Kaidah-Kaidah Sosial dan Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya, sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut. Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. (Selo Soemardjan 1964: 14). Yang dimaksudkan dengan dinamika masyarakat adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial. Dengan proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara pelbagi segi kehidupan bersama. Dengan lain perkataan proses-proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada. Yang terutama akan disoroti adalah interaksi sosial yang merupakan dasar daripada proses sosial. Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

  1. Apakah yang menjadi kaidah-kaidah sosial dan hukum?
  2. Apa fungsi dari lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kaidah sosial dan hukum?
  3. Bagaimana lahirnya kelompok-kelompok sosial dan hukum?
  4. Apa yang menjadi penyebab lapisan sosial, kekuasaan dan hukum?

BAB II

PEMBAHASAN

Kaidah-kaidah Sosial dan Hukum

Pergaulan hidup manusia diatur oleh pelbagai macam kaidah-kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau primary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang, dan kasih sayang. Pengalaman-pengalaman tersebut menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai  apa yang baik dan harus dianuti, dan mana yang buruk dan harus dihindari. Sistem nilai-nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola-pola berfikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.

Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya, yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah, oleh karena sikap manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya menurut manusia adalah berbeda-beda; oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa kaidah merupakan patok-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang diharapkan.

Di satu pihak kaidah-kaidah tersebut ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang ber-Iman (Purna Purbacaraka 1974:4), sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Di lain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. kedamaian tersebut akan tercapai, dengan menciptakan suatu keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriyah) dengan ketentraman (yang bersifat batiniah). Kedamaian  melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.

Secara sosiologis merupakan suatu gejala yang wajar, bahwa akan ada perbedaan antara kaidah-kaidah hukum di satu pihak, dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini terutama disebabkan, oleh karena kaidah hukum merupakan patokan-patokan tentang perikelakuan yang diharapkan yang dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perikelakuan. Namun demikian, ada baiknya untuk mengemukakan beberapa pendapat dari para ahli ilmu-ilmu sosial mengenai masalah ini, yaitu perbedaan antara perikelakuan sosial yang nyata dengan perikelakuan sebagaimana yang diharapkan oleh hukum. Dengan uraian tersebut, maka sedikit banyaknya akan terungkapkan beberapa dasar sosial dari pada hukum.

Kiranya telah cukup jelas bahwa setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar selalu sesuatunya berjalan dengan tertib. Yang dimaksudkan dengan mekanisme  pengendalian sosial (mechanisms of social control) ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa  para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan. (J. S. Roucek 1951: 3). Namun permasalahannya di sini adalah bagaimana untuk menentukan bahwa salah satu tipe pengendalian sosial tersebut dapat dinamakan hukum. Dengan perkataan lain, persoalannya kembali lagi pada masalah membedakan hukum dari kaidah-kaidah sosial lainnya, persoalan mana telah lama membingungkan para antropolog dan para sosiologi. Walaupun kesulitan-kesulitan tetap ada, namun ada suatu konsensus bahwa semua masyarakat mempunyai suatu perangkat kaidah-kaidah yang dapat dinamakan hukum.

Salah satu hasil karya yang baik tentang hukum masyarakat sederhana adalah hasil penelitian Broinslaw Malinowski terhadap penduduk pulau Trobiand dari Melanesia yang kemudian ditulisnya dalam suatu buku yang berjudul Crime and custom in savage society (1926). Malinowski berpendapat bahwa intisari sari hukum terjalin dalam prinsip resiprositas. Dia berkata bahwa,

“The rules of law stand out from the rest in that they are felt and regarded as the obligations of one person and the rightful claims of another. They are sanctioned not by a mere psychological motive, but by a definite social machinery of binding force, based…… upon mutual dependence, and realized in the equivalent arrangement of reciprocal services”.

Selanjutnya dia berpendapat bahwa,

“law is the specific result of the configuration of obligations, which makes it impossible for the native to shirk his responsibility without suffering for it in the future”

Analisa dari Malinowski sangat berguna oleh karena berkat penelitiannya dia telah membuktikan bahwa hukum tidak hanya berperan di dalam keadaan-keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi hukum juga berperan pada aktivitas sehari-hari. Dengan perkataan lain, Malinowski berusaha untuk menghilangkan  kesan bahwa hukum semata-mata terdiri dari paksaan dengan jalan mengemukakan suatu sistem yang sangat luas dari pengendalian sosial. Akan tetapi dia kurang berhasil untuk membedakan hukum dari kebiasaan. Apabila azas resiprositas terdapat pada kebanyakan hubungan-hubungan hukum atau memperkuat pengendalian hukum, namun hal itu bukanlah berarti bahwa semua yang merupakan hukum dapat digolongkan pada asas resiprositas. Di dalam menelaah hubungan-hubungan sosial pada masyarakat Trobiad, Malinowski terlalu memusatkan perhatian pada faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan-hubungan sosial yang harmonis. Dengan demikian dia agak kurang memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Akan tetapi beberapa tahun kemudian, Malinowski berpendapat bahwa ada beberapa kaidah yang untuk penerapannya memerlukan dukungan dari suatu kekuasaan yang terpusat. Kaidah-kaidah itulah yang dinamakan hukum, yang berbeda dengan kaidah-kaidah lainnya.

