Falsafah dan Ideologi-Ideologi

Arti Pandangan Hidup Bagi Suatu Bangsa

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui yang jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa pandangan hidup bangsa akan terombang-ambing menghadapi persoalan masyarakat dalam negara itu sendiri atau ditengah-tengah masyarakat dunia.

Dengan pandangan hidup maka bangsa memiliki pegangan dan pedoman bagaimana cara memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam masyarakat sehingga ada kesempatan membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep  dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Sehingga pandangan hidup suatu bangsa dapat diartikan, yaitu suatu kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh suatu bangsa, diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk  mewujudkannya.

Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus wajib mengetahui pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga lebih cinta kepada tanah air. Rasa cinta tanah air akan terwujud pada sikap kita yang patriolik, yaitu apabila kita sudi mengorbankan segala-galanya untuk  kejayaan dan kemakmuran tanah air, yaitu bangsa dan negara Indonesia.

Bangsa Indonesia telah memiliki pandangan dan dasar negara yang telah tertanam dalam kalbu rakyat, yang juga mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yaitu Pancasila.


Arti Pancasila Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia

Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dari dasar negara kita, negara republik Indonesia.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat dalam buku negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (bahasa Sansekerta) juga mempunyai arti ‘pelaksanaan kesusilaan yang lima’ (Pancakrama), yaitu:

  1. 1. Tidak boleh melakukan kekerasan
  2. 2. Tidak boleh mencuri
  3. 3. Tidak boleh berjiwa dengki
  4. 4. Tidak boleh berbohong dan
  5. 5. Tidak boleh mabuk minuman keras

Pada tanggal 11 Juni 1945 dalam siding Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama Pancasila

Dengan demikian dapat mengerti bahwa dasar negara kita Pancasila, bukanlah lahir tanggal 1 Juni 1945, dan lebih tepat dikatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir pemakaian istilah Pancasila yang sekarang kita kenal dengan nama Pancasila diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelamaan wakil-wakil rakyat dari seluruh Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945.

Nama Pancasila itu sendiri tidaklah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Namun cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar negara kita seperti dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi:

  1. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. 3. Persatuan Indonesia
  4. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Demikianlah dapat dikatakan  bahwa Pancasila dibuat dari materi atau bahan dalam negeri. Bahan asli murni dan merupakan kebanggaan  bagi suatu bangsa yang patriotic.

Dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mencakup seluruh tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang tampak dalam sikap tingkah laku serta berpikir sebagai manusia Indonesia, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Pancasila merupakan pula sebagai:

  1. 1. Jiwa bangsa Indonesia, adanya persamaan cita-cita dengan adanya bangsa Indonesia
  2. 2. Kepribadian bangsa Indonesia (ciri-ciri khas bangsa Indonesia), karena Pancasila memberikan corak khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat  dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
  3. 3. Pandangan hidup bangsa Indonesia (philosofiche gronslag atau way of life)

Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari Pancasila. Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.

  1. 4. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia seperti disebutkan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan No. V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bansga Indonesia. Selanjutnya dikatakan,  bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan  sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat bentuk tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan, dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
  2. 5. Perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirkan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita kunjungi tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
  3. 6. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia (pidato Presiden Soeharto tanggal 16 Agustus 1967), yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni masyarakat adil dan makmur, mereka material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  4. 7. Falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila  merupakan sarana yang ampuh sekali untuk  mempersatukan banga Indonesia. Hal ini sudah semestinya karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik, dan paling sesuai/tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

