Dengan selesainya pembahasan dari bab ke bab hingga bagian penutup dalam penulisan makalah ini, dapat  penulis simpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Nama lengkap al-San’ani adalah, al-Sayyid  Muhammad ibn Ismail ibn Salah al-Amir al-Kahlaniy al-San’niy. Ia adalah seorang ulama intelek disamping sebagai mujtahid juga sebagai seorang mujaddid yang memiliki keluasan ilmu dalam berbagai disiplin, terutama keahliannya di bidang hadis maupun fiqih.Berkat keberaniannya yang menolak secara terang-terangan terhadap hasil ijtihad dari para ulama madzhab dan atas pernyataannya yang keluar dari ahli taqlid, menyebabkan kehadirannya di tengah-tengan masyarakat dan kehidupan para ulama di zamannya, ia harus menghadapi tantangan keras.
  • Kitab Subul al-Salam adalah salah satu karya besar Al-Sun’ani, sebagai kitab syarah terhadap kitab hadis Bulugh al-Maram, karya tekenal al-Hafidz ibn Hajar al-Asqalaniy, seorang ulama hadis yang mampu menghafal beribu ribu hadis. Adapun dari segi sistimatika susunan kitab Subul al-Salamadalah lebih mengikuti cara-cara penyususnan secara tematik (maudhu’i) sebagaimana mengikuti sistimatika penyusunan kitab Bulugh al-Maram yang di syarahnya.
  • Sebagaimana  yang biasa dilakukan oleh para pensyarah kitab lain, Al-San’ani dalam melakukan pensyarahan terhadap sampel matan hadis tentang bab shalat al-musafir wa al-maridh menggunakan analisa dengan berbagai pendekatan seperti menggunakan teknik interpretasi secara tektual, secara kontektual, komparatif, teleologis, secara tematik dan lain sebagainya.
  • Dilihat dari cara pendekatan yang di lakukan oleh Al-San’ani tersebut, dapatlah di katakan bahwa kitab syarah subul al-salam sesungguhnya merupakan suatu karya  kitab hadis mutaakhirin, bahkan telah mengarah pada periode kitab hadis yang kontemporer, karena analisa-analisa yang dipergunakan lebih banyak melalui pendekatan kontekstual.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Aladip, Moh.Machfuddin. Terjemah Bulugh al-Maram. Semarang: CV. Toha Putra, tt.

Al-San’ani, Muhammad bin Ismail al-Kahlaniy. Subul al-salam. Juz I; Mesir: Musthafa al-Babi al-Halaby,tt.

Al-Asqalaniy, Ibn Hajar. Bulugh al-Maram. Al-Maktabah: Al-Nasyr  Syarikat al-Nur Asia, tt.

Ash Shiddieqy, M.Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. Cet. Ke-x ; Jakarta: Bulan Bintang, 1999.

Baidan, Nazaruddin. Metodologi Penafsiran al-Qur’an. Cet.ke-1; Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1998.

Echols, John M. dan Hasan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Cet.ke-xxiv; Jakarta : Gramedia, 1997.

Ismail, M. Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Cet. Ke-1; Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

———— Pengantar Ilmu Hadis. Cet. Ke-2; Bandung: Penerbit Angkasa, 1991.

Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II; Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Penyusun, Tim. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. Ke- 3; Jakarta : Balai Pustaka, 1990.

Rahman, Fatchur. Ikhtisar Musthalah al-Hadis. Cet.ke-7; Bandung: PT. alma’arif, 1991.

Zuhri, Muhammad. Hadis Nabi; Telaah Historis dan Metodologi. Cet. Ke-1; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1997.


[1] Lihat M.Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi (Set.ke-1; Jakarta:Bulan Bintang,1992),h.20.

[2] Lihat Muhammad Zuhri, Hadis Nabi; Telaah Historis dan Metodologi (Cet.ke-1;Yogyakarta:Tiara Wacana Yogya,1997),h.64.

[3] Lihat M.Syuhudi Ismail,Pengantar Ilmu Hadis (Cet.ke-2;Bandung:Penerbit Angkasa,1991),h.126.

[4] Lihat Muhammad bin Ismail al-Kahlani al-San’ni, Subul al-Salam, Juz I (Mesir:Musthafa al-Babi al-Halaby,tt.),h.3.

[5] Lihat M.Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Cet.ke-10;Jakarta:Bulan Bintang,l999),h.354.

[6] Lihat Moh.Machfuddin Aladip, Terjemah Bulugh al-Maram (Semarang : CV.Taha Putra,tt.),h.29.

[7] Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi ke II (Jakarta : Balai Pustaka, 1991),h. 1024.

[8] Lihat tim penyusun , Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet.ke-3; Jakarta:Balai Pustaka, 1990),h.916.

[9] Lihat Fatimah Djayasudarma; Anca, Metode Linguistik ngan Metode Penelitian dan Kegiatan (Bandung : Eresco, 1993), h. 57.

[10] Lihat John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia (Cet.ke-24; Jakarta:Gramedia,1997),h.326.

[11] Tim Penyusun, Op.Cit.,h.336.

[12] Lihat Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalah al-Hadis (Cet.ke-7; Bandung:PT.Al-ma’arif,1991),h.23.

[13] Lihat  Abu al-Husain Ahmad ibn Faris , Mu’jam Maqayis alLughah, juz  III (Cet.ke-1; Beirut:Dar al-Jeik,1991),h.296.

[14] Lihat al-San’ani, Op.cit., h.62.

[15] Lihat Nazaruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an (cet.ke-1; Yogyakarta:Pustaka Pelajar Offset, 1998),h.31.

 

Salam …