Kemungkinan besar pendapatnya Malinowski yang membedakan hukum dengan kebiasaan agak berpengaruh terhadap pendapat-pendapat para sarjana kemudian yang pada umumnya berusaha untuk mempertentangkan kedua pengertian tersebut di atas. Kedua pengertian tadi biasanya dibedakan atas dasar dua kriteria yaitu sumber sanksinya dan pelaksanaannya. Pada kebiasaan sumber sanksi dan pelaksanaannya adalah para individu atau kelompok, sedangkan hukum didukung oleh suatu kekuasaan yang terpusat pada badan-badan tertentu dalam masyarakat. Atau dengan perkataan lain, hukum dilaksanakan oleh negara sebagai pemegang kedaulatan. Hal ini dengan jelas tampak pada pendapat Radcliffe-Brown yang menyatakan bahwa hukum merupakan,

“……..the maintenance or establishment of social order within a territorial frame work, by the exercise of coercive authority through the use, or the possibility of use, of physical force”.

Pendapat Radcliffe-Brown tersebut sangat berpengaruh pada E. Adamson Hoebel yang memberikan perumusan sebagai berikut:

A social norm is legal its neglect or infraction is regularly met, in threat or in fact, by the application of physical force by an individual or group possessing the socially recognized privilege of so acting

Batasan-batasan tersebut di atas mengidentifikasikan hukum dengan negara sehingga menyulitkan analisa terhadap masing-masing unsur. Lagipula dengan demikian maka arti negara hukum menjadi pudar; hukum yang seyogianya mengatur negara menjadi tidak berarti.

Max Weber juga menekankan pada pelaksanaan hukum oleh suatu kekuasaan yang berpusat. Dikatakannya kemudian bahwa seseorang sosiologi tugasnya bukan untuk menilai suatu sistem hukum, akan tetapi hanya memahaminya saja. Konsepsi Max Weber tentang hukum memungkinkan usaha-usaha untuk menemukan kelompok kecil sampai dengan kelompok-kelompok besar seperti negara. Lagipula Weber sebetulnya tidak menganggap hukum sebagai perintah command, akan tetapi sebagai sesuatu ketertiban (order). Dengan demikian dia tidaklah memandang hukum semata-mata sebagai pelaksanaan suatu kekuasaan yang terpusat. Weber sebetulnya lebih mengutamakan pengertian wewenang (authority) sebagai intisari dari hukum.

Seorang tokoh lain, yaitu H. L. A Hart berusaha untuk mengembangkan suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan maupun kewajiban-kewajiban tertentu  yang secara intrinsik terdapat di dalam gejala hukum. Menurut Hart, maka inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-aturan sekunder (primary and secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan ketentuan-ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Adalah mungkin untuk hidup dengan aturan-aturan utama saja di dalam masyarakat yang sangat stabil dimana para warganya saling mengenal serta mempunyai hubungan yang erat satu dengan lainnya. Tetapi semakin kompleks suatu masyarakat, semakin pudar kekuatan aturan-aturan utama tersebut. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari.

  1. Rules of recognition, yaitu aturan-aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan-aturan utama dan dimana perlu, menyusun aturan-aturan tadi secara hierarchis menurut urut-urutan kepentingannya;
  2. Rules of change, yaitu aturan yang mensyahkan adanya aturan-aturan utama yang baru; dan
  3. Rules of adjucation, yaitu aturan-aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah ada peristiwa-peristiwa tertentu suatu aturan  utama dilanggar.

Walaupun Hart menyamakan hukum dengan serangkaian aturan-aturan, hendaknya difahamkan bahwa yang dimaksudkannya dengan hukum adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tertentu.