Jenis-jenis Ideologi

Dalam bahasan ini, baik karena kategori waktu maupun perkembangan sosio-historis, kiranya dapat dikemukakan beberapa ideology yang penting untuk  diperbincangkan. Ideology-ideology yang dibahas dan dikategorikan sebagai ideology yang dibahas dan dikategorikan sebagai ideology klasik dalam wacana ini antara lain; Marxisme  komunisme-sosiolisme, liberalism-liberalisme dan nasionalisme. Sementara itu ideology-ideologi yang dikategorisasikan kontemporer  dan penting untuk  dibahas  secara khusus antara lain; feminism, pluralism, dan potsmoderisme. Pemilihan ideology-ideologi yang bersangkutan dianggap memiliki pengaruh cukup meluas dalam kehidupan bangsa-bangsa, baik dimasa lalu maupun disaat ini. Namun pengkagerian ini hanya dimaksudkan untuk  menyederhanakan pemahaman berdasarkan akar teoritis dan historis, karena dalam perkembangannya ideologi juga mengalami transformasi, sehingga seseorang, sebuah gerakan, atau bahkan sebuah negara mencoba mengkombinasikan beberapa ideologi menjadi sebuah perspektif, seperti feminism-marxist, sosialisme Islam dan lain-lain.

@ Marxisme, komunisme, dan sosialisme

Marxisme, komunisme, dan sosialisme seringkali dianggap sebagai ideologi atau paham yang memiliki akar pemikiran sama dan saling berkaitan, yaitu perjuangan pembebasan kaum buruh (kelas pekerja, proletar) dihadapkan kaum kapitalis (kelas pemilik, modal berjois) dan penghapusan hak-hak milik pribadi atas alat-alat produksi yang digantikan oleh hak-hak milik kolektif yang secara dominan berhulu pada pemikiran-pemikiran Karl-Marx (1818-1883)  dalam berbagai varian baik revolusioner-radikal maupun reformis moderat.

Menurut Magins-Suseno (1995:5) Marxisme tidak sama dengan komunisme. Marxisme adalah sebutan bagi pembakuan ajaran resmi Karl-Max yang dilakukan oleh Friedrich (1820-1895) dan Karl Kautsky (1854-1938) yang berintikan pada ideologi perjuangan kaum buruh industri pada abad ke-19.

@ Liberalism dan Kapitalisme

Liberalism yaitu paham yang menuntut kebebasan bagi individu manusia. Tuntutan kebebasan tersebut pertama kali tumbuh dibarat sesudah revolusi Perancis bersamaan dengan munculnya individualism, yaitu paham atau ideologi yang menunjang tinggi hak-hak dan kebebasan pribadi. Baik liberalism maupun individualism merupakan lawan dan kolektivisme yang dianggap membelenggu kebebasan individu. Revolusi Perancis yang menuntut persamaan (tegalite).

Kapitalisme dapat dikatakan liberalism dibidang ekonomi yang lahir sejak abad 18 di Eropa barat yaitu suatu sistem ekonomi dimana didalamnya seitap warga negara secara bebas menggunakan modal (capital) milik pribadi untuk  meraih keuntungan sebesar-besarnya. Akar pemikiran kapitalisme bersumber pada pemikiran Adam Smith, yang intinya menentang kontrol yang ketat terhadap kegiatan usaha dibidang ekonomi.

@ Nasionalisme

Nasionalisme berarti suatu afinitias kelompok yang didasarkan atas bahasa budaya, keturunan bersama dan terkadang pada agama dan wilayah bersama pula, terhadap semua pengakuan lain dan loyalitas seseorang. Sebagai doktrin politik, nasionalisme memberi basis dan pembenaran ideologi bagi semua bangsa di dunia untuk  mengorganisaikannya dirinya sendiri kedalam etnis-etnis yang bebas dan otonom.

Nasionalisme sebagai ideologi gerakan politik di negara-negara dunia yang terbesar di Asia, Afrika dan Amerika Latin membebaskan diri dari kolonialisme dan imperalisme setelah perang dunia II. Pada era perang kemerdekaan di negara-negara terjajah itu, nasionalisme menjadi ideologi perlawanan terhadap penjajahan. Sementara itu, setelah perang kemerdekaan, nasionalisme tumbuh jadi ideologi untuk  membangun negara bangsa untuk  menjalankan pembangunan bangsa dengan prinsip berdiri di atas kaki sendiri.

