BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati (compartmentization).
Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus.
Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau mater scientarium.
Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinya.
Pun terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.
Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu; negara.
Hal ini terutama nampak dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.
Rumusan Masalah
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul pertanyaan yaitu:
Negara dengan ilmu politik dan ilmu hukum tata negara juga perbandingan ilmu hukum tanda negara.
Tujuan Pembahasan
Untuk menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Jikalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan organisasi-organisasi negara itu.
Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.
Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit constitutionnel.
Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
- Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara
- Hukum tata usaha negara
Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief, sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha Pemerintahan”.
Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.
Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure science ilmu negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya.
Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa “dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus “negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
Saran
Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atas ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN. ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.
M. Nasroen. Ilmu Perbandingan Pemerintahan. Penerbit Beringin, Jakarta. 1957.
Mohammad Hatta. Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan. PT. Pembangunan Jakarta. Cetakan ketiga. 1960.
Salam …