Paul Bohannan, seorang antropolog, mempunyai pendapat yang sejalan dengan Hart, Bohannan terkenal dengan konsepsi reisntitutionalization of norms (pelembagaan kembali dari norma-norma). Dia menyatakan bahwa suatu lembaga hukum merupakan alat yang dipergunakan oleh warga-warga suatu masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dari pada aturan yang terhimpun di dalam pelbagai lembaga kemasyarakatan. Setiap masyarakat mempunyai lembaga-lembaga hukum dalam arti ini, dan juga lembaga-lembaga non-hukum lainnya. (P. Bohannan 1965: 35) Bohannan selanjutnya mengatakan bahwa hukum terdiri dari aturan-aturan atau kebiasaan yang telah mengalami proses pelembagaan kembali (reinstitutionalized);  artinya, kebiasaan-kebiasaan dari lembaga-lembaga hukum berbeda dengan lembaga-lembaga  kemasyarakatan lainnya atas dasar 2 kriteria, yaitu pertama-tama, lembaga-lembaga hukum memberikan ketentuan-ketentuan tentang cara-cara menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul di dalam hubungannya dengan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya. Kecuali dari pada itu lembaga-lembaga hukum mencakup dua jenis aturan yakni penetapan kembali dari pada aturan-aturan lembaga-lembaga non hukum (yaitu hukum substansif) dan aturan yang mengatur aktivitas-aktivitas dari pada lembaga-lembaga hukum itu sendiri (yaitu hukum ajektif). Pendapat Bohannan tadi sangat penting untuk diperhatikan oleh karena dengan pernyataan itu dia berpendapat bahwa sifat yang penting dari gejala hukum adalah fakta bahwa aturan dan lembaga-lembaga hukum mengatur hampir seluruh perikelakuan sosial dalam masyarakat.

Suatu pendekatan lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelaah fungsi yang harus dipenuhi oleh hukum. E. Adamson Hobel dan Karl Llewellyn menyatakan bahwa hukum mempunyai fungsi yang penting demi keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat, dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang
  2. Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama fihak-fihak yang secara syah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
  3. Disposisi masalah-masalah sengketa,
  4. menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan. (E. A. hoebel 1961 : Bab II).

Khususnya tentang fungsi-fungsi hukum pada umumnya terdapat suatu kesepakatan antara para anthropologi, ahli filsafat hukum maupun para sosioloog, walaupun masing-masing mempergunakan istilah-istilah yang berbeda. Kesepakatan tadi adalah tentang fungsi-fungsi suatu sistem hukum yang secara menyeluruh menyangkut pengesyahan wewenang, cara-cara menyelesaikan perselisihan, mekanisme yang mempermudah hubungan antara para warga masyarakat, dan adanya penyelesaian diri terhadap perubahan-perubahan.

Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropoloog L. Popisil, yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai barikut, (L. popisil 1958)

  1. Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar supaya dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law.
  2. Tanda yang pertama dinamakannya attributes of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan-keputusan dari fihak-fihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan-keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
  3. Tanda yang kedua disebut attributes of intention of universal application yang artinya adalah bahwa keputusan-keputusan yang mempunyai daya jangkau yang panjang yang masa-masa mendatang.
  4. Attribute of obligation merupakan tanda keempat yang berarti bahwa keputusan-keputusan penguasa harus berisikan kewajiban-kewajiban fihak kesatu terhadap fihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua fihak harus masih di dalam kaidah hidup.
  5. Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan  bahwa keputusan-keputusan dari fihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.

Uraian pendapat dari beberapa sarjana ilmu-ilmu sosial sebagaimana dikemukakan di atas, dimaksudkan untuk memberikan suatu gambaran yang agak luas dan untuk memberikan petunjuk di manakah sebetulnya letak permasalahannya. Memang perlu diakui bahwa merupakan hal yang sulit untuk membedakan hukum dan kaidah-kaidah lainnya secara tegas. Hal ini disebabkan oleh karena baik hukum maupun kaidah-kaidah lainnya merupakan unsur-unsur yang membentuk mekanisme pengendalian sosial. Pada masyarakat-masyarakat tertentu kaidah-kaidah non-hukum berlaku lebih kuat daripada kaidah-kaidah hukum, lebih-lebih pada masyarakat sederhana di mana interaksi sosial lebih banyak dilakukan atas dasar hubungan-hubungan pribadi. Sebaliknya adalah keliru untuk selalu mengkaitkan hukum dengan suatu kekuasaan terpusat yang mempunyai wewenang tunggal untuk menerapkan hukum. Apabila pendapat terakhir tersebut dianut, maka berarti bahwa masyarakat-masyarakat yang tidak mempunyai suatu kekuasaan terpusat, sama sekali tidak mempunyai hukum (halmana adalah mustahil).

Walaupun kesulitan-kesulitan tersebut di atas timbul, akan tetapi dapatlah dikatakan bahwa hukum mempunyai ciri-ciri khusus yang dapat membedakannya dengan kaidah-kaidah lain, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Ada suatu kecenderungan untuk menganggap ciri-ciri tersebut adalah bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan; hukum mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah; hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat sebagai badan-badan pelaksana hukum. Khususnya tentang hal yang terakhir ini  perlu ditegaskan bahwa badan-badan tersebut mungkin merupakan orang-orang yang oleh masyarakat dianggap sebagai pejabat  pelaksana hukum (misalnya kepala adat atau suatu dewan para sesepuh, pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana sistem sosialnya). Yang terpenting adalah, bahwa hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian, yang berarti suatu keserasian antara ketertiban dengan ketentraman.