@ Feminism

Feminism adalah paham dan gerakan yang menuntut hak yang sepenuhnya sama antara kaum perempuan dan laki-laki. Menurut Fakih (1996:78), feminism pada umumnya merupakan gerakan yang berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan ditindas dan dieksploitasi. Sehingga harus ada upaya mengakhiri penindasan dan pengeksplotasian tersebut. Feminism masing-masing memiliki focus dan sudut pandangan yang berbeda yaitu:

  1. a. Varian theories of different, yang memandang bahwa kedudukan perempuan pada dasarnya dalam banyak situasi berbeda (diperlukan secara berbeda) dari laki-laki
  2. b. Varians theories of inequality, yang memandang bahwa kedudukan perempuan dalam banyak situasi bukan hanya berbeda dari laki-laki, tetapi juga kehilangan hak-hak istimewa atau mengalami ketidakadilan bila dibandingkan dengan laki-laki.
  3. c. Varians theories of oppression, yang berpandangan bahwa perempuan tidak hanya mengalami perbedaan dan ketidakadilan, tetapi secara aktif dikendalikan, dibentuk, dimanfaatkan dan ditindas oleh kaum laki-laki.

@ Pluralisme

Pluralism adalah perspektif pemikiran dan gerakan yang ingin menghapus sekat-sekat priomodialisme dalam pola dan proses interaksi sisi manusia dalam kehidupanya.

Secara sederhana pluralism dikatakan sebagai paham tentang kemajemukan masyarakat. Masyarakat majemuk (plural society) ialah suatu masyarakat dimana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besar berbeda satu sama lain (Giddens, 1993:759). Dalam pandangan Shihab (1990, 41) konsep pluralism dalam teknologi dalam teologi dan sikap keberagaman dapat ditunjukkan oleh beberapa hal yaitu:

  1. a. Pluralism tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang kemajemukan, namun juga adanya keterlibatan aktif dengan mengambil peran berinteraksi positif dalam kenyataan kemajemukan itu.
  2. b. Pluralism harus dibedakan dari kosmopolitarisme. Kosmopolitarisme menunjuk pada realitas dimana aneka ragam, ras dan bangsa hidup berdampingan disuatu lokasi seperti kota-kota megapolis tetapi interaksi antar penduduk tersebut sangat minimal.
  3. c. Pluralism tidak sama dengan relativisme. Relativisme tidak memandang bahwa setiap agama harus dinyatakan sama benarya, sedangkan pluralism mengakui kebenaran agama masing-masing, hanya saja tidak merasa memonopoli dan memaksakan kebenaran agamanya kepada pihak lain.
  4. d. Pluralism agama bukanlah  sinkretisme, yakni menciptakan  suatu agama baru dengan memadukan unsur-unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama untuk  dijadikan bagian integral dari agama tersebut.

@ Postmodernisme

Postmodernisme ialah kritik-kritik filosofis atas gambaran dunia (world view), epitemologi, dan ideologi-ideologi  modern (Sugiharto, 1996:24). Postmodernisme merupakan kritik radikal yang menurut Daniel Bell, memiliki kecenderungan yang bertolak belakang dengan modernism.

KESIMPULAN

Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan negara republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di Daerah.

Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.

Untuk  itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Demikianlah, manusia dan bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedualatan rakyat berdasarkan Pancasila serta penuh gelora semangat membangun masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin Salam. 1988. Filsafat Pancasila. Bina Aksara.

Cheppy Hari Cahyono. 1988. Ringkasan Tata Negara. Yogyakarta: PT. Mitra Gama Widya.

Darji Darmodiharjo. 1983. Pancasila Suatu Orientasi Singkat. Jakarta: Aries Lima.

Kuntojoro Purbopranoto. 1975. Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ketetapan-ketetapan MPR 1993. Semarang: Aneka Ilmu.

Nugroho Notosusanto. 1982. Proses Perumusan Pancasila Dasar  Negara. Jakarta. PT. Balai Pustaka.

Ruslan Abdul Ghani. 1963. Meresapkan dan Mengamalkan Pancasila. Jakarta: Departemen Penerangan RI.

Siti Munadjat Danu Saputro. 1981. Wawasan Nusantara III. Bandung: Alumni.