Lembaga-lembaga Kemasyarakatan

Di dalam uraian-uraian dimuka telah disinggung bahwa pergaulan hidup di dalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untuk mencapai suatu tata tertib. Di dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut berkelompok-kelompok pada pelbagai keperluan pokok daripada kehidupan manusia seperti misalnya kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmaniah dari manusia dan lain sebagainya. Misalnya, kebutuhan kehidupan kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, perceraian, kewarisan dan lain sebagainya. Kebutuhan pencarian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti misalnya pertanian, perternakan, koperasi, industri dan lain-lain. Kebutuhan akan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti misalnya taman kanak-kanak, pesantren, sekolah-sekolah dasar, sekolah-sekolah menengah, perguruan tinggi dan seterusnya. Kebutuhan-kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti olahraga, kesusasteraan, seni rupa, seni suara dan lain-lainnya.

Dari contoh-contoh di atas kiranya dapat diambil suatu kesimpulan bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam pelbagai kehidupan. Dengan demikian maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari pada  kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  1. Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
  2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
  3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

Dari penjelasan singkat tersebut di atas nyata  bahwa tidak semua kaidah-kaidah merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan; hanya kaidah-kaidah yang mengatur kebutuhan pokok saja yang merupakan lembaga kemasyarakatan. Artinya adalah bahwa kaidah-kaidah tersebut harus mengalami proses pelembagaan (institutionalization) terlebih dahulu, yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu kaidah yang baru, untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksudkan di sini adalah agar kaidah-kaidah tadi diketahui, mengerti, ditaati dan dihargai dalam kehidupan sehari-hari. Proses pelembagaan sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapat berlangsung lebih jauh lagi sehingga suatu kaidah tidak saja melembaga, akan tetapi bahkan menjiwai dan mendarah daging (internalized) pada para warga masyarakat.

Masalah yang dapat timbul dari hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan hukum adalah pertama-tama, dapatkah hukum dianggap sebagai suatu lembaga kemasyarakatan? Dengan melihat bahwa hukum merupakan himpunan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mencapai suatu kedamaian, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan ketentraman, hal mana merupakan salah satu kebutuhan pokok dari masyarakat. Bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan adalah karena disamping sebagai gejala sosial (das sein), hukum juga mengandung unsur-unsur yang ideals (das sollen). Apabila telah dicapai kesepakatan bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan, maka pertanyaan berikut adalah, bagaimana hubungan hukum dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya?

Pertanyaan tersebut di atas kiranya akan dapat dijawab dengan menelaah macam-macam lembaga kemasyarakatan yang didapat dijumpai di dalam masyarakat. Bermacam-macamnya lembaga kemasyarakatan tersebut antara lain disebabkan karena adanya klasifikasi tipe-tipe lembaga-lembaga kemasyarakatan. Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan tersebut dapat diklasifikasikan dari pelbagai sudut. Menurut Gillin dan Gillin, lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi dapat diklasifikasikan sebagai berikut,

  1. Dari sudut perkembangannya dikenal adanya crescive institutions dan enacted institutions. Crescive institutions atau lembaga utama, merupakan lembaga kemasyarakatan yang dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Sebaliknya enacted institutions dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu, tetapi yang tetap masih didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan di dalam masyarakat. Pengalaman-pengalaman di dalam melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistematisir dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga yang disyahkan oleh penguasa (masyarakat yang bersangkutan)
  2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atau basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Sebaliknya, subsidiary institutions yang dianggap kurang penting, seperti misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi. Ukuran apa yang dipakai untuk menentukan apakah suatu lembaga kemasyarakatan dianggap basic atau subsidiary berbeda pada masing-masing masyarakat, dan ukuran-ukuran  tersebut juga tergantung pda masa masyarakat tadi hidup.
  3. Dari sudut masyarakat dapat dibedakan antara approved atau socially sanctioned institutions dan unsanctioned institutions. Yang pertama merupakan lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat, sedangkan yang kedua ditolak, walaupun kadang-kadang masyarakat tidak berhasil untuk memberantasnya.
  4. Pembedaan antara general institutions dengan restricted institutions terjadi apabila klasifikasi didasarkan pada faktor penyebarannya.
  5. Dari sudut fungsinya, terdapat pembedaan antara operative institutions dengan regulative institutions. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, sedangkan yang kedua bertujuan untuk mengawasi tata kelakuan yang tidak menjadi bagian yang mutlak dari pada lembaga itu sendiri.

Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai-nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari  pergaulan hidup masyarakat yang kemudian dianggap berada di atas lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Akan tetapi dalam setiap masyarakat sedikit banyak akan dapat dijumpai pola-pola yang mengatur hubungan antar  lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut. Sistem dari pola-pola tersebut lazimnya dinamakan institutional configuration. Sistem tadi, dalam masyarakat yang masih homogen dan tradisional mempunyai kecenderungan untuk bersifat statis dan tetap. Lain halnya dengan masyarakat-masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial, maka sistem tersebut seringkali mengalami perubahan-perubahan. Hal itu disebabkan, oleh karena dengan masuknya hal-hal yang baru, masyarakat biasanya juga mempunyai anggapan-anggapan baru tentang kaidah-kaidah yang berkisar pada kebutuhan pokoknya.

Dengan melihat uraian di atas, maka tidak mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik yang ada. Hal itu semuanya tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada, dan sedikit banyaknya ada pengaruh-pengaruh pula dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan-kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok. Sebagaimana dikatakan oleh Harjono Tjitrosubono, maka,

“Sudah tentu saja sepenuhnya mengakui bahwa antara perkembangan hukum dan perubahan-perubahan sosial politik ekonomi di dalam masyarakat ada interconnections dan interpedencies, akan tetapi saya tidak dapat menyatakan seperti Prof. Daniel Lev bahwa lembaga hukum absolut bukan lembaga primair dalam masyarakat yang berubah. Oleh karena sebab mana yang primair yang menggerakkan perubahan-perubahan di dalam masyarakat, apakah lembaga politik, apakah lembaga sosial ataukah lembaga ekonomis atau kebudayaan menurut pendapat saya tidak dapat dipastikan secara umum yang bersifat mutlak sebagai suatu axioma di dalam ilmu pengetahuan alam atau natural science, akan tetapi bergantung daripada interconnections dan interpendences antar potensi-potensi sosial di dalam sosial control dalam arti luas dan dalam proses sosial yang total, sehingga di suatu waktu dan tempat tertentu lembaga hukum akan dapat mengambil peranan yang primair di dalam perubahan masyarakat. Dan di lain waktu di  tempat lembaga politik, atau lembaga sosial, atau lembaga ekonomi atau produk kebudayaan akan mengambil peranan yang primair. Akan tetapi harus diikuti sebagai suatu kenyataan bahwa di dalam developing countries hukum negara sangat dipengaruhi oleh lembaga politik, seperti ditahun 1959 dengan dekrit presiden dasar hukum negara dirubah sekaligus dari UUD RI sementara kembali ke UUD RI 1945.

Namun demikian, hukum dapat merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut,

  1. Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang authority dan berwibawa
  2. Hukum tadi jelas dan syah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis
  3. Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum;
  4. Diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa para warga masyarakat;
  5. Para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya di dalam pola-pola perikelakuannya;
  6. Sanksi-sanksi yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum;
  7. Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.

Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka tidak mustahil bahwa hukum akan berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.

Kelompok-kelompok Sosial dan Hukum

Manusia, walaupun pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain, naluri mana dinamakan gregariousness. Di dalam hubungan antara manusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan tadi. Reaksi tersebutlah yang menyebabkan bahwa tindakan seseorang menjadi semakin luas. Hal ini terutama disebabkan oleh karena keinginannya untuk menjadi satu dengan manusia lain yang berada di sekelilingnya (yaitu masyarakat), dan keinginannya untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Kesemuanya itu menimbulkan kelompok-kelompok sosial atau social groups di dalam kehidupan manusia. kelompok-kelompok sosial tadi merupakan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya hubungan antara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong. Dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebahagian dari kelompok yang  bersangkutan.
  2. Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya (interaksi)
  3. Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain.
  4. Ada struktur
  5. Ada perangkat kaidah-kaidah
  6. Menghasilkan sistem tertentu

Mempelajari kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi dari pada interaksi-interaksi sosial dinamis di dalam kelompok-kelompok sosial tersebut. Interaksi-interaksi sosial yang dinamis tersebut lama kelamaan karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam fikiran bagian terbesar warga-warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup (libat sub C dimuka). Nilai-nilai sosial tersebut biasanya telah berkembang sejak lama dan telah mencapai suatu kemantapan dalam jiwa bagian terbesar warga-warga masyarakat dan dianggap sebagai pedoman atau pendorong bagi tata kelakuannya. Nilai-nilai sosial yang abstrak tersebut mendapatkan bentuk yang konkret di dalam kaidah-kaidah yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Betapa pentingnya kelompok-kelompok sosial bagi pembentukan hukum maupun pelaksanaannya kiranya menjadi jelas dengan adanya uraian di atas. Untuk jelasnya, akan dikemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh seorang sosiolog yaitu Richard Schawtz, terhadap dua bentuk masyarakat tadi di Israel. Masyarakat tani yang satu dibentuk atas dasar kolektivitisme ekonomis dan dinamakan kvutza, sedangkan yang lainnya merupakan masyarakat yang didasarkan pada hak milik perseorangan yang dinamakan moshav. Pada moshav dijumpai suatu badan peradilan khusus yang mengadili persengketaan-persengketaan yang  terjadi, badan mana tidak dijumpai pada kvutza. Walaupun kvutza mempunyai suatu rapat desa sebagai badan legislatif yang melahirkan keputusan-keputusan terhadap orang banyak, namun tak ada badan khusus yang bertugas sebagai badan pelaksana hukum atau penegak hukum. Apabila pelaksanaan pengendalian sosial ditinjau pada kedua masyarakat tersebut, maka pada kvutza yang kolektif sifatnya para warganya secara tetap melakukan interaksi sosial antara sesamanya. Mereka mempunyai sistem kaidah-kaidah sosial yang terperinci, konkret, dapat diterapkan terhadap bagian terbesar dari masyarakat dan pada umumnya mereka mengetahui, menghargai serta mentaati kaidah-kaidah tersebut. Sebaliknya, antara warga-warga moshav tidak terjadi hubungan-hubungan yang rapat dan juga tak ada kesatuan pendapat perihal isi kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Schwartz berkesimpulan bahwa karena kvutza mempunyai sistem pengendalian sosial informal yang kuat, maka masyarakat tersebut tidak begitu memerlukan suatu sistem pengendalian sosial yang informal tadi, namun ada kecenderungan untuk memperkuatnya kembali dari pada membentuk pengendalian sosial yang formal (yaitu hukum). Sebaliknya pada moshav perkembangan yang kuat dari hukum disebabkan karena kurangnya efektifnya alat-alat pengendalian sosial yang informal.

Dari keterangan-keterangan Schwartz tersebut di atas terdapat suatu bukti bahwa pada masyarakat-masyarakat tertentu hukum kurang berperan apabila dibandingkan dengan kaidah-kaidah lainnya. Terutama pada masyarakat-masyarakat gemeinschaflich kaidah-kaidah sosial lainya lebih efektif oleh karena campur tangannya pihak lain yang berarti pula memperluas persengketaan. Artinya, pada masyarakat-masyarakat tertentu yang masih sederhana dan homogen sifatnya ada kecenderungan untuk menyelesaikan suatu konflik di antara mereka sendiri.

Hal yang hampir sejalan dengan pendapat Schwartz tersebut diatas juga dikemukana oleh M. M. Djojodiguno tentang hukum Adat. Olehnya dikatakan bahwa,

“Hukum adat memandang masyarakat sebagai paguyuban artinya sebagai satu hidup bersama, di mana manusia memandang sesamanya sebagai tujuan, dimana perhubungan manusia  menghadapi sesamanya manusia dengan segala perasaannya, dengan segala sentimentnya, sebagai cinta, benci, sympatie, antipati, sebagainya yang baik dan yang kurang baik…….. selaras dengan pandangannya atas masyarakat maka dihadapilah oleh Hukum Adat manusia itu dengan kepercayaan sebagai orang yang bertabiat anggota masyarakat. Artinya sebagai manusia yang menghargai benar perhubungan damai dengan sesamanya manusia oleh karenanya sedia untuk menyelesaikan segala perselisihan dengan perukunan, dan perdamaian, dengan compromis, artinya tidak sebagai suatu masalah pengadilan yang berdasarkan soal benar salahnya satu peristiwa dan rukunan yang ditujukan kepada tercapainya satu perhubungan damai di dalam masa datang dan oleh karenanya bersifat teologisch….

Contoh-contoh lain masih banyak; antara lain tentang konsepsi kesebandingan yang merupakan salah satu tugas hukum. Sebetulnya tak  ada suatu konsepsi umum tentang kesebandingan; kesebandingan tergantung dari nilai-nilai sosial bagian-bagian tertentu dari masyarakat. Dan hal itu haruslah diperhatikan di dalam melaksanakan hukum. Konsepsi-konsepsi tentang kesebandingan pada hakikatnya berakar di dalam kondisi yang pada suatu waktu tertentu diingin oleh suatu kelompok sosial tertentu. Biasanya, konsepsi tentang kesebandingan baru menonjol apabila warga-warga suatu kelompok sosial tertentu dihadapi oleh hal-hal yang dirasakan tidak adil.

Betapa pentingnya kelompok-kelompok sosial bagi usaha-usaha yang mengenal sistem hukum, juga dibuktikan oleh Daniel S. Lev di dalam uraiannya tentang proses perubahan hukum di Indonesia, tulisan nama berjudul the politics of judical development in Indonesia. Tulisan tersebut menyoroti pengaruh dari konflik antara para hakim, jaksa dan polisi, terhadap perkembangan lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Para hakim, jaksa dan polisi  secara sosiologis merupakan kategori sosial, yang merupakan suatu tipe kelompok sosial. Pertama yang ditelaahnya adalah pertentangan antara para hakim dengan jaksa mengenai soal wibawa, hal mana mengakibatkan usaha-usaha untuk merubah hukum acara pidana dan kekuasaan-kekuasaan yudisial. Kemudian ditelaahnya pula tentang konflik antara polisi dengan kejaksaan perihal pembagian kekuasaan yang juga menyangkut soal kedudukan dan wibawa.

Lapisan-lapisan Sosial, Kekuasaan dan Hukum

Selama di dalam sesuatu masyarakat ada suatu yang dihargai, dari setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang sesuatu tadi dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat tersebut. Barang sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat itu mungkin berupa benda-benda yang bernilai ekonomis, atau mungkin berupa kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama, dan seterusnya. Barangsiapa memiliki sesuatu yang berharga  tadi dalam jumlah yang banyak, maka dia dianggap oleh masyarakat sebagai pihak yang menduduki lapisan tertinggi. Sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat tadi disebut juga sosial stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Hal yang mewujudkan unsur-unsur baku dalam teori sosiologi tentang sistem berlapis-lapis dalam masyarakat adalah kedudukan dan peranan.

Pada umumnya manusia bercita-cita agar tak ada perbedaan kedudukan dan peranan di dalam masyarakat. Akan tetapi, cita-cita tersebut selalu akan tertumbuk pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan warga-warganya pada tempat-tempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka  melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut. Dengan demikian maka masyarakat menghadapi dua persoalan, yaitu menempatkan individu-individu tersebut dan mendorong mereka agar melaksanakan kewajibannya. Apabila, misalnya semua kewajiban selalu sesuai dengan keinginan-keinginan para warga masyarakat dan sesuai dengan kemampuan-kemampuannya, imaka tak akan dijumpai kesulitan-kesulitan. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian; kedudukan-kedudukan dan peranan-peranan tertentu memerlukan kemampuan-kemampuannya, maka tak akan dijumpai kesulitan-kesulitan. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian; kedudukan-kedudukan dan peranan-peranan tertentu memerlukan kemampuan-kemmapuan dan latihan-latihan, dan pentingnya kedudukan-kedudukan serta peranan tersebut juga tidak selalu sama. Maka, tak dapat dihinadarkan lagi bahwa masyarakat harus menyediakan beberapa macam sistem pembalasan jasa sebagai pendorong agar warga-warganya atau melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang sesuai dengan posisinya di dalam masyarakat.

Dengan demikian, maka mau tidak mau, harus ada sistem berlapis-lapisan di dalam masyarakat, oleh karena gejala tersebut sekaligus memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat tersebut, yaitu menempatkan warga-warganya pada tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorong mereka agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta peranannya. Pengisian tempat tersebut merupakan daya pendorong agar masyarakat bergerak sesuai dengan fungsinya. Akan tetapi wujudnya di dalam setiap masyarakat juga berlainan, oleh karena hal itu tergantung pada bentuk dan kebutuhan masing-masing masyarakat. Jelas bahwa kedudukan dan peranan yang dianggap tertinggi oleh setiap masyarakat adalah kedudukan dan peranan yang dianggap terpenting serta memerlukan kemampuan dan latihan-latihan yang maksimal. Tak banyak individu-individu yang dapat memenuhi persyaratan demikian; mungkin hanya segolongan kecil saja didalam masyarakat. Maka oleh sebab itulah pada umumnya warga-warga lapisan atas (upper class) tidak terlalu banyak apabila di bandingkan dengan lapisan menengah (middle class) dan lapisan bawah (lower class).

Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting oleh karena dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. baik buruknya kekuasaan tadi senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan atau  disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana, maupun yang sudah kompleks susunannya. Akan tetapi walaupun selalu ada, kekuasaan tadi tidak dapat dibagi rata kepada semua warga masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.

Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu dengan rela atau karena terpaksa. Apabila kekuasaan itu dijelmakan pada diri seseorang, maka biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya. Bedanya antara kekuasaan dan wewenang (authority) adalah bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi  pihak lain dapat dinamakan kekuasaan, sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata. Akan tetapi acapkali terjadi bahwa letaknya wewenang yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata, tidak di dalam satu tangan atau tempat.

Adanya kekuasaan dan  wewenang di dalam setiap masyarakat merupakan gejala yang wajar, walaupun wujudnya kadang-kadang tidak disukai oleh masyarakat itu sendiri, oleh karena sifatnya yang mungkin abnormal menurut  pandangan masyarakat yang bersangkutan. Setiap masyarakat memerlukan suatu faktor pengikat atau pemersatu yang terwujud dalam diri seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang  tadi.

Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit, dua hal yang menonjol, yaitu pertama-tama bahwa para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung unsur-unsur kekuasaan. Akan tetapi mereka tak dapat mempergunakan kekuasaanya dengan sewenang-wenangnya oleh karena ada pembatasan-pembatasan tentang peranannya, yang ditentukan oleh cita-cita keadilan masyarakat dan oleh pembatasan praktis dari penggunaan kekuasaan itu sendiri. Efektivitas pelaksanaan hukum sedikit banyaknya ditentukan dan dilaksanakan oleh orang-orang atau badan yang benar-benar mempunyai wewenang, yakni kekuasaan yang diakui oleh masyarakat. Dalam arti inilah hukum dapat mempunyai pengaruh untuk membatasi kekuasaan. Akan tetapi sistem hukum merupakan pula suatu sarana bagi penguasa untuk mengadakan tata tertib dalam masyarakat, atau untuk mempertahankan serta menambah kekuasaanya walaupun penggunaan hukum untuk maksud-maksud tersebut ada juga batasannya. Sebab, sebagaimana dikatakan oleh Charles E. Meriam maka,

“The morale of the community depends in large measure on the sense of justice in the political society, and the wide spread feeling of injustice is the deadliest foe of political power”

Hal yang kedua; adalah bahwa sistem hukum antara lain menciptakan dan merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban beserta pelaksanaannya. Dalam hal ini ada hak-hak warga-warga masyarakat yang tak dapat dijalankan untuk melaksanakannya, dan sebaliknya ada hak-hak yang dengan sendirinya didukung oleh kekuasaan kekuasaan tertentu. Lagipula apabila masyarakat mengakui adanya kekuasaan untuk melaksanakan hak-hak tersebut melalui lembaga-lembaga hukum tertentu, maka  hal itu pada umumnya berarti adanya kekuasaan untuk melaksanakan hak tersebut melalui lembaga hukum tertentu. Oleh karena hukum tanpa kekuasaan untuk melaksanakannya merupakan hukum yang mati. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik; di satu pihak hukum memberi batas-batas pada kekuasaan, dan di lain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan bagi berlakunya hukum.

Bagaimana hubungan antara kekuasaan, lapisan-lapisan sosial dan hukum, dikatakan oleh Maclever sebagai berikut,

“every conferment of rights, civil of political, on an originally subject class narrows the distance between rulers and ruled and involves a change not only in the distribution but also in the character of power. The investment of a subject clas with rights is a conferment of a degree of power on them, the power to pursue new opporutinities, to seek new objectives, to give expression to their opinions.

Melalui suatu sistem hukum, hak-hak dan kewajiban ditetapkan untuk warga masyarakat yang menduduki posisi tertentu atau kepada seluruh masyarakat. Hak dan kewajiban mempunyai sifat timbal balik; artinya hak seorang menyebabkan timbulnya kewajiban pada pihak lain, dan sebaliknya. Sejalan dengan itu, kebebasan yang diberikan kepada golongan-golongan tertentu, menyebabkan pembatasan-pembatasan pada golongan-golongan lainnya. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukum merupakan refleksi dari pembagian kekuasaan, dan membei pengaruh terhadap sistem lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat. Suatu contoh yang sederhana adalah keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. No. 078/1970 dan 079/1970 masing-masing tentang nama jabatan dan jenjang, pangkat  tenaga edukatif perguruan tinggi dalam jabatan akademis serta prosedure pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat tenaga edukatif perguruan tinggi dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan.

Walaupun hukum yang tercermin dalam keputusan-keputusan menteri tersebut di atas hanya ditujukan kepada staf pengajar sekaligus dengan kekuasaan dan wewenangnya. Contoh ini merupakan suatu contoh dari sistem lapisan sosial yang dibentuk dengan sengaja.

Suatu sistem lapisan sosial yang tidak sengaja dibentuk, akan tetapi kemudian menghasilkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu bagi warga-warganya, antara lain dapat dijumpai pada masyarakat tani di daerah pedesaan di jawa. Para petani biasanya membedakan antara wong baku yaitu lapisan tertinggi yang terdiri dari orang-orang pertama-tama datang menetap di desa yang bersangkutan, dengan lapisan kedua yang disebut kuli gandok atau lindung yang terdiri dari laki-laki yang telah berkeluarga, dan lapisan ketiga yang terdiri dari para bujangan, yang dinamakan joko dan sinoman. Masing-masing  lapisan tadi mempunyai hak-hak dan kewajiban masing-masing yang  dengan tegas dibedakan serta dipertahankan melalui sistem pengendalian sosial formal yang ada.

Sehubungan dengan apa yang dijelaskan dimuka, dapatlah dikemukakan paling sedikit dua hipotesa, yakni:

  1. Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya
  2. Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.

Merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk diteliti sampai sejauh mana kebenaran kedua hipotesa tersebut di atas.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dalam uraian di atas telah dicoba untuk menelaah hubungan antara struktur sosial dengan hukum walaupun tidak secara mendalam, telah pula diusahakan untuk mengemukakan persoalan apakah hukum yang lebih penting dari struktur sosial, atau sebaliknya. Dari sekian banyak usaha-usaha yang telah dilakukan melalui keterangan-keterangan di atas dapatlah diambil  beberapa kesimpulan yang didasarkan pada kegunaan menelaah hubungan antara struktur sosial dengan hukum.

Bagi seorang sosiologi, nyata bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur sosial, tetapi di dalam keadaan-keadaan lain, hal yang sebaliknyalah yang terjadi. Dan gejala ini merupakan bagian dari proses sosial yang terjadi secara menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Soerjano Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Cet. II Rajawali Jakarta. 1983

_______, Sosiologi Suatu Pengantar Cet. VI. Jakarta. Yayasan Penerbit Universitas Indonesia. 1978.